Foto : Logo Bank NTT |
Kupang, A1-Channel.com -- Mantan Dirut Bank NTT, Izhak Eduard bersedia penuhi panggilan Kejaksaan Tinggi NTT (Senin, 29/07/2024) untuk diperiksa sebagai Saksi Terkait Tindak Pidana Korupsi Pembelian Medium Term Notes (MTN) atau Surat Hutang Jangka Menengah PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT. SNP) oleh PT. Bank NTT Tahun 2018.
Izhak Eduard kepada Media ini mengatakan bahwa belum tau apa yang akan ditanyakan Jaksa Soal Perkara Pembelian MTN senilai 50 Milyar milik PT. SNP, karena pada saat Pembelian MTN pada tahun 2018 dirinya masih menjabat sebagai Kepala Divisi di PT. Bank NTT.
"Pada tahun 2018 saat pembelian MTN, saya masih kepala divisi, setelah itu saya di angkat sebagai Direktur Utama PT. Bank NTT pada 11 Juni 2019". Ungkap Izhak Eduard
Secara blak-blakan Izhak Eduard yang sementara berperkara dengan para Pemegang Saham PT. Bank NTT serta PT. Bank NTT dan Notaris Sarlina Sherly Dharmawan yang kasusnya kini sedang berproses di Mahkamah Agung (MA) mengungkapkan bahwa ketika dirinya menjabat sebagai Direktur Utama PT. Bank NTT, dirinya mengetahui bahwa Terkait Pembelian MTN senilai 50 Milyar memang ada temuan dari BPK RI perwakilan NTT yang memberikan rekomendasi agar oknum oknum Bank NTT yang terlibat pada pembelian MTN PT. SNP agar diberikan Sanksi.
"Saat menjabat sebagai Dirut, memang ada temuan dari BPK terkait pembelian MTN PT. SNP, dalam Temuan BPK tersebut, BPK secara jelas menemukan ada kesalahan Prosedur dalam pembelian MTN milik PT. SNP dan BPK memberikan Rekomendasi untuk Menjatuhkan Sanksi kepada 3 oknum Pegawai yang terlibat langsung dalam proses pembelian MTN, sebagai Dirut, saya (@Izhak Eduard) telah memberikan sanksi kepada 2 orang pegawai, namun ada 1 pegawai pada saat pembelian MTN yang tidak bisa di berikan Sanksi oleh saya, karena status orang itu pada saat rekomendasi BPK sudah menjabat sebagai salah satu Direktur di PT. Bank NTT oleh karena itu yang berwenang memberikan sanksi adalah Komisaris dan Pemegang Saham". Jelas Izhak Eduard.
Izhak menambahkan bahwa dirinya telah melaporkan itu kepada Komisaris dan Pemegang Saham PT. Bank NTT "Saya sudah melaporkan ke komisaris dan Pemegang saham terkait rekomendasi BPK bahwa 3 oknum harus diberikan sanksi, 2 Oknum sudah diberikan sanksi, sedangkan 1 oknum lainnya saya tidak bisa berikan sanksi karena statusnya sebagai salah satu Direktur dan yang berwenang menjatuhkan sanksi adalah komisaris dan pemegang saham, tapi bukannya diberikan sanksi, oknum tersebut oleh Komisaris dan pemegang saham justru diangkat sebagai Direktur utama menggantikan saya", terang Izhak Eduard.
Untuk diketahui selain Izhak Eduard, mantan Dirut PT. Bank NTT Alex Riwu Kaho juga di panggil untuk diperiksa terkait pembelian MTN 50 Milyar milik PT. SNP. Seperti yang dilansir dari pemberitaan media online Oknusra.com
Tim penyidik tindak pidana khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), kini mulai melakukan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan saksi - saksi dalam kasus dugaan korupsi pembelian medium term note (MTN) senilai Rp50 miliar oleh Bank NTT dari PT SNP Finance tahun 2018 lalu.
Kasus dugaan korupsi tersebut, telah ditingkatkan dari penyelidikan (Lid) menjadi penyidikan (Dik), setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik Tipidsus Kejati NTT.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Tipidsus Kejati NTT, ditemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum (PMH) yang berindikasi merugikan keuangan negara.
Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, penyidik Tipidsus Kejati NTT telah melayangkan surat panggilan terhadap 16 orang pegawai Bank NTT yang didalamnya terdapat dua orang mantan Direktur Utama (Dirut) Bank NTT, Alex Riwu Kaho dan Edy Bria Seran.
Selain kedua mantan Dirut Bank NTT, penyidik Tipidsus Kejati NTT juga memanggil Direktur Kredit Bank NTT, Hilarius Minggu dan Kepala Divisi Kredit, Zet Lamu untuk diperiksa sebagai saksi.
Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, sesuai rencana tim penyidik Tipidsus Kejati NTT akan memanggil dan memeriksa mantan Dirut Bank NTT, Alex Riwu Kaho pada 30 Juli 2024 mendatang.
Kasi Penkum Kejati NTT, A. A. Raka Putra Dharmana yang dihubungi media ini mengaku biarkanlah penyidik Tipidsus Kejati NTT bekerja sesuai dengan aturan yang ada.
Terkait dengan nama - nama saksi, Kasi Penkum Kejati NTT mengaku bahwa saat ini penyidik Tipidsus Kejati NTT belum bisa menyebutkan siapa - siapa yang akan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi. (Paul Adrian Amalo)