Foto : Eddy Ganggus dan Adv. Erwan Alfon Fanggidae,SH, M.Hum |
Kupang, A1-Channel.com -- Senin, 3 april 2023, sekitar pukul 15.00 Wita, Eddy Ganggus, mantan Kepala Bank NTT cabang Kefamenanu Timor Tengah Utara, dengan didampingi pengacaranya Erwan Fanggidae mendatangi Pengadilan Negeri Kupang untuk mengambil nomor Register, dalam rangka mendaftarkan Perselisihan hubungan Industrial antara Eddy Ganggus melawan PT Bank NTT.
Diwawancarai media ini didepan gedung Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Advokad Erwan Alfon Fanggidae, S.H, M.Hum mengatakan bahwa, kedatangan dirinya bersama Eddy Ganggus ke PN Kelas 1A Kupang dalam rangka untuk mendaftarkan kliennya dalam perkara PHI (Perselisihan Hubungan Industrial).
Saat ditanyakan apakah sudah melakukan pendaftaran, Erwan Fanggidae menjelaskan bahwa kedatangan mereka untuk meregister surat perkara dan surat Kuasa dan baru pada esok hari (selasa, 4/04/2023) baru akan memasukan gugatan.
Mengenai apa saja harapan dari Eddy ganggus, pengacara Erwan fanggidae mengatakan bahwa yang diperjuangkan adalah hak-hak dari Eddy Ganggus, bila ada hal-hal lain yang berkaitan dengan perbuatan melawan hukum, maka nanti baru akan dilakukan gugatan terkait dengan perbuatan melawan hukum, tapi sekarang yang kita minta hak-hak yang wajib diberikan kepada Eddy Ganggus.
untuk diketahui Eddy Ganggus dikabarkan di Berhentikan oleh Bank NTT karena diduga telah melakukan tindakan membocorkan rahasia perusahaan, melalui Podcast diakun youtube yang berjudul MTN Nasi Sudah Jadi Bubur.
Sebelumnya saat dilaksanakan Press Converense di ruang Protokol Setda Prov. NTT usai Pelaksanaan RUPS Bank NTT tahun 2022 dan RUPS Luar Biasa Tahun 2023, Direktur Utama Bank NTT Harry Alexander Riwukaho menegaskan bahwa mengenai hak-hak mantan pegawai Bank NTT, baru akan dibayarkan bila sudah ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (A121)