Foto : Izhak Edward Rihi |
Kupang, A1-Channel.com -- Pada hari Rabu, 29/03/2023 bertempat di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, telah digelar sidang perkara perdata No.309/Pdt.G/2022/PN.Kpg terkait dengan Gugatan Izhak Edward Rihi Mantan Direktur Utama Bank NTT (sebagai penggugat) kepada seluruh pemegang saham Bank NTT, serta Bank NTT dan Notaris (sebagai Tergugat dan Turut Tergugat).
Dalam Sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Florence Katerina, Rahmat Aries dan Consilia Ina Palang Ama sebagai hakim anggota dengan agenda mendengarkan laporan hasil mediasi dan pembacaan surat gugatan, usai mendengarkan keterangan dari pihak Penggugat dan Tergugat bahwa mediasi gagal karena tidak ada kesepakatan diantara para pihak, maka acara sidang dilanjutkan dengan sidang pembacaan surat gugatan.
Pembacaaan surat gugatan dilakukan oleh Erwan Fanggidae, SH, MH selaku Penasehat Hukum Penggugat (@Izhak Eduard Rihi) bahwa untuk surat gugatan tidak ada perbaikan/perubahan, hanya ada renvoi nama Pengacara karena adanya kesalahan pengetikan. Dan, jika disetujui Tergugat maka gugatan dianggap dibacakan. Atas permintaan Penasehat Hukum Penggugat, Kuasa Hukum para Tergugat pun menyetujui, sehingga gugatan dianggap telah dibacakan.
Berdasarkan penelusuran media ini ke SIPP PN Kupang dan beberapa sumber yang layak dipercaya, didalam gugatan tersebut, Izhak Edward Rihi merincikan peristiwa-peristiwa yang terjadi sebelum dirinya (@Izhak) diberhentikan sebelum RUPS Luar Biasa Bank NTT maupun setelah pelaksanaan RUPS LB Bank NTT pada 6 Mei 2020
Izhak mengisahkan peristiwa yang terjadi sebelum RUPS Bank NTT, adalah Bahwa pada tanggal 24 Desember 2019, PENGGUGAT dipanggil oleh TERGUGAT –I (Satu) untuk menyampaikan secara lisan hal-hal sebagai berikut :
a. Ancaman pemberhentian apabila Laba Bersih tidak mencapai Rp.500.000.000.000,- (lima ratus miliar rupiah) ;
b. Proses persetujuan dan pencairan terhadap permohonan kredit PT. Budimas Pundinusa yang diterima tanggal 25 Oktober 2019, perihal permohonan fasilitas Kredit Modal Kerja Perdagangan rumput laut sebesar Rp. 30 Miliar yang dalam prosesnya diwarnai dengan dugaan intervensi dan ancaman serta arahan dari TERGUGAT – I agar menyetujui kredit tersebut, tetapi akhirnya dibatalkan karena PT. Budimas Pundinusa tidak memenuhi persyaratan pencairan yaitu membayar tunggakan kredit. Sebagai informasi PT. Budimas Pundinusa sebelumnya telah mendapat fasilitas kredit Rp. 100 Miliar sebelum PENGGUGAT menjabat Direktur Utama ;
c. Berdasarkan Konfirmasi Hasil OJK (Otoritas Jasa Keuangan) terhadap PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) Posisi 30 Desember 2020, Kredit PT. Budimas Pundinusa telah dikategorikan kredit macet (kolektibilitas 5) per 31 Oktober 2020. Kredit tersebut hanya dibayar pokoknya saja sebesar Rp. 1,05 Miliar sehingga total Baki Debet per 30 Desember 2020 sebesar Rp. 98,95 Miliar;
d. Proses persetujuan dan pencairan terhadap permohonan kredit PT. Batukarang Atsiri Permai dengan plafon Rp. 35 Miliar. Awal bulan Desember 2019 PENGGUGAT pernah juga dipanggil oleh TERGUGAT - I dan meminta agar dapat membantu proses permohonan kredit PT. Batukarang Atsiri Permai dengan plafon Rp. 35 Miliar yang dalam prosesnya terdapat kekurangan administrasi dan ketidakcukupan jaminan yang membutuhkan persetujuan khusus dari Direktur Utama ; Tetapi akhirnya tidak dilanjutkan prosesnya karena PENGGUGAT berpendapat harus tetap sesuai dengan aturan, prinsip kehati-hatian dan menjaga/menyelamatkan pribadi, PENGGUGAT, PARA TERGUGAT dan Bank NTT serta kepentingan Masyarakat dan akhirnya proses kredit tersebut tidak dilanjutkan;
e. Disposisi, arahan, percakapan telepon tentang proses persetujuan kredit dinyatakan oleh TERGUGAT - I telah diketahui dan direkam. Disposisi, arahan, percakapan telepon dengan staf, Direksi dan Komisaris, dianggap sebagai sikap PENGGUGAT yang tidak berani, tidak berguna dan tidak dapat diandalkan serta tidak bisa bekerja sama untuk mengikuti/menyetujui dan mencairkan kredit tersebut sehingga PENGGUGAT disebut sebagai orang yang berbahaya bagi TERGUGAT - I. Intervensi, tekanan, ancaman bahkan makian (dengan kata-kata “monyet”) serta PENGGUGAT dianggap tidak percaya terhadap TERGUGAT - I yang menjamin dapat menyelesaikan jika terjadi masalah karena TERGUGAT - I memiliki reputasi dan kapasitas untuk menyelesaikannya. Faktanya Kredit PT. Budimas Pundinusa telah dikatergorikan kredit macet. (Audio Rekaman serta transkrip Pembicaraan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT – I) ;
f. Pertemuan dan arahan terhadap staf dari PENGGUGAT dianggap sebagai penolakan perintah TERGUGAT - I terhadap pinjaman tersebut, bahkan TERGUGAT-I menyatakan Direktur Pemasaran Kredit lebih baik dari PENGGUGAT, karena Direktur Pemasaran Kredit menurut pengakuan TERGUGAT - I menyatakan bahwa “Kalau Bapak (TERGUGAT - I) yang perintah saya siap melaksanakan” ; Sikap TERGUGAT - I dianggap tidak konsisten dan berbeda dengan sikap sebelumnya yang telah menonaktifkan Direktur Pemasaran Kredit melalui Komisaris karena persoalan Kredit Macet Kantor Cabang Surabaya yang telah merugikan PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur dan telah mendapatkan Putusan tetap dari Pengadilan Tipikor Kupang.
g. PENGGUGAT telah menyampaikan keberatan dan mohon pertimbangan secara lisan agar tetap diberikan kesempatan karena jabatan yang sangat singkat (diangkat menjadi Direktur Utama PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa tenggara Timur (BANK NTT) tanggal 11 Juni 2019) sangat tidak mungkin mencapai laba Rp. 500 Miliar dalam waktu 6 bulan tersebut, tetapi TERGUGAT - I menolak. (Audio Rekaman Pembicaraan antara PENGGUGATdan TERGUGAT – I)
Bersambung, peristiwa setelah RUPS Bank NTT pemberhentian Izhak Edward Rihi. (A121)