Foto : Alm. Dino Karang |
Lewoleba, A1-Channel.com -- 3 bulan pasca Almarhum (Alm.) Dino Karang meninggal dunia akibat jatuh dari mobil Pick Up, Keluarga Alm. dengan didampingi Penasehat Hukum Kristofarus Puan Wawin, SH (Sabtu, 15/06/2024), mendatangi kantor Kepolisian Resort (Polrest) Lembata, mempertanyakan sejauh mana perkembangan penyelidikan penyebab Kematian Alm. Dino Karang.
Kristofarus Puan Wawin, SH., Penasehat Hukum Keluarga Alm. Dino Karang, melalui sambungan telephon lewat aplikasi Whatsapp, kepada wartawan Media Online A1-Channel.com mengatakan bahwa, kedatangan dirinya dan pihak Keluarga ke Polres Lembata karena setelah 3 bulan pasca Kematian Alm. Dino Karang, belum ada penjelasan apapun dari pihak Kepolisian Polres Lembata dalam hal ini penyidik Ditlantas Polres Lembata terkait dengan perkembangan Penyelidikan terkait dengan kematian Alm. Dino Karang.
foto : Adv. kristofarus Puan Wawin, SH bersama Keluarga Almarhum |
"Hari ini bersama keluarga, kami datang ke Polres Lembata untuk menanyakan sejauh mana, proses penyelidikan terhadap alm. Dino Karang, pihak keluarga menyadari bahwa langkah ini tidak mungkin mengembalikan Almarhum, tapi setidaknya mampu mengobati rasa kehilangan keluarga yang kehilangan anak mereka.
Adapun kronologis kejadian yang menyebabkan Alm. Dino Karang meninggal dunia yakni, pada tanggal 11 Maret 2024 Dino Karang menumpang mobil pick up untuk membeli bensin di Pom bensin, setelah keluar dari pom bensin, Dino Karang terjatuh dari mobil dan pada tanggal 12 Maret 2024 Dino Karang dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Lembata.
Foto : Adv. kristofarus Puan Wawin,SH (Baju Putih) bersama keluarga Almarhum |
Sebagai Penasehat Hukum yang ditunjuk oleh Keluarga, Saya (@Kristofarus Puan Wawin, SH) berpandangan bahwa sesuai dengan Pasal 359 KUHP: Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.
Sedangkan didalam Pasal 310 UU LLAJ ayat 4 Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Oleh karena itu, mewakili pihak keluarga saya berharap Penyidik Kepolisian dalam hal ini Satlantas Polres Lembata dapat bekerja profesional dalam menuntaskan perkara ini, pungkas Advokat Kristofarus Puan Wawin, SH.
Sampai berita ini ditayangkan, media online A1-Channel.com (Paul Adrian Amalo), belum berhasil mendapat konfirmasi dari Satlantas Polres Lembata. (Paul Adrian Amalo)