Foto : Gedung UKAW Kupang |
Kupang, A1-Channel.com -- Surat Keterangan bebas Pidana Rektor terpilih Universitas Kristen Artha Wacana Kupang diduga Aspal (Asli tapi palsu), disebut asli karena keluar dari lembaga atau intitusi Negara namun berisi ketidakjujuran atau kepalsuan yang berujung laporan pidana pemalsuan.
Hal tersebut di ketahui media A1-Channel.com melalui surat tanda Penerimaan Laporan, Nomor STTLP/B/234/VII/2023/SPKT/Polda NTT.
Dalam surat tersebut menyebutkan bahwa, Meriyeta Soruh, dalam hal ini bertindak sebagai Pelapor telah melaporkan ke Polda NTT dugaan tindak pidana Pemalsuan Undang undang nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 263, juncto 256 KUHP, dengan Terlapor atas nama Prof. DR. ir. GFN, M.T, dimana terlapor GFN diduga telah dengan sengaja mengisi keterangan bohong atau palsu, saat terlapor mengurus SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) di Polresta Kupang kota.
Perlu untuk diketahui, sebelum SKCK diterbitkan oleh Kepolisian, maka pemohon diwajibkan untuk mengisi dan menandatangani formulir permohonan SKCK, yang dimana dalam angka Romawi 2, terdapat pertanyaan sebagai berikut :
II.Tersangkut Perkara Pidana dan Pelanggaran :
1. Perkara Pidana :
A. Apakah saudara pernah Tersangkut Perkara pidana ?
B. Dalam perkara apa ?
C. Bagaimana putusan dan vonis hakim ?
D. Apakah saudara sedang dalam proses perkara pidana ?
E. Sampai sejauh mana proses hukumnya ?
2. Perkara Pidana :
A. Apakah saudara pernah melakukan pelanggaran hukum dan norma norma sosial ?
B. Pelanggaran hukum atau norma norma social apa ?
C. Sampai sejauh mana prosesnya ?.
Melihat dari daftar pertanyaan dalam formulir SKCK yang wajib di isi oleh pemohon SKCK, maka sudah seharusnya pemohon dalam pemberitaan ini, Prof. DR. ir. GFN, M.T, yang adalah sebagai terlapor tindak pidana pemalsuan, bertindak jujur dengan menyebutkan bahwa pada tahun 1988, pemohon SKCK pernah di hukum pidana penjara selama satu tahun tiga bulan berdasarkan putusan perkara nomor 94 Pid.B/1988/PN Kpg
Akibat dari ketidakjujuran GFN dalam mengisi Formulir SKCK, berdasarkan kopian SKCK yang diperoleh media ini dari sumber yang layak dipercaya, yang menunjukan bahwa pada tanggal 5 april 2023, Polresta Kupang kota telah menerbitkan SKCK dengan Nomor SKCK/Yanmin/2838/IV/2023/Sat Intelkam
Yang menerangkan bahwa Prof. DR. ir. GFN, M.T tidak pernah memiliki catatan atau kegiatan dalam kegiatan kriminal apapun selama ia berada di indonesia dari tanggal 17 januari 1968 sampai dengan tanggal 5 april 2023,
Dengan petunjuk bahwa keterangan SKCK diberikan berhubungan dengan permohonan untuk keperluan Melengkapi Administrasi sebagai Calon Rektor UKAW.
Tak hanya lembaga kepolisian saja yang kecolongan, akibat ketidakjujuran dari Prof. DR. ir. GFN, M.T, Pengadilan Negeri Kupang pun, ikut mengeluarkan surat Tidak Pernah Terpidana, dengan Nomor 68/SK/HK/O4/2023/PN KPG, yang ditandatangani Ketua Pengadilan Negeri Kupang pada tanggal 6 april 2023 dengan keterangan dan tujuan mirip yang ada dalam SKCK.
Padahal, berdasarkan penelusuran wartawan Media A1-Channel.com dan dari copyan yang berhasil diperoleh, Pengadilan Negeri kupang pada tanggal 19 Juli 2019 pernah mengeluarkan surat Keterangan Tidak pernah Sebagai Terpidana kepada Prof. DR. ir. GFN, M.T
Dalam surat bernomor 44/SK/HK/07/2019/PN Kpg tersebut menyebutkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan register induk pidana, menerangkan bahwa GFN perna dipidana dengan no register perkara 94 Pid titik B/1988/PN Kpg.
Tak hanya itu saja, Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA, pada tanggal 14 agustus 2019 telah mengeluarkan surat yang ditujukan kepada yang terhormat Ketua Senat Universitas Kristen Artha Wacana Kupang di Kupang, dengan perihal Permohonan klarifikasi Surat Keterangan nomor 44/SK/HK/07/2019/PN KPG
Dalam surat ini, pada poin 3, Ketua Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1A menerangkan bahwa dalam putusan nomor 94 Pid titik B/1988/PN Kpg, atas nama terdakwa Dr. GFN dipidana dengan Pidana Penjara selama satu tahun 3 bulan.
Selain surat Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1A, ada juga bukti copyan register dari Lembaga Pemasyarakatan Kupang yang berhasil diperoleh media ini dari sumber yang layak dipercaya, yakni register dari orang orang yang di hukum lebih dari satu tahun.
Dimana pada poin ke tujuh menerangkan bahwa G N alias G pada tanggal 1 februari 1993 telah dimasukan kedalam L P atau pemindahan ke golongan Orang terpidana, dengan putusan atau Penahanan yang diperlihatkan beralasan mana dilakukan pemasukan sebagai orang terpidana pasal 359 KUHP, dengan jenis dan lamanya hukuman satu tahun tiga bulan.
Dapat pula dijelaskan disini terkait Pasal 359 KUHP menyebutkan bahwa "Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun".
Dari bukti bukti yang dipaparkan. Sangat menarik untuk di simak perkembangan laporan dugaan tindak pidana Pemalsuan Undang undang nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 263, juncto 256 KUHP dengan Terlapor atas nama Prof. DR. Ir. GFN, M.T.
Media ini telah mencoba mengkonfirmasi berita ini kepada Terlapor, namun sampai berita ini ditanyangkan Terlapor belum membalas pesan WA yang dikirimkan kepada Terlapor.
A1-Channel.com : Paul Adrian Amalo