Kupang, A1-Channel.com -- Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (Prov. NTT) Mengendus aroma tak sedap dalam Pengelolaan BUMD PT. Flobamor.
Hal itu terungkap dalam pandangan umum Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi NTT terhadap Laporan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Prov. NTT Tahun Anggaran (TA) 2021 yang disampaikan dalam Rapat Paripurna ke 12 masa Persidangan ke II tahun 2022/2023
Dalam pandangan Umum-nya, terkait dengan Keberadaan empat BUMD milik Pemprov. NTT, rupanya ada aroma tak sedap yang tercium oleh Fraksi Partai Golkar terhadap Pengelolaan PT. Flobamor.
akibat dari aroma tak sedap tersebut, Fraksi Partai Golkar DPRD Prov. NTT memberikan 7 (tujuh) rekomendasi, yang meminta agar dilakukan Audit terhadap kinerja PT. Flobamor
Pertama: Audit terhadap dana subsidi Pemerintah Pusat untuk pengoperasian dua KMP yang dikelola PT Flobamor;
Kedua : Audit dana pinjaman Rp 100 milyar dari Bank NTT dengan agunan aset Flobamor Regency;
Ketiga : Audit keuangan hotel Sasando Internasional, yang tahun 2021 tidak menghasilkan deviden;
keempat : Audit terhadap pengelolaan hotel Plago yang diterlantarkan oleh PT.Flobamor;
kelima : Audit investigasi atas pengadaan beras pada Dinas Sosial yang berpotensi menimbulkan kerugian negara;
Keenam : Audit terhadap keberadaan begitu banyak anak perusahaan PT. Flobamor;
dan ketujuh : Audit terhadap Rp. 1,6 Milyar berupa deviden yang tidak disetor ke kas daerah Pemda Provinsi NTT.
Selain menyarankan untuk dilakukan audit terhadap PT. Flobamor, bahkan Fraksi partai Golkar merekomendasikan agar PT. Flobamor dilikwidasi saja dan bentuk BUMD baru.
Namun tentunya Gubernur NTT mempunyai pandangan berbeda dengan Fraksi Partai Golkar tentang PT. Flobamor. PT. Flobamor malah diberi kepercayaan untuk mengelola Hotel Sasando Internasional yang pada Tahun Anggaran 2021 sama sekali tidak memberikan deviden kepada Pemprov. NTT dan juga diberi kepercayaan untuk mengelola Hotel Plago di Labuan Bajo, pasca pengambil alihan secara paksa oleh Pemda Prov. NTT, tetapi Hotel Plago sampai sekarang justru ditelantarkan dan menyebabkan kerugian daerah milyaran rupiah setiap tahun. Jika kondisi ini dibiarkan terus maka berpotensi menimbulkan masalah hukum yang membebani Pemda Prov. NTT sekarang dan pada masa yang akan datang.
Fraksi Partai Golkar juga bingung dengan Core Bisnis PT. Flobamor yang dulunya mengelola 3 Kapal Motor Penyebrangan (KMP) untuk melayani rute-rute yang sulit terjangkau namjn sekarang core bisnisnya tidak jelas lagi.
PT Flobamor juga digadang-gadang menjadi mitra kerja petani Tanam Jagung Panen Sapi (TJPS), mitra kerja nelayan dalam budidaya ikan kerapu dan rumput laut. "Sementara itu, PT Flobamor juga mendapat catatan dari BPK dalam hal Pengadaan beras JPS di Dinas Sosial, karena Core bisnis PT Flobamor diduga berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Meski tercium banyak aroma tak sedap dari PT. FLobamor, namun Fraksi Partai Golkar DPRD NTT memutuskan untuk menerima Rancangan Perda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Angggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi NTT Tahun 2021, dan selanjutnya dibahas sesuai mekanisme DPRD NTT untuk mendapatkan persetujuan bersama seluruh Fraksi. (A121/TIM)