Foto : Marsel Nagus Ahang (Ketua LSM LP2DM) |
Kupang, A1-Channel.com - Upaya Penyelamatan Bank NTT dari Sanksi peraturan OJK (POJK) No.12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, terancam gagal dilaksanakan karena usia Komisaris Independent Bank NTT yang baru, telah melampaui batas usia dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 37 Tahun 2018 tentang pengangkatan, pemberhentian anggota dewan pengawas atau anggota komisaris dan anggota direksi BUMD.
Hal tersebut diungkap Ketua LSM Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) NTT, Marsel Nagus Ahang, kepada wartawan media online A1-Channel.com lewat sambungan telephon. Menurut Marsel, dalam pasal 6 huruf g Permendagri No. 37 Tahun 2018 secara jelas memuat bahwa untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar pertama kali.
Oleh karena itu Marsel Nagus Ahang meminta kepada Pemegang Saham Bank NTT untuk segera menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) jika ingin KUB dengan Bank DKI dapat terlaksana, mengingat sebelum kerjasama dengan Bank DKI pastinya akan diawali dengan proses due diligence (uji kelayakan), kan tidak elok kalau baru dimulai saja sudah ditemui bahwa pengangkatan komisaris independent yang baru sudah melanggar permendagri, tegas Marsel.
Selain itu Marsel juga mempertanyakan tentang ada apa dibalik pertemuan Komisaris Utama, Komisaris Independent dengan seorang Pengusaha ternama dari TTU di rumah Plt. Dirut Bank NTT, dan juga mengenai pengangkatan menantu Komisaris Independent sebagai Plt. kepala Cabang Bank NTT Oelamasi, padahal masih ada pegawai senior yang menjabat sebagai wakil kepala cabang Bank NTT Oelamasi.
Terkait dengan pertanyaan - pertanyaan Marsel Nagus Ahang, wartawan Media A1-Channel.com telah mencoba melakukan konfirmasi langsung ke Plt. Dirut Bank NTT dan juga Komisaris Independent Bank NTT yang baru, lewat media Whatsapp, tapi Plt. Dirut Bank NTT tidak membalas meski diketaui telah membaca pesan Whatsapp.
Sedangkan Komisaris Independen Bank NTT yang baru, hanya membalas soal pertanyaan tentang ada apa dibalik pertemuan Komisaris Utama, Komisaris Independent dengan seorang Pengusaha ternama dari TTU di rumah Plt. Dirut Bank NTT, " hahaha, kami itu ke sana seperti biasa, sukacita minum makan B2, kalo ybs datang itu urusan dia sendiri ikut makan dan minum. hahaha. tidak ada omong lain2.". (Paul Adrian Amalo)