foto - Istimewa |
Lewoleba, A1-Channel.com, -- kasus yang menyita perhatian publik lembata yakni Laporan dugaan penggunaan ijazah palsu kepada GSA di Kepolisian Resort Lembata oleh Pengadu Ismail Leuwayan sudah naik ke tahap penyidikan yang tak kunjung adanya proses lanjutan penetapan tersangka, untuk mengawal proses kasus ini Ismali Leuwayan, akhirnya memutuskan Kantor Hukum BFP & Patners, selaku Kuasa hukumnya untuk mengawal perkara tersebut, Sabtu (06 Juli 2024 )
Fakhrurrozi Arrusady, S.H, salah satu advokat dari Kantor Hukum BFP & Patners, kuasa Hukum Pelapor,ketika di konfirmasi media ini,membenarkan telah mendapat Kuasa dari Ismail Leuwayan, dan segera akan berkoordinasi dengan Penyidik Polres lembata terkait Laporan yang telah di adukan oleh klienya di Polres Lembata.
“ ya benar kantor hukum BFP, telah mendapat kuasa dari Pelapor, IL untuk mendampingi proses yang telah berjalan di Polres Lembata, hal ini sudah biasa dalam proses hukum Acara, klien kami berhak untuk didampingi Pengacara, dan berdasarkan surat kuasa segera kami melakukan Koordinasi dengan Penyidik Polres Lembata” jelas Rozzi , sabtu 06 Juli 2024
Seprti yang diberitakan sebelumnya Kasus hukum terkait laporan dugaan penggunaan ijasah palsu yang dilaporkan Ismail ke Polres Lembata adalah dugaan ijasah palsu S1 sarjana hukum keluaran Universitas Darul Ulum Jombang Tahun 2013 milik GSA.
Isamil Leuwayan dalam keterangannya menjelaskakan menduga kuat duga kuat ijazah Palsu milik GSA, telah digunakan sebagai syarat utama untuk menjalankan praktek atau profesinya sebagai seorang Pengacara dan juga kami duga kuat telah digunakan sebagai persyaratan pencalonan dirinya sebagai anggota DPRD periode 2024-2029 yang kemudian terpilih pada Pileg serentak tanggal 14-02-2024 yang lalu dari PAN, urainya.
Perlu diketahui bahwa laporan tindak pidana dugaan penggunaan ijasah palsu ini sama sekali tidak ada kaitannya dengan politik, murni merupakan laporan terhadap tindakan perbuatan melawan hukum atau tindak pidana kejahatan, ungkapnya.
Lanjutnya, secara kebetulan saja bahwa kasus ini muncul pada suasana Pileg yang baru lalu, yang jelas saudara GSA baik terpilih atau tidak terpilih sekalipun akan tetap kami laporkan ke pihak berwajib sesuai hasil penelusuran kami dan bukti-bukti yang kami kantongi yang menjadi dasar kami dan menduga kuat adanya tindak pidana penggunaan ijasah palsu.
Yang kami laporkan dalam kasus ini adalah tindak pidana penggunaan ijasah palsu yang diduga telah dilakukan oleh GSA, kuat dugaan kami nanti akan ada tersangka tunggal dalam kasus ini.
Semua ini masih dalam proses penanganan Polres Lembata. Kita serahkan semuanya ke pihak berwajib untuk melakukan proses hukum sesuai tahapannya dan semoga Polres Lembata bisa dengan secepatnya menuntaskan kasus ini sesuai hukum yangg berlaku. Karena Indonesia adalah negara hukum, tidak ada yang kebal hukum bagi setiap orang yang melanggar hukum harus dihukum sesuai UU yang berlaku, jelas Ismail. (TIM)