Foto ilustrasi |
Sesuai dengan penelusuran A1Channel.com pada tanggal 1 Oktober 2021 bertempat di Gedung Wanita Beteleanok Atambua-Kab. Belu, berdasarkan Keputusan Bupati Belu No. BKPSDMD 820/373/Kep/IX/2021 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kab. Belu, dan sesuai dengan persetujuan Menteri Dalam Negeri No. 821/4183/SJ tanggal 2 Agustus 2021 serta Surat Menteri Dalam Negeri No. 800/6976/OTDA tanggal 21 September 2021, Bupati Belu telah mengambil Sumpah dan Melantik Pejabat Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kab. Belu.
Sedangkan berdasarkan informasi yang diterima A1Channel dari sumber yang layak dipercaya, bahwa pada tanggal 22 juli 2021 telah ada surat Pengaduan yang dikirimkan ke KASN perihal perilaku Amoral dari pejabat Pemerintah di Kab. Belu. Dan surat tersebut telah mendapatkan tanggapan dari KASN dengan Surat KASN No. R-2674/KASN/8/2021 perihal Permintaan Klarifikasi dan Tindak Lanjut Pengaduan Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku terhadap Salah Satu ASN di Kab. Belu.
Dalam Surat KASN tersebut ditujukan kepada Bupati Belu selaku Pejabat Pembina Kepegawaian, Surat tersebut bersifat SEGERA serta ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Gubernur Nusa Tenggara Timur dan Inspektorat Kabupaten Belu.
Surat KASN itu berisi 4 (empat Poin) yang pada intinya tentang dasar dasar aturan perundang undangan dan kewenangan dan sanksi bagi ASN yang melakukan pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, serta meminta Bupati Belu sebagai pejabat Pembina ASN untuk melakukan pemeriksaan kepada pejabat dimaksud (Nama, Nip, Jabatan dan Unit Kerja terlulis dalam Surat), Menyampaikan hasil pemeriksaan Majelis Kode Etik kepada KASN, beserta berita acara pemeriksaan terhadap terlapor dan saksi paling lambat dalam waktu 10 hari kerja.
Dan menurut Sumber yang layak dipercaya, yang tidak mau dituliskan identitasnya menyebutkan bahwa sesuai dengan konfirmasi kepada pegawai yang bertugas di KASN, sampai dengan saat pelantikan dan kurang lebih 5 (lima) bulan setelah surat balasan dari KASN belum ada tindak lanjut dari Bupati Belu selaku Pejabat Pembina ASN Kab. Belu dan juga dari Inspektorat Kab. Belu. (Paul Adrian)