Herry FF Battileo, SH, M.H, Benny Taopan, SH, M.H dan Tommy Jacob, SH |
Kupang, A1Channel - Sinar matahari yang menyorot warung Hijau depan Pengadilan Negeri Kupang, menambah semarak kongkow-kongkow santai para Penasehat Hukum/lawyer yang lagi menunggu jadwal sidang di Pengadilan Negeri Kupang, Selasa (11/01/2022)
Sangat menarik dan berkelas, media ini berkesempatan dapat menyaksikan keakraban para advokat, terutama Advokat yang saat ini sedang menangani perkara kasus pembunuhan ibu dan anak (Astry dan Lael) yang mendapat atensi besar dari netizen media sosial di dalam maupun di luar NTT.
Nampak Herry FF Battileo, SH, MH (Penasehat Hukum Astry dan Lael), Thoby Mesah SH, Beny Taopan, SH, M.H (Penasehat Hukum Randy Badjideh), Tommy Jacob, SH, Marsel Radja, SH, Bildad Thonak, SH, Petrus Ufi, SH dan beberapa rekan advokat yang lain, sedang santai berbincang bincang santai sambil berkelakar sambil menunggu giliran sidang.
Melihat keakraban tersebut, Wartawan A1Channel memohon izin untuk mendokumentasikan moment itu dan mendapat respon positif dari para Advokad, Tommy Jacob, SH atau yang akrab di sapa TJ, Pengacara muda yang tengah naik daun langsung menimpali “inilah kami para pengacara, berperang di ruang sidang, tetap akrab dan penuh kekeluargaan sebagai keluarga besar Pengacara”.
Pada kesempatan itu itu juga Benny Taopan SH, M.H atau yang biasa di sapa "Om Brewok" mengatakan bahwa
"sesuai kode Etik pengacara, dimana kami selaku pengacara pelaku tidak etis apabila memperdepatkan kasus hukum yang sedang berjalan di luar ruang Sidang” pernyataan Beny tersebut langsung dibenarkan oleh Thobi Mesah, SH (Ketua Tim Pengacara Randy Badjideh) dan pengacara Flamboyan Herry FF Battileo, SH, MH (Pimpinan LBH Surya NTT, Ketua MOI NTT yang juga sebagai ketua Tim Penasehat Hukum yang mewakili keluarga Astry dan Lael)
Herry FF, Battileo, SH, MH menambahkan
“Saya dari awal sebagai Kuasa Hukum yang mewakili Keluarga korban (astry dan Lael) sudah menyampaikan kepada panitia bahwa belum saatnya kita berbicara atau bedah kasus yg sedang di tangani sehingga panitiapun memahami apa yang saya sampikan dan saya pribadi sangat berterima kasih kepada panitia dan nitizen yang telah berempati terhadap kasus pembunuhan ibu dan anak, saya berharap kegiatan tersebut sukses nantinya”
Sementara itu Benny Taopan pun menunjukan sebuah Pesan dari Whats App Grup para pengacara, kiriman dari Dr. Yanto MP. Ekon, SH, MH
“Advokat itu hanya berbeda pendapat terhadap suatu kasus di sidang pengadilan atau proses pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan penuntutan dengan sesama Advokat atau penegak hukum lain, sebaliknya diluar itu, masing masing saling menghargai profesi”.
Menyinggung soal keikutsertaan dalam acara Talk Show. Yanto Ekon, Dr Hukum yang juga berprofesi sebagai Dosen di Universitas Kristen Artha Wacana Kupang menyatakan
“Saya juga mungkin tidak ikut, kalau hadir hanya untuk bicara tentang Norma Hukum maka sudah ada tulisan saya di media online dan video pencerahan yang telah dishare oleh beberapa Grup Facebook”
Selanjutnya para Advokat yang sedang Nongkrong di Warung Hijau depan Pengadilan Negeri Kupang, membahas berbagai persoalan hukum yang sedang ditangani oleh masing masing pengacara. (Paul Adrian)