Kupang, A1-Channel.com -- Masih ingat dengan video viral sepasang lansia yang digerebek istrinya bersama polisi di Hotel Naka Kupang beberapa waktu yang lalu. Setelah melalui proses persidangan Rudy Doko Patty (RDP) Ketua STIKES Nusantara Kupang, yang divonis bersalah karena bersinah langsung digelandang Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuju Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kupang
Rudy Doko Paty (RDP) saat digerebek di Hotel naka Kupang kedapatan tengah berduaan dengan seorang perempuan paruh baya bernama Endang Prahasti, yang lebih mengejutkan setelah pasangan tersebut kedapatan berzinah, beredar informasi bahwa kedua pasangan tersebut telah melakukan nikah siri secara Islam padahal diketahui dan tercatat di KTP, RDP beragama Kristen yang dimana tidak mengizinkan adanya pernikahan kedua saat masih terikat dalam perkawinan yang Sah.
Ketua Umum Lembaga Pemantau Penyelenggara Triaspolitika Republik Indonesia (LP2TRI) Hendrikus Djawa yang mendampingi Leni Saingo Istri Sah RDP untuk memproses Hukum suaminya karena kedapatan telah melakukan Perzinahan, mengatakan bahwa Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang telah memberikan rasa keadilan kepada kliennya.
"Saya Mengapresiasi apa yang diputuskan oleh majelis Hakim pengadilan Negeri Kupang yang telah menjatuhkan vonis hukuman kepada orang yang telah mengkhianati istrinya, saya juga menyampaikan terima kasih kepada Pihak Kepolisian Resort Kota Kupang dan Kejaksaan Negeri Kupang yang telah bekerja cepat memproses kasus ini, dan saya juga berharap agar laporan Kami mengenai tindak pidana PENELANTARAN ISTRI dan ANAK agar secepatnya dapat segera di proses, kasian ibu Leni dan anak anak tidak dinafkahi oleh RDP" urai Hendrik Djawa
Hendrik juga mengharapkan kasus ini menjadi pelajaran bagi orang orang yang masih terikat perkawinan yang sah agar jangan coba coba mengkhianati pasangannya karena mempunyai konsekwensi dampak hukum yang Jelas.
"Saat ini banyak sekali kasus kasus perselingkuhan dan penelantaran anak dikota kupang, semoga dengan adanya kasus ini diproses di depan Hukum dapat memberi pelajaran kepada masyarakat bahwa ada dampak hukum bagi orang yang kedapatan mengkhianati perkawinan yang sah" ungkap Hendrik
Ia juga menambahkan bahwa LP2TRI selalu terbuka untuk mendampingi orang orang yang berupaya untuk mencari keadilan.(A121)