Irawati Astana Dewi Ua alias Ira Ua
Kupang, A1-Channel.com -- Tersangka pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabee, Irawaty Astana Dewi Ua alias Ira resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda NTT, Kamis (28/4/2022).
Gugatan praperadilan telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Kupang di Jalan Palapa, Oebobo, Kota Kupang oleh penasehat hukumnya Yance Thobias Messah, dkk.
Penasehat hukum Pemohon menyatakan Termohon (Polda NTT) tidak memiliki bukti-bukti yang cukup. “Seharusnya memiliki bukti permulaan yang cukup sebagai dasar penetapan tersangka, baik dari segi jumlah atau kuantitas maupun kualitas bukti permulaan yang dimiliki Termohon sebagai dasar penetapan tersangka,” kata Thobias.
Lebih lanjut, ia mengatakan penetapan tersangka terhadap Ira didasarkan pada 5 Sprindik, padahal hanya ada satu laporan polisi, sehingga secara hukum proses penyidikan terhadap Ira cacat hukum.
Oleh karena itu, pihaknya memohon kepada hakim untuk mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.
Ira Ua merupakan istri dari Randi Badjideh yang sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus yang sama.
Randi Badjideh di ketahui pada hari ini, kamis 28 April 2022 oleh jaksa penuntut umum telah ditahan di Rutan Penfui Kupang untuk menunggu persidangan yang rencananya akan mulai digelar pada tanggal 10 Maret 2022.
Sedangkan Ira Ua sampai saat ini belum dilakukan penahanan oleh Polda NTT karena masih melakukan upaya Praperadilan. (A121)