Foto : RANDY dan IRA
Kupang, A1-Channel.com -- Pada hari senin, tanggal 25 April 2022, 5 (lima) orang Jaksa Penuntut Umum Kasus Pembunuhan Astri dan Lael yang jenasahnya di temukan di penkase Kecamatan Alak Kota Kupang telah secara resmi di daftarkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pengadilan Negeri Kupang tercatat bahwa Kasus Pembunuhan terhadap Astri dan Lael terdaftar dengan Nomor Perkara
80/Pid.B/2022/PN Kpg. dengan tanggal pendaftaran Perkara, Senin 25 April 2022
Tercatat pula Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Apr. 2022 dan Nomor Surat Pelimpahan B-71/N.3.10/Eoh. Serta 5 (lima) orang Jaksa Penuntut Umum HERMAN R. DETA, SH, Mawardi, HERRY C. FRANKLIN, SH., JONATHAN S. LIMBONGAN, S.H. dan SISCA GITTA RUMONDANG, SH yang merupakan Jaksa dari Kejaksaan Tinggi NTT
Dengan Tersangka atas nama RANDY SUHARDY BADJIDEH alias RANDY yang dalam status [Penahanan], yang menarik dalam dakwaan terkait dengan Kasus Pembunuhan Astri dan Lael dalam SIPP tersebut muncul nama IRAWATY ASTANA DEWI UA alias IRA yang di ajukan dalam berkas perkara yang berbeda karena diduga turut serta melakukan, menyuruh melakukan, dengan sengaja, dan dengan rencana terlebih dahhulu
Selengkapnya dibawah ini seperti yang di kutip dalam SIPP Pengadilan Negeri Kupang
"Bahwa Terdakwa RANDY SUHARDY BADJIDEH alias RANDY bersama dengan IRAWATY ASTANA DEWI UA alias IRA (diajukan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 28 Agustus 2021 sekitar pukul 09.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2021, bertempat di Areal Parkir depan Rumah Jabatan Bupati Kupang yang sering disebut Hollywood, Jalan R.A. Kartini, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, yakni korban ASTRI EVITA SEPRINI MANAFE alias ATE"
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 338 KUHPidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 80 Ayat (3) Jo. Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak"
Sampai berita ini ditayangkan, dalam SIPP Pengadilan Negeri Kupang belum tercatat kapan sidang pembunuhan Astri dan Lael akan mulai di sidangkan (A121)