Jakarta, A1-Channel. Com -- Terkait kekerasan terhadap wartawan di NTT, PWRI mengutuk keras kepada pihak-pihak yang melakukan kekerasan fisik terhadap pekerja jurnalistik, yakni saudara kita Febi. Apapun alasannya kekerasan fisik tidak bisa dibenarkan, dan tindakan premanisme sudah melanggar hukum.
Jika di lapangan ditemukan pelanggaran kode etik jurnalistik atau penyalahgunaan profesi wartawan, maka hal tersebut bisa diproses sesuai UU 40 Tahun 1999.
Selain itu, jika ada perselisihan akibat proses kerja jurnalistik maupun produknya, kami menyarankan agar masalah diselesaikan secara hukum, bukan dengan cara penghakiman secara fisik.
Kami meminta pihak kepolisian mengusut tuntas kasus kekerasan terhadap wartawan ini, dan menangkap aktor dibalik pengeroyokan yang mengakibatkan cidera, Kami yakin polisi sangat responsive dan bertindak professional, sehinga kasus penganiayaan terhadap wartawan bisa diungkap dan pelaku maupun aktor dibelakangnya dijatuhi hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.
Terkait aksi kriminal berupa kekerasan terhadap wartawan di NTT, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Wartawan Republik Indonresia (PWRI ) akhirnya angkat bicar,a mengutuk keras tindakan penganiayaan terhadap salah satu wartawan online di NTT ( FL) pada (26/4/2022).
Pernyataan ini disampaikan Sekretaris Jenderal ( Sekjen) PWRI, D. Supriyanto Jagad N, saat dimintai tanggapannya, Kamis (28/4/2022).
Menurutnya, tindakan aksi kriminal membungkam kebebasan pers untuk.mendapatkan informasi adalah tindakan melawan hukum yang bertentangan dengan Undang – Undang Pers Nomor 40 tahun 1999.
Apalagi tindakan penganiayaan ini terjadi saat wartawan online (FL) sedang menjalankan tugas, usai meliput di Kantor PT. Flobamora, tepatnya di Naikolan, Kota Kupang oleh oknum tak dikenal.
“Saya selaku Sekjen DPP PWRI secara tegas mengecam dan mengutuk keras kepada pihak-pihak yang melakukan kekerasan fisik terhadap pekerja jurnalistik, yakni saudara kita Febi. Apapun alasannya kekerasan fisik terhadap warrawan, adalah tindakan premanisme yang melanggar hukum dan UU Pers Nomor 40 tahun 1999,” tegas D. Supriyanto JN
Sekretaris Jenderal DPP Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) D. Supriyanto JN
Jagad menjelaskan, jika di lapangan ditemukan pelanggaran kode etik jurnalistik atau penyalahgunaan profesi wartawan, maka hal tersebut bisa diproses sesuai UU 40 Tahun 1999. Selain itu, jika ada perselisihan akibat proses kerja jurnalistik maupun produknya, disarankan agar masalah diselesaikan secara hukum, dan bukan dengan cara premanisme.
“Kami minta pihak kepolisian mengusut tuntas kasus kekerasan terhadap wartawan ini, dan menangkap aktor dibalik pengeroyokan yang mengakibatkan cidera. Kami yakin polisi sangat responsive dan bertindak professional, sehinga kasus penganiayaan terhadap wartawan bisa diungkap dan pelaku maupun aktor dibelakangnya dijatuhi hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku”. harapnya.
Diketahui, insiden kekerasan tersebut bermula saat wartawan FPL dan 10 wartawan/media lainnya hadir di Kantor PT. Flobamor pada Selasa (26/04/2022) pukul 09.00 Wita, memenuhi undangan jumpa pers dari Komisaris PT. Flobamor, Hadi Jawas pada Minggu (24/04) via pesan Whatsapp/kepada FPL dan tim media guna adanya klarifikasi dari pihak PT. Flobamor terkait temuan LHP BPK RI tentang deviden PT. Flobamor Tahun 2019 dan 2020 senilai Rp 1,6 Milyar, yang diduga tidak disetorkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT.
Sesuai undangan tersebut, wartawan FLP dan 10 wartawan media tiba di kantor PT. Flobamor sekitar pukul 09.00 Wita. Lama menunggu kurang lebih 1 jam, akhirnya kegiatan jumpa pers dimulai pada pukul 10.00 Wita. Kegiatan jumpa pers tersebut berjalan lancar hingga selesai sekitar pukul 11.30 Wita.
Jalannya jumpa pers tersebut juga sempat diwarnai debat panas antara wartawan FPL dan tim wartawan lain dengan Dirut (Andrian Bokotei) dan Direktur Operasional (Abner Runpah Ataupah) serta Komisaris PT. FLobamor (Hadi Jawas). Walau demikian, kegiatan jumpa pers berjalan lancar hingga selesai.
Wartawan FPL dan tim wartawan media pun pamit pulang. Wartawan FPL dan 10 wartawan lainnya lalu keluar meninggalkan ruang jumpa pers menuju parkiran depan kantor PT. FLobamor. Sesampainya FPL dan tim wartawan parkiran, terdengar ada suara panggilan dari Direksi PT. Flobamor, Hadi Jawas kepada wartawan FPL untuk kembali ke dalam sebentar guna mengambil sesuatu, namun ditolak FPL. Wartawan FPL lalu kembali menuju area parkiran lagi guna mengambil kendaraannya (motor, red) dan pulang, mengikuti beberapa anggota tim wartawan media lain yang sudah berangsur pulang.
Pemred suaraflobamora.com, yang juga Wakil Ketua DPD PWRI Nusata Tenggara Timur itu pun mengendarai motornya dengan membonceng salah seorang wartawannya bergerak keluar menuju pintu gerbang Kantor PT. Flobamor. Sesampainya FPL di pintu gerbang tersebut, 6 orang preman dengan wajah bermasker dan jaket dengan penutup kepala (dan lain menggunakan helm) sudah sedang berdiri menunggu di jalan, tepatnya di depan gerbang masuk Kantor PD. FLobamor.
Dua orang diantara mereka berjalan cepat mendahului 4 orang lainnya, maju mendekati wartawan FPL dan langsung menyerangnya dengan memukul wajahnya dan menendang FPL hingga terjatuh bersama sepeda motor yang dikendarainya. Lalu diikuti 4 orang lainnya dengan hantaman batu di dada dan kepala. Beruntungnya, wartawan FPL saat itu dalam posisi memakai helm sehingga hantaman benda keras tersebut tidak begitu mencederai kepalanya. (Press Realise)