Kupang, A1-Channel.com -- Keluarga Koroh pada hari jumat, 29 April 2022 melakukan pemagaran Stadion Merdeka Kota Kupang.
Pemagaran Stadion merdeka tersebut dilakukan oleh keluarga koroh, karena selama 5 (tahun) terakhir semenjak Keluarga koroh mempercayakan perjuangan kepemilikan kepada kuasa Hukum Herry Battileo SH, MH dan memasang plang bahwa tanah stadion Merdeka merupakan Aset Keluarga Koroh, tidak ada perlawanan dari pihak manapun terkait dengan Klaim Keluarga Koroh.
Herry Battileo, SH, MH menegaskan bahwa tindakan keluarga koroh untuk melakukan pemagaran adalah tindakan legal karena setelah 5 tahun klaim kepemilikan oleh keluarga Koroh, tidak ada 1 (satu) pihak pun yang mengajukan keberatan apapun terkait dengan Klaim Keluarga Koroh tersebut dan Keluarga koroh juga memiliki semua bukti sah kepemilikan lahan stadion merdeka tersebut, sehingga pemagaran yang dilakukan terhadap aset mereka adalah tindakan yang sah.
Sementara itu, media ini mencoba untuk menghubungi salah satu ahli waris keluarga koroh, Bapak Wempy Koroh, namun ahli waris sedang sibuk dan berjanji akan segera menghubungi untuk diwawancarai. (A121)