Kupang, A1-Channel.com -- Terkait dengan pemagaran Stadion Merdeka Kupang yang dilakukan oleh Keluarga Koroh sejak tanggal 29 April 2022, yang menyisakan polemik antara para pedagang di stadion merdeka dengan PD Pasar Kota Kupang, Kuasa hukum Keluarga Koroh mempersilahkan bagi siapapun yang memiliki bukti kepemilikan lahan stadion merdeka kupang untuk melakukan pembongkaran terhadap Pagar yang dipasang oleh keluarga Koroh.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung Rudyanto Tonubessi dan Gregorius A. Bereloy dari Kantor Advokat RT & Rekan yang bertindak sebagai kuasa hukum keluarga koroh, saat diwawancarai media ini di kediaman Bapak Wempy Koroh yang berada di kelurahan merdeka kecamatan Kota Lama Kota Kupang.
Menurut Rudy Tonubessi, tindakan yang dilakukan oleh dirinya dan Ama Bereloy sebagai pihak Kuasa Hukum keluarga Koroh untuk melakukan pemagaran terhadap Lahan stadion merdeka Kupang itu bukan tanpa dasar, namun karena ada dokumen yang dimiliki keluarga Koroh, sebagai bukti alas hak, sehingga pemagaran itu bukan serta merta tetapi sudah melewati jenjang administrasi yang sangat panjang, berawal dari tahun 2017 dengan melakukan penanaman plang kepemilikan di lokasi lahan stadion merdeka serta mempublikasikannya secara umum, artinya sejak tahun 2017 keluarga Koroh telah mengklaim lahan/tanah itu sebagai lahan/tanah milik keluarga koroh sesuai dengan dokumen yang dimiliki keluarga koroh.
Tindakan pemasangan plang klaim kepemilikan oleh kami sebagai kuasa hukum pada tahun 2017 itu dilakukan untuk melihat adakah pihak lain yang merasa keberatan dengan adanya pemasangan plang tersebut, sebagai manusia normal dan paham hukum yang memiliki bukti kepemilikan yang sah, maka seharusnya pihak lain tersebut langsung melakukan perlawanan hukum jika ada pihak lain yang mengklaim soal kepemilikan diatas lahan milik mereka, namun faktanya sampai tahun 2022 tidak ada pihak manapun yang melakukan perlawanan hukum atas tindakan kami mengklaim lahan/tanah tersebut adalah milik keluarga koroh, ungkap Rudy Tonubessi yang pernah pula menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Kupang di saat awal peralihan dari kota administrasi menjadi kota madya Kupang.
Saat Rudy akan melanjutkan penjelasan, rekannya Ama Bereloy mengingatkan bahwa pada tahun 2017 Saat akan dilakukan penanaman plang klaim kepemilikan dari keluarga koroh, ada tim dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Prov. NTT yang juga turun ke lokasi lahan stadion merdeka kupang dan membawa serta plang kepemilikan bahwa lahan itu milik Pemerintah Provinsi NTT.
Rudy membenarkan apa yang disampaikan oleh Ama Bereloy, Dan mengatakan saat penanaman plang keluarga koroh pada tahun 2017 di lahan stadion merdeka kupang, pihak Satpol PP Pemprov. NTT juga telah datang ke lokasi lahan stadion merdeka kupang dengan membawa plang Kepemilikan bahwa lahan/tanah tersebut adalah milik Pemrov. NTT, waktu itu dirinya (@Rudy) sedang berada di Sumba, dan Om Wempy Koroh didampingi oleh salah satu rekan advokat , namun om Wempy koroh terus berkomunikasi dengan saya lewat sambungan telephon selular, dan saya bilang ke om wempy minta mereka untuk tunjukan bukti, kalau benar mereka punya bukti, biar kita yang cabut plang kita dan kita juga yang tanam plang mereka, setelah itu sempat terjadi perdebatan antara om Wempy dan pihak satpol pp namun ketika terus didesak oleh om Wempi Koroh agar Sat Pol PP Prov. NTT menunjukan bukti kepemilikan lahan stadion merdeka kupang, Satpol PP Prov. NTT tidak bisa menunjukan bukti kepemilikan dan akhirnya Satpol PP Provinsi NTT kembali ke kantor dan tidak pernah kembali lagi, hingga akhirnya plang keluarga Koroh pun tetap terpasang di lahan Stadion merdeka kupang sampai dengan hari ini tanpa gangguan dan klaim dari pihak manapun.
Semenjak penanaman plang kepemilikan keluarga koroh dari tahun 2017, pihak keluarga koroh tetap membuka komunikasi dengan siapa pun bukan hanya pemerintah provinsi termasuk dengan pihak pemerintah kota kupang, dan pihak manapun yang merasa memiliki bukti hak kepemilikan atas lahan stadion merdeka kupang untuk datang dan kita sandingkan dengan dokumen yang kita miliki kalau dokumen mereka kuat, dengan sukarela keluarga Koroh akan mencabut plang kepemilikan dan siap menempuh jalur hukum melalui lembaga peradilan, tetapi sekali lagi fakta sampai dengan tahun 2022 tidak ada pihak manapun yang datang untuk mengklaim kepemilikan stadion merdeka kupang.
Media ini kemudian menanyakan apakah kuasa hukum keluarga Koroh berkenan membuka sedikit bukti alas hak keluarga Koroh sehingga mengklaim lahan stadion merdeka kupang sebagai lahan milik keluarga Koroh, agar tidak ada asumsi liar di publik mengingat masifnya pemberitaan perihal nasib para pedangang yang menempati lapak di stadion merdeka kupang.
Menjawab pertanyaan tersebut rudy Tonubesi kemudian menyuruh rekannya Ama Bereloy untuk menunjukan 2 buah bukti alas dasar dokumen kepemilikan lahan stadion merdeka dari keluarga koroh dengan catatan tidak boleh di dokumentasikan.
Dengan menunjukan dokumen tersebut, Rudy menjelaskan bahwa dokumen pertama berupa Surat Keterangan Pinjam Lahan untuk dipakai KOGOR sebagai tempat aktivitas Olahraga dari keluarga koroh dan dokumen yang kedua adalah tanah di sekitar stadion merdeka di serahkan keluarga Koroh kepada keluarga Ballo, jadi lapangan stadion merdeka ini Hanya berupa surat keterangan pinjam lahan untuk digunakan KOGOR sebagai aktifitas Olahraga kepada keluarga Koroh.
Wartawan A1-Channel kemudian menanyakan apa itu KOGOR, Rudy kemudian menjelaskan bahwa KOGOR itu adalah semacam perhimpunan olah raga yang ada di kota kupang pada tahun enam puluhan (Wartawan kemudian mencari tahu, dan dalam sejarah KONI disebutkan pada tahun 1961 Pemerintah Republik Indonesia pernah Membentuk Komite Gerakan Organisasi (KOGOR) yang didirikan dalam rangka persiapan Tim Nasional Indonesia).
Rudy juga mengisahkan sejarah awal pengerjaan lapangan Sepakbola Stadion Merdeka Kupang, waktu itu keluarga koroh dan KOGOR meminta bantuan kepada Danrem yang saat itu dijabat Letkol Inf. Paikun untuk memperbantukan tentara dan alat alat militer agar dapat meratakan tanah Stadion merdeka demi kepentingan olahraga di kupang, setelah fasilitas lapangan selesai dibuat dan dipakai sebagai sarana olahraga hingga KOGOR dibubarkan, tanah stadion merdeka kupang kemudian dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Kupang dan tidak dikembalikan kepada keluarga Koroh. yang menurut Rudy Tonubesi seharusnya begitu KOGOR diganti nama menjadi Dewan Olahraga Republik Indonesia (DORI), lahan stadion merdeka sudah harus dikembalikan kepada keluarga koroh, namun lahan tersebut terus dipakai sebagai sarana olahraga hingga terbentuknya KONI, dan selama ini, tidak sepeser pun keluarga koroh menerima imbal dari lahan stadion merdeka yang telah digunakan untuk tujuan komersil guna memperoleh keuntungan, jelas Rudy.
Rudy menegaskan pada saat dirinya masih menjabat sebagai anggota DPRD Kota Kupang , pada masa kepemimpinan Alm. Mell Jacob Sebagai Ketua DPRD Kota Kupang, dalam sidang, DPRD Kota Kupang memberikan usulan kepada Walikota agar bersurat ke pemerintah Kabupaten Kupang agar pemerintah kota kupang diberikan hak untuk menarik PAD dari para penjual di lapak stadion merdeka kupang, oleh karena itu rudy menilai pernyataan beberapa anggota DPRD saat ini hanya asal bunyi tanpa tau sejarah, mereka hanya ingin mendapatkan citra baik seolah olah mereka berjuang untuk masyarakat, kalau benar mereka berjuang untuk masyarakat, khususnya para pedagang di stadion merdeka kupang maka harusnya mereka perjuangkan hak-hak dari para penjual yang telah membayar sewa kepada PD Pasar kota kupang, atau mengupayakan relokasi bagi para pedagang, bukan koar-koar di media mau datang bongkar pagar yang dipasang oleh keluarga Koroh, kalau anggota DPRD itu merasa memiliki bukti kepemilikan silahkan datang bongkar pagar yang dipasang kekuarga koroh, kalau bisa jangan sendirian tapi 40 orang Anggota DPRD itu silahkan datang bongkar pagar yang ditanam oleh kami kuasa hukum keluarga Koroh, tegas Rudy Tonubesi.
Ama Bereloy rekan Rudy Tonubesi dari Kantor Advokad RT & Rekan, menambahkan bahwa, pihaknya telah mengirimkan somasi kepada para pedagang yang menempati lapak stadion merdeka kupang dan memberikan kesempatan kepada para pedagang dalam tempo satu minggu agar segera memindahkan barang dagangan mereka dari lapak stadion merdeka.
Dalam waktu satu minggu kedepan, pihaknya akan menutup total seluruh akses masuk menuju tempat berjualan para pedagang di lapak stadion merdeka kupang, dan bagi siapun yang melakukan pembongkaran pagar yang dipasang oleh kami pihak keluarga koroh, maka kuasa hukum akan mengambil tindakan tegas dengan melaporkan ke pihak kepolisian sebagai tindakan pengrusakan dan penyerobotan aset milik keluarga Koroh.
Sampai berita ini diturunkan, media ini mendapat kabar bahwa pihak pemerintah Kota Kupang masih berupaya untuk melakukan mediasi dengan pihak Pemerintah Provinsi NTT. (A121)