Kupang, A1-Channel.com -- Tommy Jacob Kuasa Hukum para pedagang di Stadion Merdeka, meminta Pemerintah Kota kupang dalam hal ini PD Pasar Kota Kupang, agar mengganti kerugian para pedagang di Stadion merdeka, masing masing sebesar 100 Juta Rupiah.
peringatan terbuka itu disampaikan Tommy melalui pesan WhastApp (WA) yang diterima media ini. dalam pesan itu Tommy sangat menyesalkan ingkar janji Pemerintah kota kupang.
Yang dimana dalam RDP antara Para Pedagang dan PD Pasar dalam hal ini Pemerintah kota kupang yang difasilitasi oleh Komisi 2 DPRD Kota Kupang, pemerintah berjanji bahwa akan segera melakukan pembongkaran pagar seng yang dilakukan oleh keluarga koroh. Nyata nya yang terjadi di lapangan malah keluarga koroh semakin memperkecil pintu masuk ke stadion merdeka dan para pedagang hanya diberikan waktu 1 minggu untuk segera mengosongkan lokasi berjualan, sebab keluarga koroh akan menutup total akses masuk ke stadion merdeka dengan ancaman jika pedagang berani membongkar pagar seng akan di laporkan ke polisi dengan ancaman pidana pengrusakan.
Oleh karena itu Kuasa Hukum para pedagang di stadion merdeka memberi waktu 3 hari kepada pemerintah kota kupang agar segera melakukan penertiban pagar seng karena para pedagang selama ini membayar sewa kepada PD pasar yang merupakan perwakilan pemerintah kota Kupang.
Apabila dalam jangka waktu 3 hari setelah peringatan terbuka ini, tidak ditindak lanjuti, maka kuasa hukum para pedagang akan mengambil langkah hukum terhadap pemerintah kota kupang dan PD Pasar.
Para pedagang juta menuntut ganti kerugian akibat dari penutupan akses, karena para pedagang nyata-nyata telah mengalami kerugian materiil, dengan ganti rugi senilai 100 juta rupiah masing-masing kepada setiap pedagang.
Tommy juga menambahkan bahwa pemerintah kota tidak boleh berkelit dan lepas tangan, karena selama ini para pedagang telah memberi sumbangsih bagi PAD kota kupang.
"Saya rasa sangat aneh, dalam RDP pemerintah menjanjikan segera mengbongkar pagar seng, tapi kenapa sampai hari ini tidak ada tindakan apapun dari pemerintah, seolah olah melakukan pembiaran di atas jeritan para pedagang, kalau memang ini bukan aset pemerintah, kembalikan saja biaya sewa pedagang serta kerugian yang dialami, biar para pedagang membayar saja kepada keluarga koroh, agar para pedagang bisa melanjutkan usahanya seperti semula" Tegas Tommy Jacob
Pemerintah harus berpihak kepada para pedagang bukan malah menyengsarakan para pedagang yang adalah rakyat kota kupang. (A121)