DPRD KOTA KUPANG
Kupang, A1-Channel.com - "ini atensi kami dan jadi prioritas untuk segera diselesaikan" tegas Diana Bire, S.Sos Ketua Komisi 2 DPRD Kota Kupang menanggapi polemik pemagaran lahan Stadion Merdeka Kupang yang dilakukan oleh ahli waris keluarga koroh.
Jawaban tersebut disampaikan Diana saat di desak wartawan kapan hasil RDP antara komisi 2 DPRD kota kupang, pemkot dan para pedagang yang berjualan di lapak stadion merdeka dilaksanakan.
Untuk diketahui, seperti yang telah diberitakan sebelumnya pada tanggal pada tanggal 12 Mei 2022 yang lalu telah dilakukan RDP di kantor DPRD kota kupang yang dihadiri oleh pihak PD Pasar dan jajaran pemerintah kota kupang sebagai pemilik bangunan di stadion merdeka.Dalam RDP tersebut menghasilkan keputusan bahwa Pemerintah kota kupang bersama Pemerintah Provinsi NTT akan segera melakukan pembongkaran terhadap pagar seng di stadion merdeka tersebut, Karena lahan stadion merdeka adalah milik pemerintah Provinsi NTT dan bangunan merupakan milik pemerintah kota yang di kelola oleh PD Pasar.
"Secara pribadi dan juga sebagai ketua Komisi 2 DPRD Kota Kupang saya sangat bersimpati dan ikut merasa prihatin dengan kondisi yang dialami saudara kita para pedagang di lapak stadion merdeka, saat ini komisi 2 Sedang berkoordinasi dengan pemkot dan pemprov di usahakan dalam minggu ini sudah bisa di selesaikan dan para pedagang sudah bisa berjualan lagi" ungkap Diana Bire
Diana menambahkan bahwa dalam RDP antara Komisi 2, PD Pasar, Pihak Pemerintah Kota yang diwakili Asisten II kota Kupang dengan Para pedagang yang menempati lapak Stadion Merdeka kupang, terungkap beberapa hal bahwa telah terjadi pemagaran seng yang menghalangi akses berjualan yang dilakukan oleh keluarga koroh, bahwa saat dilakukan pemagaran tersebut keluarga koroh belum memiliki legal standing hak kepemilikan mengenai tanah Stadion Merdeka.
Atas dasar itu maka Komisi 2 DPRD Kota kupang merekomendasikan agar Pihak pemkot Segera melakukan pembongkaran terhadap pagar yang menghalangi akses ke tempat lapak jualan di stadion merdeka kupang setelah melakukan koordinasi dengan pihak pemerintah Provinsi NTT sebagai pemilik lahan Stadion Merdeka Kupang. Dan kepada PD Pasar Kota Kupang agar membebaskan biaya sewa selama 1 bulan kepada para pedagang karena akibat dari pemagaran itu para pedagang tidak dapat memperoleh penghasilan.
Menindaklanjuti keputusan RDP, Komisi 2 DPRD Kota Kupang telah turun ke lokasi untuk melihat langsung keadaan dilapangan dan menyerap informasi dari para pedagang serta berupaya berkoordinasi dengan keluarga koroh melalui penasehat hukum keluarga koroh, namun belum terlaksana karena pengacara keluarga koroh sedang berada di luar kota.
Saat Berdialog dengan Pedagang
Pihak pemerintah kota kupang juga telah melakukan koordinasi dengan pihak pemerintah provinsi NTT dalam hal ini dengan Biro Hukum Setda Provinsi NTT, dan informasi yang di dapat dari Biro Hukum, bahwa pihak Pemerintah Provinsi NTT saat ini masih menunggu petunjuk dari Bapak Gubernur NTT, karena bapak Gubernur NTT saat ini masih berada di luar Daerah.
Sebagai Ketua Komisi 2 DPRD Kota Kupang, Diana Bire, S.Sos memastikan bahwa komisi 2 akan terus mengawal aspirasi para pedagang yang berjualan dilapak Stadion Merdeka kupang dan berharap agar segera ada penyelesaian terhadap masalah tersebut. (A121)