KOTA KUPANG, A1-Channel.com -- Tak main-main Dewan Pimpinan Wilayah Media Online Indonesia (MOI) Provinsi Nusa Tenggara Timur mengambil langkah hukum tegas terhadap Masri W.M. Ndoen, SST, M.Kes., Plh. Kepala Puskesmas Batakte Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang.
Hal itu diketahui ketika organisasi pers terbesar di Indonesia tersebut menggelar Konferensi Pers, Pada Selasa, (31/05/2022), bertempat di Gedung Sekretariat MOI NTT di Jl. Perintis Kemerdekaan I, Kayu Putih Kota Kupang.
Nampak hadir kedua petinggi DPW MOI Provinsi NTT, Rusidy Maga, SH., selaku Wakil Ketua I DPW MOI Provinsi NTT dan Andre Lado, SH., Sekretaris DPW MOI Provinsi NTT dalam konferensi pers yang dihadiri sejumlah media nasional tersebut.
Sementara itu, Ketua DPW MOI Provinsi NTT, Herry FF Battileo, SH.,MH., berhalangan hadir dikarenakan Advokat papan atas NTT itu masih sedang melakukan mediasi dalam salah satu perkara yang tengah ditanganinya.
Melalui dua orang kuasa hukumnya, yakni Ferdinand Boimau, SH.,MH., dan rekannya Aris Tanesi, SH., DPW MOI Provinsi NTT melayangkan somasi terhadap Masri Ndoen,
Dalam tuntutan yang disampaikan oleh salah satu pengacara kondang di wilayah kabupaten kupang, Ferdinand Boimau, SH.,MH., mengatakan bahwa,
"Jadi Inti dari jumpa pers kita pada malam hari ini adalah kita ingin menyikapi statement dari Plh. Kepala Puskesmas Batakte, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang yang pada intinya mengatakan dua hal, yang pertama "Lisensi MOI ditolak di dewan pers, yang kedua "MOI adalah organisasi yang tidak diakui oleh pers." Beber Ferdi Boimau
Masih menurut Ferdi (Sapaan akrabnya) bahwa, "Kami sebagai pengacara yang dipercayakan oleh MOI, beranggapan bahwa dua statement tersebut adalah fitnah. Kenapa kami mengatakan bahwa ini adalah fitnah? Karena yang benar adalah MOI ini adalah organisasi yang jelas, terbukti bahwa MOI telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM." Ujarnya
Dirinya menjelaskan bahwa Media Online Indoneia (MOI) sah secara hukum dan sudah memenuhi syarat-syarat sebagai organisasi pers sehingga telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.
"Ketika statemen itu dilakukan oleh Plh. Kepala Puskesmas Batakte, secara psikologis telah mempengaruhi kerja-kerja pers. Maka baik secara langsung maupun tidak langsung itu sudah merupakan upaya untuk menghalangi tugas pers sebagaimana telah diatur dalam UU Pers Pasal 18 Ayat 1 yang dimana ini merupakan sebuah tindak pidana dan dapat kami laporkan secara pidana." Tegasnya
Akan tetapi sebelum menempuh upaya hukum, baik itu upaya hukum pidana maupun upaya hukum perdata, dikatakan oleh Ferdi bahwa, "Pada kesempatan ini kami memberikan kesempatan kepada Plh. Kepala Puskesmas Batakte, untuk segera mengklarifikasi statement tersebut. Apabila tidak melakukan klarifikasi terhadap statement tersebut, maka sekali lagi kami tegaskan kami akan melakukan upaya hukum pidana maupun upaya hukum perdata. Kami memberikan kesempatan 2x 24 jam, apabila tidak merespon somasi kami ini maka kami tentu akan melakukan upaya hukum." Pungkas Advokat yang juga merupakan Ketua LBH Surya NTT Kabupaten Kupang tersebut. (A121/Tim)