Kupang, A1-Channel.com -- Ibarat bola Salju yang menggelinding semakin ke sini semakin membesar, ungkapan itu kiranya tepat untuk menggambarkan berbagai kemelut yang membelit PT. Flobamor, Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Sebagaimana yang di ungkap-kan Yohanes Hegon Kelen Kedati, Aktivis Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GRAK) kepada Tim Media ini melalui pesan WhatsApp/WA, Jumat (3/6/22) kemarin.
Menurut Hegon Kelen, Pada tahun 2020 PT. Flobamor ditargetkan menyetor deviden kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT pada Tahun Anggaran (TA) 2020 sebesar Rp 4 Milyar. Namun target penyetoran deviden untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tahun 2020 tersebut bak mimpi di siang bolong. Walaupun mencatat keuntungan sekitar Rp 1,2 Milyar di TA 2020, tapi perusahaan daerah tersebut tidak menyetor Rp 1 pun alias KoZONK dari keuntungan tersebut ke Pemprov NTT.
“Berdasarkan data yang kami himpun dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi NTT TA 2020, ternyata PT. Flobamor ditargetkan dalam APBD NTT TA 2020 untuk menyetor deviden untuk PAD NTT sebesar Rp 4 M. Tapi anehnya, perusahaan daerah ini tidak menyetor sepeser rupiah pun dari keuntungannya pada tahun 2020 sebesar Rp 1,2 Milyar. Ada apa ini?” ungkap Nesta (sapaan akrab, Yohanes Hegen Kelon Kedati)
Nesta yang juga merupakan Ketua Aliansi NTT BERGERAK, mengungkapkan fakta tersebut untuk membantah pernyataan Komisaris dan Direksi PT. Flobamor saat jumpa pers sebelum kejadian percobaan pembunuhan terhadap wartawan Fabian Latuan pada Selasa (26/4/22) dan juga pernyataan Komisaris Utama, Samuel Haning, SH, M.Kn di Media Sosial (Medsos) yang mengatakan PT. Flobamor telah menyetor deviden sebesar Rp 500 juta pada tahun 2020 ke Pemprov NTT.
“Fakta ini juga terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD NTT dengan PT. Flobamor beberapa waktu lalu. Bahwa deviden yang disetor hanya sebesar Rp 250 juta pada Tahun 2021. Jadi tidak benar kalau Jajaran Komisaris dan Direksi PT. Flobamor berkoar-koar telah menyetor deviden Rp 500 juta pada Tahun 2020,” tandas Hegon Kelen.
Menurut Hegon Kelen, jika benar PT. Flobamor telah menyetor deviden Rp 500 juta ke Pemprov NTT pada tahun 2021, maka Komisi II DPRD NTT perlu menelusuri lebih lanjut untuk mengungkapkan fakta sebenarnya. “Kalau memang benar ada setoran Rp 500 juta di tahun 2021, lalu kemana sisanya sebesar Rp 250 juta? Ini harus diklarifikasi,” bebernya.
Ia menjelaskan, total pendapatan PT. Flobamor pada tahun 2020 sebesar Rp 20.285.925.098 (Rp 20,2 M). “Sedangkan pengeluaran total biaya/belanja PT. Flobamor sebesar Rp 19.563.585.088 (Rp 19,5 M). Dengan demikian, perusahaan daerah ini mendapatkan laba sebesar Rp 1.262.340.000 (Rp 1,2 M),” bebernya.
Anehnya, lanjut Hegon Kelen, walaupun membukukan laba bersih sebesar Rp 1,2 M tapi PT. Flobamor sama sekali tidak menyetor deviden pada tahun 2020. “Padahal pada Tahun Anggaran 2020, PT. Flobamor diberi target deviden sebesar Rp 4 M. Ada apa ini? Ini tugas Komisi III DPRD NTT untuk mengklarifikasi ini. Mengapa mendapat keuntungan besar tapi sama sekali tidak setor deviden?” pintanya.
Karena PT. Flobamor tidak menyetor deviden, maka BPK RI menghitung itu sebagai penyertaan modal. “Saham Pemprov NTT di atas 20% maka BPK RI menghitung deviden yang tidak disetor itu dengan metode ekuitas (laba/rugi berpengaruh langsung pada penyertaan modal, red). Karena nilai saham Pemprov NTT sebesar Rp 99,69%, maka nilai deviden yang menjadi hak Pemprov NTT yang dihitung sebagai penyertaan modal sebesar Rp 1.258.426.746 (99,69% x 1.262.340.000), " bebernya lagi.
Hegon Kelen lanjut menjelaskan, target penerimaan deviden oleh Pemprov NTT dari PT. Flobamor tahun 2020 sebesar Rp 4 Milyar tersebut, juga disampaikan Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat dalam LKPD tahun 2020. “Apa yang saya katakan ini bukan asal bunyi. Silahkan lihat dalam LKPD Provinsi Tahun 2020 yang ditandatangani Gubernur Laiskodat tertanggal 31 Desember 2020, khususnya di halaman 135,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, PT. Flobamor diduga tidak menyetor deviden sekitar Rp 1,6 Milyar ke Pemprov NTT. Total deviden yang tidak disetor tersebut berasal dari deviden tahun 2020 sebesar Rp 1,2 Milyar dan koreksi kerugian (oleh BPK RI, red) sekitar Rp 400 juta di tahun 2019.
Menanggapi pemberitaan tersebut, Jajaran Komisaris dan Direksi PT. Flobamor mengundang para orang wartawan untuk menghadiri Jumpa Pers di Kantor PT. Flobamor pada Selasa (26/4/22) pagi. Dalam Jumpa Pers tersebut terjadi adu mulut antara para wartawan dan jajaran pimpinan PT. Flobamor. Usai Jumpa Pers, para wartawan beranjak meninggalkan Kantor PT. Flobamor, namun Pemred Suara Flobamora.Com, Fabianus Latuan dianiaya.
Bahkan terjadi percobaan pembunuhan terhadap wartawan yang getol membongkar berbagai kasus korupsi di NTT tersebut. Fabian nyaris ditusuk dengan sebilah pisau panjang oleh seorang pelaku, namun berhasil dihalau oleh rekan wartawan lainnya. Kepala, dada dan punggungnya dihantam batu sebesar 2 telapak tangan orang dewasa.
Saat terjatuh dari sepeda motornya, Fabian masih mengenakan helm yang melindunginya dari hantaman batu di kepalanya. Helm merah yang dikenakan Fabian terbelah menjadi 3 bagian. Ia mengalami cedera dan luka-luka di wajah dan sekujur tubuhnya. Polres Kupang Kota telah menangkap 5 dari 6 pelaku (1 orang pelaku DPO, red). Polisi masih mendalami aktor intelektual yang menyuruh dan membiayai para preman yang menjadi eksekutor. (A121/tim)