Kupang, A1-Channel.com – Proyek Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Kota Kupang, Kawasan Oesapa (NSUP) senilai Rp 12.800.000.000 (Rp 12,8 Milyar) yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (Spek) alias dikerjakan asal jadi. Proyek yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah NTT, Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tersebut dikerjakan oleh PT. Bumi Selatan Perkasa.
Berdasarkan pantauan Tim Media ini di lokasi proyek pada Kamis (16/6/22) beberapa item pekerjaan tampak dikerjakan asal jadi, antara lain drainase, sumur bor dan jalan yang melingkari Pantai Oesapa (Oesapa Kecil/menuju Hutan Mangrove, red). Hanya sekitar 10 orang tukang yang tampak sedang bekerja saat Tim Media ini mendatangi lokasi proyek bernilai Rp 12,8 Milyar tersebut.
Seperti disaksikan Tim Media ini, drainase/saluran pembuangan dari permukiman warga dikerjakan terlampau dalam/dasar saluran lebih rendah dari bibir pantai alias berada di bawah titik pasang air laut. Akibatnya, air pembuangan dan air hujan tidak bisa mengalir ke laut.
Sebaliknya, air pasang laut mengalir dari drainase tersebut ke permukiman warga. Untuk menghindari agar air laut tidak menggenangi permukiman, warga setempat melakukan protes dan meminta pihak kontraktor pelaksana menutup mulut drainase yang menghadap ke bibir pantai dengan tanah urugan.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun Tim Media ini dari beberapa warga setempat, mengungkapkan adanya pekerjaan 3 unit Sumur Bor di kawasan tersebut. Namun diduga pekerjaan Sumur Bor tersebut tidak menghasilkan air.
“Sumur Bor sudah dibuat tapi tidak ada airnya. Saat bor mereka hanya dapat lumpur sehingga dibiarkan begitu saja. Mereka belum bor ulang sampai sekarang,” ujar seorang warga setempat yang tak mau namanya disebutkan.
Sedangkan pekerjaan jalan lingkungan yang melingkari pantai tersebut juga tampak dikerjakan asal jadi. Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun Tim Media ini, ada pekerjaan jalan hotmix dengan panjang sekitar 1,2 km di kawasan tersebut. Padahal item pekerjaan tersebut menjadi pekerjaan utama dari proyek tersebut.
Namun yang disaksikan oleh Tim Media ini, pekerjaan jalan dilakukan dengan pengecoran seadanya. Dari panjang jalan sekitar 1,2 km, kontraktor telah melakukan pengecoran sekitar 200 meter. Tim Media ini menyaksikan adanya retakan pada badan jalan yang telah dicor. Sementara sekitar 1 km jalan atau sebagian besar panjang badan jalan yang belum dicor. Pada badan jalan yang belum dicor, tampak ditimbun dengan tanah putih. Namun timbunan tanah putih tersebut tanpa perkerasan yang memadai.
Sementara itu, pekerjaan trotoar pada salah belum dilakukan oleh kontraktor pelaksana. Hanya tampak pembatas jalan yang telah ditanam saat pengecoran badan jalan. Belum tampak adanya timbunan pada badan trotoar.
Beberapa orang tukang tampak sedang mengerjakan pasangan dinding penahan jalan di lokasi tersebut. Pada pekerjaan pasangan yang telah kering tampak berwarna pusat dan retak-retak. Diduga campuran pasangan tersebut tidak sesuai dengan Spek.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah I Provinsi NTT, Andika berusaha dikonfirmasi Tim Media ini di kantornya berusaha mengelak. Bahkan Tim Media ini sudah berusaha berulang kali untuk mengonfirmasinya melalui pesan WhatsApp/WA, namun tidak direspon sama sekali.
Informasi yang dihimpun Tim Media ini Proyek senilai Rp 12,8 Milyar tersebut dikontrak PPK Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah I Provinsi NTT dengan PT. Bumi Selatan Perkasa dengan Kontrak Nomor: 1014/HK02.03/Cb19.5.1/2021, tertanggal 09 September 2021. Waktu pelaksanaan proyek selama 300 hari kalender. Konsultan Pengawas proyek tersebut adalah PT. Prospera Consulting Engineers. (A121/tim)