Kupang, A1-Channel.com -- Tim Pengacara Tersangka AS dan DD, menyayangkan ketidakhadiran Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) dalam sidang Pra Peradilan Penetapan Tersangka Kasus Pengadaan Alkes Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu yang digelar di PN Kefamenanu pada tanggal 14 Juni 2022.
Kekecewaan tersebut di ungkap langsung oleh Advokat Ryan D. Prasetya, SH., MH dan Advokat Bangun Sinaga, SH., MH yang merupakan kuasa hukum dari Terdakwa III dan Terdakwa IV, pada Perkara No. 39/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Kpg (Kasus Pengadaan Alkes Pada RSUD Kefamenanu)
Advokat Ryan D. Prasetya, SH, MH menerangkan bahwa Pada hari jumat, 17 Juni 2022, kami telah menghadiri Persidangan Pertama di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang, yang agendanya adalah Pembacaan Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Timor Tengah Utara kepada Klien kami dengan inisial DD (Direktur PT. Kitaya Citra Mandiri) selaku Terdakwa III dan dengan inisial AS (Direktur PT Maju Rahayu) selaku Terdakwa IV.
Adapun yang kami sayangkan adalah jauh-jauh hari sebelum dimulainya persidangan dugaan tindak pidana korupsi ini di Pengadilan Negeri Kupang, Tersangka DD dan Tersangka AS melalui Tim Kuasa Hukum telah mengajukan Permohonan Pra Peradilan pada tanggal 31 Mei 2022 atas nama Pemohon yakni Tersangka DD dan pada tanggal 2 Juni 2022 atas nama Pemohon yakni Tersangka AS di Pengadilan Negeri Kefamenanu Kab. Timur Tengah Utara, yang sidang perdana dimulai pada hari selasa tanggal 14 Juni 2022.
Namun disaat kami menghadap pada persidangan pertama Pra-Peradilan di Pengadilan Negeri Kefamenanu tanggal 14 Juni 2022 tersebut, Pihak dari Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara tidak menghadiri persidangan Pra-Peradilan tersebut tanpa memberikan informasi atau alasan apapun dari proses persidangan yang berjalan dengan Hakim Tunggal di Pengadilan Negeri Kefamenanu.
Dan yang menjadi catatan kami adalah, setelah kami menghadiri sidang Praperadilan yang tidak dihadiri oleh Termohon (Kejari TTU) tersebut, kami malah dikejutkan dengan informasi bahwa pada tanggal 13 Juni 2022 atau sehari sebelum dilaksanakannya sidang pertama Pra Peradilan kami, ternyata Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara telah melakukan pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang.
Dimana setelah kami telusuri melalui SIPP Pengadilan Negeri Kupang, kami mendapati bahwa pada tanggal 13 Juni 2022 Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara telah mendaftarkan perkara dugaan tipikor Pengadaan Alkes RSUD Kefamenau pada Pengadilan Negeri Kupang dan pada tanggal yang sama dilakukannya Penetapan Majelis Hakim, Serta Penunjukan Panitera Pengganti, penunjukan Jurusita dan penetapan hari sidang pertama, ditetapkan pada saat sidang pertama Perkara Tipikor Pengadaan Alkes RSUD Kefamenanu pada hari jumat, tanggal 17 Juni 2022 atau 4 (empat) hari setelah didaftarkannya atau dilimpahkannya berkas dari Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang.
"Hal ini menjadi catatan khusus kami, dalam menghadapi perkara ini" ungkap Advokat Ryan D. Prasetya, SH, MH.
Sampai berita ini diterbitkan, media ini masih berusaha untuk melakukan konfirmasi kepada Kejari TTU. (A121)