Kupang, A1-Channel.com -- Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia melalui Putusan Nomor 653/K/Pid.sus/2022 pada tanggal 3 Juni 2022, hanya menghukum Jhon Nedy Sine, SE Mantan Kepala Cabang Bank NTT Oelamasi, dengan membayar biaya Perkara pada tingkat Kasasi sebesar Rp. 2500,- (Dua Ribu Lima Ratus Rupiah) serta menolak Permohonan Kasasi dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang dan Permohonan Kasasi dari Terdakwa (Jhon Nedy Charles Sine,SE).
Hal tersebut di ungkap Samuel Haning, SH, M.H selaku penasihat hukum terdakwa Mantan Kepala Cabang Bank NTT Oelamasi, Jhon Nedy Charles Sine alias Jhon Sine, dalam konferensi pers yang digelar di Palapa Resto Kupang, pada hari Kamis (7/7/2022). Yang juga di hadiri oleh Mantan Kepala Cabang Bank NTT Oelamasi, Jhon Nedy Charles Sine, SE atau yang lebih dikenal dengan panggilan Jhon Sine.
“Kami bersykur karena Mahkamah Agung telah melihat persoalan ini dengan sangat jeli, sehingga menjatuhkan putusan yang tepat dalam putusan kasasi. Tidak ada putusan untuk eksekusi dalam putusan kasasi Mahkamah Agung ini, sehingga Klien Kami otomatis Bebas Demi Hukum” ujar Samuel Haning.
Lebih lanjut Samuel Haning, SH, MH menerangkan bahwa dalam Putusan juga tidak mewajibkan pengembalian kerugian negara, dalam putusan kasasi Mahkamah Agung ini, "Kesalahan yang dilakukan Mantan Kepala Cabang Bank NTT Oelamasi, Jhon Sine hanyalah berupa kesalahan administrasi saja" beber Advokat yang sering disapa dengan panggilan Paman Sam
Dalam Putusan MA tersebut mempertimbangan sangat jelas dengan MENGINGAT penerapan Pasal 49 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telag dirubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.
Yang dimana Pasal tersebut menurut Paman Sam, kerap dijuluki sebagai pasal sapu jagat karena dapat digunakan aparat hukum menjerat dewan direksi hingga pegawai bank sepanjang belum ditentukan secara khusus sebagai tindak pidana.
Padahal untuk melihat ada atau tidaknya pelanggaran terhadap pasal tersebut harus didahului oleh laporan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Kalaupun ada pelanggaran, maka OJK yang harus membina dan menegur, bukan masuk ranah pidana," Jelas Samuel Haning, SH, MH yang juga berprofesi sebagai Dosen dan Ketua Dewan Pembina Universitas Persatuan Guru 1945 (UPG-45) ini.
Karena itu, kata Samuel Haning, pihaknya akan melakukan upaya pemulihan nama baik bagi Mantan Kepala Cabang Bank NTT Oelamasi, Jhon Nedy Charles Sine alias Jhon Sine. Apalagi, Jhon Sine sempat ditahan selama 1,5 tahun sejak 4 Agustus 2020 sampai dengan 8 Februari 2022 di Rumah Tahanan (Rutan).
“Kami akan melakukan upaya pemulihan nama baik, juga akan lapor dan minta Komnas HAM untuk menelusuri hal ini. Kami juga akan mengirim surat kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Pengawasan Mahkamah Agung (MA), agar penanganan perkara untuk Kepala Cabang Bank NTT Oelamasi, Jhon Nedy Charles Sine alias Jhon Sine ditelusuri,” kata Sam Haning.
Sementara terkait status dan posisi Jhon Sine yang telah dipecat dari jabatannya sebagai Kepala Cabang Bank NTT Oelamasi, Sam Haning mengatakan, pemecatan dilakukan Direksi Bank NTT agar Jhon Nedy Charles Sine alias Jhon Sine, focus menghadapi kasus hukum yang menimpannya. Oleh karena itu, tim penasihat hukum akan melakukan upaya intern dengan Direksi Bank NTT mengenai hal ini.
Selengkapnya untuk Keterangan Penasihat Hukum Jhon Nedy Charles Sine silahkan tonton di Youtube
Menurut Samuel Haning, SH, MH kliennya yang Mantan Kepala Cabang Bank NTT Oelamasi, Jhon Nedy Charles Sine alias Jhon Sine telah dijatuhi hukuman penjara selama 9 tahun oleh majelis hakim PN Oelamasi, dan dihukum mengembalikan kerugian Bank NTT sebesar Rp 10 miliar. Putusan PN Oelamasi ini lebih berat dari tuntutan JPU Kejari Oelamasi yang menginginkan Jhon Sine dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.
Putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Kupang juga menguatkan putusan PN Oelamasi. Namun, di tingkat kasasi, Mahkamah Agung secara jeli memutuskan menolak permohonan kasasi Penuntut Umum Kejadi Oelamasi Kabupaten Kupang.
Sementara itu Mantan Kepala Cabang Bank NTT Oelamasi, Jhon Nedy Charles Sine alias Jhon Sine yang dimintai komentarnya, mengatakan dirinya bersyukur karena Tuhan Itu Baik. Ia tidak bisa memberi keterangan lebih jauh dan menyerahkan Langkah selanjutnya kepada tim penasihat hukumnya.
“Tuhan itu Baik,” kata Jhon Sine dengan mata berkaca-kaca. (A121)