PENGHINAAN YANG DITUDUHKAN KEPADA ADVOKAT. YANCE TH. MESAH, SH TERGOLONG DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Kupang, A1-Channel.com -- Advokat Dr. Yanto M.P. Ekon, merasa janggal dan aneh terkait dengan Proses persidangan terhadap Advokat Yance Thobias Mesah, SH yang didakwa telah melakukan tindakan Pengghinaan.
Menurut Doktor Hukum yang mengajar di Universitas Kristen Artha Wacana Kupang Bahwa dugaan penghinaan yang dituduhkan kepada Adv. YANCE TH. MESAH, SH adalah kalimat atau pernyataan yang menyatakan “……..oke kalau Pak Bambang itu amankan AYUB lakukan perusakan, saya akan laporkan BAMBANG ke provost karena BAMBANG juga dapat tanah dari AYUB sehingga BAMBANG selalu amankan AYUB, dan dalam mengamankan AYUB, BAMBANG sudah tahu AYUB lakukan perusakan terhadap barang orang BAMBANG tidak pernah tegur”.
Oleh karena itu, kalimat dugaan penghinaan yang didakwakan kepada Terdakwa yang menyatakan “……..oke kalau Pak Bambang itu amankan AYUB lakukan perusakan, saya akan laporkan BAMBANG ke provost karena BAMBANG juga dapat tanah dari AYUB sehingga BAMBANG selalu amankan AYUB, dan dalam mengamankan AYUB, BAMBANG sudah tahu AYUB lakukan perusakan terhadap barang orang BAMBANG tidak pernah tegur” tergolong dugaan tindak pidana korupsi yang seharusnya dilidik, disidik dan dibuktikan terlebih dahulu kebenarannya melalui penyidik tindak pidana korupsi dan pengadilan tindak pidana korupsi.
Masih menurut Dr. Yanto M.P. Ekon yang merupakan bagian dari Tim Kuasa Hukum Advokat Yance Thobias Mesah, SH, seharusnya Polisi dan Jaksa melakukan dulu pengusutan terkait dengan dugaan Tindak Pidana Khusus (Tipikor) apabila tidak terbukti barulah dilakukan proses hukum terhadap dugaan tindak pidana penghinaan, bukan secara langsung mendakwa terdakwa dengan dakwaan melakukan tindak pidana penghinaan. Inti pernyataan yang didakwa sebagai kalimat penghinaan yang menyatakan BAMBANG (Anggota POLRI) mendapat tanah dari AYUB yang notabene orang yang diduga melakukan tindak pidana pengrusakan barang milik orang lain atau terlapor tindak pidana sebenarnya tergolong tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan karena itu sesuai Pasal 25 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi harus didahulukan penyelidikan, penyidikan dan pemeriksaan di sidang pengadilan, Tegas Dr. Yanto M.P Ekon.
Untuk di ketahui BAMBANG yang dimaksudkan dalam pernyataan Advokat Yanche Thobias Mesah, SH adalah “BAMBANG WANTYSON LETELAY” seorang Anggota POLRI sedangkan AYUB yang dimaksud adalah AYUB TOSI, SH yang tidak lain sebagai anggota masyarakat, yang diduga melakukan tindakan pengrusakan barang milik orang lain, bahkan pernah menjadi tersangka tindak pidana pemalsuan surat tetapi perkaranya dihentikan oleh Penyidik.
Namun aneh-nya justru perkara penghinaan yang didakwakan kepada Terdakwa Adv. YANCE Th. MESAH, SH justru tindak pidana penghinaan didahulukan daripada dugaan tindak pidana korupsi, sehingga menurut kami selaku Tim Penasehat Hukum bahwa dakwaan penghinaan kepada Terdakwa YANCE Th. MESAH, SH bersifat prematur dan merupakan upaya terselubung untuk menutupi dugaan tindak pidana korupsi. jelas Dr. Yanto M. P. ekon.
Dr. Yanto M.P. Ekon menerangkan Bahwa Terdakwa YANCE Th. MESAH, SH sebenarnya memiliki bukti permulaan yang dapat membuktikan kebenaran kalimat “BAMBANG memperoleh tanah dari AYUB TOSI” berupa:
a. keterangan saksi VINSENSIUS BOSCO HEU yang keterangannya telah ada dalam Berita Acara Penyidikan;
b. keterangan saksi MARIA TOSI yang keteranganya juga dalam Berita Acara Penyidikan;
c. Rekaman suara yang memuat percakapan antara VINSENSIUS BOSCO HEU dengan AYUB TOSI, dimana dalam percakapan itu AYUB TOSI secara tegas menyatakan telah memberikan tanah kepada Polisi yang salah satunya BAMBANG WANTYSON LETELAY;
d. Barang Bukti berupa tumpukan pasir yang diturunkan oleh BAMBANG WANTYSON LETELAY di atas tanah yang diduga diberikan oleh AYUB TOSI.
Bukti-bukti ini lah yang seharusnya dikembangkan oleh penyidik untuk melakukan penyidikan terhadap kebenaran pemberian tanah dari AYUB TOSI kepada BAMBANG WANTYSON LETELAY sebagai dugaan tindak pidana korupsi, bukannya melakukan proses hukum terhadap dugaan tindak pidana penghinaan guna mengaburkan atau bahkan menghilangkan dugaan tidak pidana korupsi, pungkas Dr. Yanto M.P. Ekon.(A122)