Foto : Kajari Kota Kupang, Kapolresta, Wakapolresta Kupang dan Wartawan Fabi Latuan, saat Break Sidang (kantin Pengadilan Negeri Kupang)
Kota Kupang, A1-Channel.com -- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kupang, Banua Purba, S.H.,MH memimpin langsung Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus percobaan pembunuhan wartawan/Pemred Suara Flobamora.Com, Fabianus Paulus Latuan (FPL) pada Selasa, 9 Agustus 2022 kemarin.
Sementara itu Kepala Kepolisian Resort Kupang Kota (Kapolresta), Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H.,S.IK.,M.H. didampingi Wakapolresta Kupang, AKBP ALDINAN R. J. H. MANURUNG., S.H., S.I.K., M.Si memimpin langsung Tim Pengamanan (PAM) Gabungan Polres Kupang Kota dan Polda NTT di PN Klas IA Kupang.
Kehadiran Kajari Purba dan Kapolres Krisna tersebut merupakan wujud atensi khusus mereka terhadap wartawan dan kebebasan Pers.
Seperti disaksikan Tim Media ini, Tim JPU Kejari Kupang yang dipimpin langsung oleh Kajari Banua Purba mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Klas I Kupang sekitar Pukul 10.30 Wita. Tak lama berselang, datang Saksi Korban, FPL dan para saksi lainnya dikawal Tim LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).
Rombongan ini kemudian memasuki Gedung PN Kupang melalui pintu samping (bagian utara, red) dan menuju ruang Jaksa.
Sidang dibuka Majelis Hakim sekitar Pukul 11.00 Wita. Duduk di meja JPU, Kajari Purba didamping Ketua Tim JPU, Hayatu Comaini, SH, MH (Kasi Datun Kejari Kota Kupang) dan 2 orang jaksa muda. Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi tersebut menghadirkan 5 orang saksi. Empat orang diantaranya adalah saksi korban dan 2 orang wartawan 1 orang wartawati.
Sementara itu pantauan Tim Media ini, satu pleton Unit Sabhara dari Polres Kupang telah berjaga di sisi selatan Gedung PN Kupang sejak sekitar Pukul 09.00 Wita. Tampak juga sekitar 10 orang polisi berpakaian preman dari Polres Kupang Kota dan Polda NTT berada di area PN Kupang hari itu.
Sekitar Pukul 11.00 Wita, Kepala Kepolisian Resort Kupang Kota (Kapolresta), Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H.,S.IK.,M.H. didampingi Wakapolresta, AKBP. Aldian RJH Manurung, tiba di PN Klas IA Kupang. Keduanya tampak berbincang-bincang dengan para saksi dan Tim LPSK di ruang Jaksa yang berada dibagian belakang (sisi barat Gedung PN, red).
Kapolres dan Wakapolres juga sempat mengikuti jalannya sidang di Ruang Cakra (ruang sidang utama, red). Tampak juga Kasatreskrim Polres Kupang Kota, AKP Hasri Manase Djaha, SH didampingi para penyidik mengikuti jalannya persidangan kasus tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, wartawan/Pemred Suara Flobamora.Com, FPL diserang oleh sejumlah preman di pintu Gerbang PT. Flobamor, Kelurahan Naikolan, Kota Kupang pada Selasa 26 April 2022 lalu. FPL dan 10 orang wartawan lainnya diundang untuk mengikuti Jumpa Pers oleh Pimpinan PT. Flobamor terkait berita tentag Deviden sekitar Rp 1,6 Milyar temuan BPK RI yang tidak disetor oleh BUMD tersebut ke Pemprov NTT pada tahun 2019 dan 2020 sebagaimana diberitakan Suara Flobamora.Com dan media lainnya.
Polres Kupang Kota berhasil menangkap 5 dari 6 orang pelaku (1 orang DPO, red). Bahkan Kapolres Krisna memimpin langsung penangkapan para tersangka yang melarikan diri ke Balik Papan, Kalimantan Timur. Berkas 5 orang tersangka tersebut telah dinyatakan P21 oleh Kejari Kupang dan siap disidangkan. (A121/tim)