Kupang, A1-Channel.com - Diduga Kuat ada main mata antara Oknum Politehnik Pertanian (Politani) Negeri Kupang dan Oknum Petugas BPN Kota Kupang saat melakukan pengukuran ulang batas tanah Politani Negeri Kupang, pada 11 Agustus 2022 yang lalu.
Bagaimana tidak, tanah Politehnik Negeri Kupang yang dibeli pada tahun 2011 dari pemilik lama yang telah bersertifikat dan juga telah dilakukan pengukuran pada tahun 2012 serta telah ditanam patok batas tanah, justru kini pada tahun 2022 malah bisa berpindah sejauh kurang lebih 14 meter dari patok awal paling depan, (dekat jalan Prof. Dr. Herman Johannes)
Seperti yang disaksikan media ini, warga disekitar Politani Negeri Kupang, tepatnya warga RT. 34 Kelurahan Lasiana, menunjuk langsung patok batas tanah yang ditanam pada tahun 2012 dan kini pada bulan agustus 2022 bisa berpindah sejauh kurang lebih 14 meter.
Patok lama yang ditanam pada sekitar tahun 2011/2012 setelah terjadi jual beli tanah antara pemilik lama dan pemilik baru (Politani Negeri Kupang), nampak sudah rata dengan tanah dan tertutup tumpukan sampah dan batu.
Warga RT. 34 juga menunjukan bekas galian fondasi pagar Politani Negeri Kupang yang sudah sempat digali saat pertama kali di lakukan pembangunan gedung politani Kupang.
Dugaan adanya kongkalikong antara oknum politani Negeri Kupang dan oknum BPN Kota Kupang, menurut Warga RT. 34 selain karena Oknum Politani dan Oknum BPN tidak mau mendengarkan keterangan warga yang tinggal berbatasan dengan tanah Politani Negeri Kupang, juga warga RT. 34 merasa aneh karena meski wilayah yang di patok masuk dalam wilayah RT. 34 tapi undangan untuk menghadiri pengukuran batas tanah politani kupang, justru ditujukan kepada Ketua RT. 13 Kelurahan Lasiana yang ikut hadir pada saat pengukuran ulang pada tanggal 11 Agustus 2022 bersama dengan beberapa orang pegawai dari kantor Kelurahan Lasiana.
Menurut salah seorang warga RT. 34 yang berhasil diwawancarai, atas tindakan sepihak dari Oknum politani Negeri Kupang dan Oknum BPN Kota Kupang tersebut, maka akan dilakukan gugatan Perdata ke Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang, serta tindakan penggeseran batas patok tanah itu juga akan dilaporkan ke Polres Kupang kota, karena dinilai telah masuk unsur pidana pencaplokan tanah milik orang lain.
Media ini telah berusaha untuk mendapatkan konfirmasi dari pihak Politani Negeri Kupang terkait dengan protes warga RT. 34 kelurahan Lasiana terhadap pengukuran ulang dan penanaman pilar patok yang baru, namun pihak Politani Negeri Kupang (@Direktur Politani Negeri Kupang) belum bersedia memberikan keterangan karena ada hal penting lainnya yang harus di prioritaskan. (A121)