Yossie Jacob saat memberikan Materi |
TTS, A1-Channel.com -- Tim Program Kemitraan Masyarakat dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Nusa Cendana ( LP2M UNDANA ) melaksanakan kegiatan Pelatihan dan Pendampingan Penyusunan Peraturan Desa (PERDES) di Desa Oebelo, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Sabtu, (20/08/22)
Kegiatan ini diharapkan, dapat memberikan banyak pengetahuan, masukan dan bahkan perbaikan secara nyata terhadap Produk Hukum yang dibutuhkan masyarakat dan Pemerintah Desa Oebelo.
Dalam kegiatan Program Kemitraan Masyarakat (PKM) ini, Yossie Jacob, SH.M.Hum memberikan materi tentang Sosialisasi mengenai Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya tentang Kewenangan Desa dalam menerbitkan peraturan Desa
UU 6 tahun 2014 tentang desa ini mendefinisikan bahwa desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI.
Dalam UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa atau sering disebut dengan “UU Desa”, Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh kepala desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD. Peraturan Desa (Perdes) merupakan kerangka hukum kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di lingkup desa. Penetapan Peraturan Desa merupakan penjabaran atas berbagai kewenangan yang dimiliki desa dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Sebagai sebuah produk hukum, Peraturan Desa tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan tidak boleh merugikan kepentingan umum.
Perdes diproses secara demokratis dan partisipatif. Masyarakat desa memiliki hak untuk mengusulkan atau memberikan masukan kepada Kepala Desa dan BPD dalam proses penyusunan Peraturan Desa. Peraturan Desa yang mengatur kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan berskala lokal dalam pelaksanaannya diawasi oleh masyarakat desa dan BPD.
BPD dapat menyusun dan mengusulkan rancangan Peraturan Desa, kecuali untuk rancangan Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), rancangan Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa (APBDes), dan rancangan Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes. Rancangan Peraturan Desa dapat diusulkan oleh anggota BPD kepada pimpinan BPD untuk ditetapkan sebagai rancangan Peraturan Desa usulan BPD.
Pada kesempatan yang sama, Bill Nope, SH,L.LM juga juga memberikan materi mengenai tahapan penyusunan Peraturan Desa
Bill Nope, Saat Menyampaikan Materi |
Bill menjelaskan bahwa Alur penerbitan Peraturan Desa (Perdes) berdasarkan Permendagri 111/2014, meliputi: perencanaan, penyusunan, pembahasan dan penetapan.
Pada tahap Perencanaan penyusunan rancangan Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa dan BPD dalam rencana kerja Pemerintah Desa dan juga Masukan dari masyarakat
Pada tahapanPenyusunan (BPD/Kades), Oleh Kepala Desa setelah Konsultasi dengan masyarakat kemudian ditindak lanjuti dan disampaikan kepada BPD setelah itu Diusulkan oleh BPD.
BPD mengundang Kepala Desa untuk membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa, Dalam hal ranperdes sama, didahulukan ranperdes usulan BPD, Ranperdes usulan Kades sebagai sandingan. Ranperdes yang belum dibahas dapat ditarik kembali oleh pengusul. Ranperdes yang telah dibahas tidak dapat ditarik kembali, kecuali atas kesepakatan bersama antara Pemerintah Desa dan BPD.
Ranperdes yang telah disepakati bersama disampaikan oleh pimpinan Badan Permusyawaratan Desa kepada kepala Desa untuk ditetapkan menjadi peraturan Desa paling lambat 7 Hari terhitung sejak tanggal kesepakatan. Ranperdes wajib ditetapkan oleh kepala Desa dengan membubuhkan tanda tangan paling lambat 15 Hari terhitung sejak diterimanya rancangan peraturan Desa dari pimpinan Badan Permusyawaratan Desa.
Penetapan Ranperdes yang telah dibubuhi tanda tangan disampaikan kepada Sekretaris Desa untuk diundangkan, Dalam hal Kepala Desa tidak menandatangani Ranperdes, wajib diundangkan dalam Lembaran Desa dan sah menjadi Perdes.
Penyebarluasan dilakukan oleh Pemerintah Desa dan BPD sejak penetapan penyusunan ranperdes penyusunan Ranperdes pembahasan Ranperdes hingga Pengundangan Perdes
Penyebarluasan dilakukan untuk memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan masyarakat dan para pemangku kepentingan.
Tahapan Evaluasi Ranperdes tentang APB Desa, pungutan, tata ruang, dan organisasi Pemerintah Desa yang telah disepakati Kades & BPD, disampaikan kepada Bupati/Walikota Melalui camat paling lambat 3 hari untuk dievaluasi.
Dalam hal Bupati/Walikota tidak memberikan hasil evaluasi dalam batas waktu, Peraturan Desa tersebut berlaku dengan sendirinya.
Hasil evaluasi ranperdes diserahkan oleh Bupati/Walikota paling lama 20 hari kerja terhitung sejak diterimanya ranperdes.
Dalam hal Bupati/Walikota telah memberikan hasil evaluasi sebagaimana, Kepala Desa wajib memperbaikinya.
Kepala Desa memperbaiki ranperdes paling lama 20 hari sejak diterimanya hasil evaluasi.
Kepala Desa dapat mengundang BPD untuk memperbaiki ranperdes.
Klarifikasi Hasil koreksi dan tindaklanjut Bupati/Walikota melalui camat.disampaikan Kepala Desa kepada
Dalam hal Kepala Desa tidak meninjaklanjuti hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dan tetap menetapkan menjadi Perdes,
Bupati/Walikota membatalkan Peraturan Desa dengan Keputusan Bupati/Walikota.
Bupati/Walikota dapat membentuk tim evaluasi Rancangan Peraturan Desa.
Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Bupati/Walikota.
Peraturan Desa yang telah diundangkan disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota paling lambat 7 Hari sejak diundangkan untuk diklarifikasi.
Bupati/Walikota melakukan klarifikasi Perdes dengan membentuk tim klarifikasi paling lambat 30 hari sejak diterima. Hasil klarifikasi dapat berupa: Hasil klarifikasi yang sudah sesuai dengan kepentingan umum, dan/atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Hasil klarifikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dalam hal hasil klarifikasi tidak bertentangan dengan kepentingan umum, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Bupati/Walikota menerbitkan surat hasil klarifikasi yang berisi hasil klarifikasi yang telah sesuai.Evaluasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap rancangan Peraturan Desa untuk mengetahui bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
Klarifikasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap Peraturan di Desa untuk mengetahui bertentangan dengan kepentingan umum, dan/atau Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
Kegiatan PKM ini dibuka langsung oleh Kepala Desa Oebelo Bapak Eustakius Leonard dan pelaksanaan kegiatan ini diikuti oleh Perangkat Desa dan Anggota BPD Desa Oebelo.
Dalam kegiatan ini seluruh peserta kegiatan mengikuti kegiatan sosialisi dan pelatihan secara aktif dengan hasil/output “RANCANGAN PERATURAN DESA OEBELO TENTANG PEMELIHARAAN TERNAK” dan diharapkan nantinya Rancangan Peraturan Desa ini nantinya bisa diusulkan menjadi Peraturan Desa Oebelo.(A121)