Foto : istimewah, Latar Bank NTT, (kika) Harry Alexander Riwukaho, Apolos Djara Bonga, SH dan Amos Corputty
Kupang, A1-Channel.com -- Pemilik Saham Seri B Bank NTT, Amos Corputty, mempersilahkan Kuasa Hukum Bank NTT, Apolos Djara Bonga, SH untuk memproses lanjut diri-nya karena tidak mengindahkan surat somasi dari Direktur Utama Bank NTT, Harry Alexander Riwukaho.
Dalam keterangan tertulis yang dikirimkan kepada media ini, Amos mengatakan bahwa Surat somasi yg di sampaikan oleh pengacara Apolos Djara Bonga SH selaku kuasa hukum dari Direktur utama PT. Bank NTT , telah ia (@Amos) terima pada hari Rabu, tanggal 24/8/22 , surat somasi tersebut telah di baca dan dipahami dengan baik isi dari surat somasi tersebut.
Amos Corputty selaku Pemilik Saham seri B, menegaskan bahwa sampai dengan pemberitaan media ini diterbitkan, telah melewati tenggang waktu yang disampaikan dalam surat somasi Direktur Utama Bank NTT (2×24 jam).
Oleh Karena, telah melampaui, batas waktu yang ditentukan dalam surat somasi, maka Amos Coputty, Sebagai Pemilik Saham Seri B Bank NTT mempersilahkan Direktur Bank NTT, Harry Alexander Riwu Kaho, selaku pengelola Bank NTT, melalui kuasa hukum-nya Apolos Djara Bonga, SH untuk melaporkan diri-nya (@Amos) karena tidak mengindahkan surat somasi yang telah dilayangkan kepada diri-nya.
Amos menggaris bawahi "Sesuai dengan butir ke-sebelas (11) dalam surat somasi, silahkan saudara-ku Direktur Utama Bank NTT untuk mengambil tindakan sesuai dengan apa yang di kehendak". Saya (@Amos) "siap mengikuti proses hukum sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku demi menegak-kan keadilan dan kebenaran serta nama baik Bank NTT tercinta yang adalah milik saya dan milik seluruh Rakyat NTT".
Pada akhir keterangan terlulis-nya Amos Corputty menjanjikan, "nanti pada tempat dan waktu yg tepat pasti diri-nya akan memberikan tanggapan sebagai seorang pemilik bank, secara resmi berdasarkan fakta hukum dan ketentuan yg berlaku, semoga Tuhan Memberkati kita semua. (A121)