Kota Kupang, A1-Channel.com -- Pengacara Tommy Michael Dirgantara Jacob, SH meminta agar Kapolsek Maulafa, Segera menghentikan penyidikan Kasus pelanggaran terkait dengan pasal 281 KUHP "Merusak Kesopanan di depan Umum"
Permintaan tersebut disampaikan langsung oleh Advokat Muda Kota Kupang, Tommy Jacob, saat diwawancarai media ini, dikantor-nya yang beralamat di Jalan Ahmad Yani No. 33 Kelurahan Oeba, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.
Tommy Jacob atau yang lebih sering disapa TJ mengatakan bahwa Penetapan Klien-nya (GF) sebagai tersangka tidak memenuhi unsur alat bukti dan unsur pasal yang dikenakan kepada klien-nya tidak terpenuhi oleh karena Pasal 281 KUHP sebagai mana yang tercantum dalam Laporan memiliki makna yang sangat luas
"Penetapan tersangka kepada klien Saya, terkesan penetapan sangat subyektif, tidak melihat fakta maupun bukti-bukti yang ada, dimana dari fakta-fakta yang ada unsur pasal 281 KUHP tidak terpenuhi, karena klien saya tidak mengenal dan tidak melakukan apapun terhadap si pelapor atau yang mengaku sebagai korban" tegas, Tommy Jacob
Ia menambahkan "Jika dinilai dari segi pembuktian pasal 281 KUHP mengacu pada pasal 184 ayat 1 KUHAP, "sebuah tindak pidana, tidak cukup dibuktikan dengan keterangan saksi saja, namun harus ada bukti pendukung lainnya seperti visum atau sidik jari" ujar TJ menjelaskan
Selanjutnya, tempat kejadian sebagimana yang dimaksud dalam laporan terjadinya tindak pidana yang disangkakan saat ada acara pesta nikah yang diadakan di Blok Z BTN Kolhua dimana dalam acara tersebut banyak tamu yang hadir dan sedang menikmati acara bebas (berjoget), dan peristiwa dugaan tindak pidana sebagaimana yang ada dalam laporan terjadi pada saat pelaksanaan acara berjoget tersebut.
Sebagaimana yang lazim kita ketahui dalam acara pesta apa saja, bila ada acara bebas atau berjoget, biasanya orang yang berjoget pasti melakukan aksi joget tersebut bersama dengan orang yang dikenal (pasangan pelaku joget saling mengenali) dan apabila pada saat joget terjadi, bila ada sentuhan yang tidak diterima oleh salah satu pihak maka aksi spontanitas untuk memprotes tindakan sentuhan tersebut akan terjadi.
Namun aneh-nya dalam peristiwa yang terjadi seperti yang dituduhkan oleh pelapor "dimana dituduhkan telah terjadi tindakan merusak kesopanan di depan umum oleh tersangka (GM) dengan meremas pantat Korban yang adalah seorang perempuan, yang dimana seorang perempuan apabila ke pesta pasti mengajak teman atau kenalan-nya, maka pastilah saat itu juga si korban merasa apabila ada sentuhan yang tidak dikehendaki, pastilah si korban reflek akan berteriak sehingga akan memicu terjadi-nya pertengkaran atau konflik pada saat kejadian terjadi, namun aneh-nya hingga pesta berakhir tidak terjadi apa-apa di tempat pesta berlangsung, baru pada ke-esokan harinya Korban bersama teman-teman-nya yang yang mengaku sebagai saksi, melaporkan ke Polsek Maulafa telah terjadi dugaan tindak pidana merusak kesopanan di depan umum.
Sehingga kami sebagai pengacara dari GF sangat keberatan dan meminta penyidik Polsek Maulafa agar menghentikan penyidikan kasus ini, karena pasal yang digunakan makna-nya sangat luas, serta pasal ini cenderung adalah pasal karet yang gampang disalah tafsirkan untuk mengkriminalisasi seseorang.
Apakah selanjut-nya asal ada saksi dan pengakuan pelapor, maka Polsek maulafa akan disibukan dengan kasus-kasus semacam ini, padahal di wilayah hukum Polsek Maulafa, banyak kasus-kasus yang lebih berbobot dan butuh penanganan serius dari pada menindaklanjuti kasus klien kami ini yang cenderung memiliki makna yang sangat luas dan klien kami tidak melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam laporan pelapor. Ungkap Tommy Jacob.
Pernyataan Tommy Jacob Pengacara dari GF untuk menanggapi pemberitaan Media ini sebelumnya yang berjudul ""GF" Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam Kasus Pelecehan Seksual di BTN Kolhua".(A121)