Kupang, A1-Channel.com -- Kantor Baru Bank Artha Graha Internasional Cabang Kupang yang terletak di jalan Jenderal Soedirman, Kelurahan Kuanino yang diresmikan pada bulan maret 2022 yang lalu, diduga bermasalah sehingga mendapat somasi dari Kantor Hukum "Jacob's & Patners" terkait kepemilikan Lahan.
Hal tersebut diketahui media ini, melalui press realise Kantor Hukum "Jacob's & Patners" pertanggal 16 September 2022 yang ditujukan kepada Pimpinan Bank Artha Graha Internasional Cabang Kupang, dengan tembusan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia; Kapolda NTT; Kapolres Kupang Kota; Pimpinan Bank Artha Graha Internasional Pusat di Jakarta; Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN); Kepala Kantor ATR/BPN wilayah Provinsi NTT; Kepala Kantor ATR/BPN Kota Kupang NTT.
Dalam surat Somasi/peringatan tersebut, TOMMY MICHAEL DIRGANTARA JACOB, SH dan BANRI JERRY JACOB, SH, merupakan Advokat/Kuasa Hukum yang beralamat di KANTOR HUKUM “JACOB’S & PATNERS”, beralamat di jalan Ahmad Yani Nomor 33 Kelurahan Oeba, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang-NTT, No Telp (081337091113), berdasarkan Surat Kuasa tanggal 6 September 2022, bertindak untuk dan atas nama: RATNA BAENA DEWI, S.Pd, selaku KETUA YAYASAN PENDIDIKAN TELADAN.
Dengan ini melakukan SOMASI/PERINGATAN kepada PIMPINAN BANK ARTHA GRAHA INTERNASIONAL CABANG KUPANG, beralamat di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Kuanino, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang-NTT.
Menyatakan Bahwa klien kami adalah KETUA YAYASAN PENDIDIKAN TELADAN, dan klien kami juga adalah istri dan ahli waris dari Hermanus Saudale, BA (Alm) yang juga adalah KETUA YAYASAN PENDIDIKAN TELADAN sebelum klien kami;
Bahwa pada tanggal 6 Maret 1985, Hermanus Saudale, BA (Alm) mendapatkan hibah tanah dari C. E. L. Oematan yang terletak di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Kuanino (sekarang berdiri bangunan Bank Artha Graha) seluas kurang lebih 384 meter persegi, dan surat penyerahan hibah tanah tersebut telah di sahkan dihadapan Notaris Joseph Manbaitfeto tertanggal 13 Juni 1986, dengan demikian secara hukum telah sah menjadi milik klien kami dan aset YAYASAN PENDIDIKAN TELADAN, dengan batas-batas tanah Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Jendral Sudirman; Sebelah Timur berbatasan dengan H.R.T. Alunat, Ir.Abraham P.Lianto; Sebelah selatan berbatasan dengan Tan Seng Ing; Sebelah Uatara berbatasan dengan bekas pekarangan warung kemuning, Tn. Tandoyo.
Bahwa dalam perjalanan YAYASAN PENDIDIKAN TELADAN, kemudian aktivitas pendidikan berpindah lokasi dari Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Kuanino (sekarang berdiri bangunan Bank Artha Graha Internasional Cabang Kupang) ke tempat lain, namun secara aset dan kepemilikan, tanah yang berlokasi Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Kuanino (sekarang berdiri bangunan Bank Artha Graha Internasional Cabang Kupang) masih sah milik klien kami selaku KETUA YAYASAN PENDIDIKAN TELADAN yang kedepannya akan memanfaatkan lahan tersebut untuk sarana pendidikan YAYASAN PENDIDIKAN TELADAN, selain itu juga adanya pengakuan dari aparat pemerintahan setempat bahwa tanah tersebut adalah milik klien kami.
Bahwa kemudian tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan klien kami, pihak Bank Artha Graha Internasional Cabang Kupang telah mendirikan bangunan diatas tanah milik klien kami tersebut, sehingga klien kami dirugikan atas aset tanah miliknya telah disrobot oleh pihak Bank Artha Graha Internasional Cabang Kupang yang telah mendirikan bangunan dan membuat klien kami tidak dapat memanfaatkan aset tanah miliknya, sehingga perbuatan pihak Bank Artha Graha Internasional Cabang Kupang telah masuk dalam unsur pasal 385 ayat (1) KUHP yang berbunyi “Diancam dengan pidana paling lama empat tahun: Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan creditverband sesuatu hak tanah yang telah bersertifikat, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan diatas tanah yang belum bersertifkat, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak diatasnya”.
Bahwa selanjutnya melihat dari bukti-bukti alas hak yang dimiliki klien kami dan yang telah dijelaskan diatas, maka secara hukum tanah tersebut adalah milik YAYASAN PENDIDIKAN TELADAN, sehingga Pihak Pimpinan Bank Artha Graha Internasional cabang Kupang beserta siapa saja yang telah melakukan permufakatan jahat untuk memberikan keterangan palsu jika memang telah dibuatkannya suatu Akta Autentik atas tanah milik klien kami, maka perbuatannya telah masuk dalam unsur pasal 266 ayat (1) KUHP yang berbunyi “Barangsiapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta Autentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan masksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun”, dan juga pihak-pihak yang turut serta juga kami akan laporkan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat 1 angka 2 KUHP yang berbunyi “Dipidana sebagai pelaku tindak pidana mereka yang dengan member atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan”.
Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, maka dengan ini kami membuat Somasi/Peringatan agar dapat ditindaklanjuti oleh PIMPINAN BANK ARTHA GRAHA INTERNASIONAL CABANG KUPANG, segera Mengosongkan dan mengembalikan tanah milik klien kami, yang mana pihak BANK ARTHA GRAHA INTERNASIONAL CABANG KUPANG telah mendirikan bangunan di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Kuanino, Kota Raja, Kota-Kupang NTT.
Menghadap kami sebagai Kuasa hukum klien kami jika saudara ingin melakukan mediasi.
Bahwa kami minta saudara agar melaksanakan seluruh isi Somasi/Peringatan yang terurai diatas, namun jika tidak dilaksanakan dalam jangka waktu 14 HARI TERHITUNG WAKTU DITERIMANYA SOMASI INI maka kami akan melakukan upaya hukum baik itu hukum pidana dan upaya hukum lain untuk kepentingan hukum klien kami;
Demikian Surat Somasi/Peringatan ini dibuat, berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat secara hukum sejak ditandatangani, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Banri Jerry Jacob sangat menyayangkan keputusan Bank Artha Graha Internasional Cabang Kupang yang membeli tanah/ tersebut tanpa mencari tau ikwal kepemilikan tanah/lahan, tindakan Bank Artha Graha itu dinilai oleh advokat muda yang lebih dikenal dengan panggilan "Rio" menghambat proses pendidikan di Nusa Tenggara Timur.
Sampai berita ini diterbitkan, media A1-channel.com sudah mencoba mengkonfirmasi dengan Kantor Bank Artha Graha Internasional Cabang Kupang, namun pihak pimpinan Bank Artha belum berhasil di konfirmasi.
Sementara itu, MF pengusaha ternama di kota kupang yang merupakan pemilik Tanah/Lahan sebelum dibangun kantor Artha Graha Internasional Cabang Kupang, saat coba dikonformasi media, sedang tidak berada ditempat (A121)