Kupang, A1-Channel.com -- Charles Amos Corputty, Pemilik 920 ribu lembar saham seri B Bank NTT, menganggap aneh dan lucu, tudingan Pengacara Dirut Bank NTT Apolos Djara Boenga, SH yang menyebutkan diri-nya (@Amos) ingin merusak reputasi Bank NTT.
"Dalam somasi-nya, saya dituding ingin merusak reputasi dan nama baik Bank NTT, saya ini mengabdi di PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (PT. BPD NTT/Bank NTT) sejak tahun 1977 sampai dengan 2009, banyak jabatan strategis yang saya pegang bahkan sampai posisi puncak menjadi Direksi PT. BPD NTT/Bank NTT, kemudian memiliki 950 ribu lembar saham seri B PT. BPD NTT/Bank NTT, bagaimana tudingan tersebut di alamatkan kepada saya, ini sangat lucu dan aneh, saya sudah ada di Bank NTT, berjuang membesarkan Bank NTT mungkin sebelum Dirut yang sekarang tau bahwa Provinsi NTT punya Bank Daerah sendiri, ungkap Amos, sambil tertawa kecil.
Pernyataan Amos Corputty, tersebut menanggapi pertanyaan media ini lewat sambungan telephon, Perihal apa saja isi Somasi yang dilayangkan Advokat Apolos Djara Boenga, SH selaku Kuasa Hukum Dirut Bank NTT dan juga apa tanggapan Amos, soal Pernyataan Apolos, disalah satu media online mengenai masih akan berkoordinasi dengan Dirut Bank NTT terkait dengan pernyataan Amos sebelumnya, yang mempersilahkan Pihak Pengacara Dirut Bank NTT untuk memproses Hukum diri-nya, karena tidak mengindahkan Somasi yang di layangkan kepada diri-nya.
Amos menegaskan bahwa diri-nya merasa tidak mengerti dengan apa yang ada dalam pola pikir Direktur Bank NTT saat ini, begitu sensitif, penuh dengan kecurigaan dalam menanggapi berbagai kritikan dan saran yang dilayangkan terhadap Kinerja PT. Bank NTT, baik secara langsung, lisan dan tulisan, maupun melalui media sosial dan juga media online, mereka harus-nya menerima itu sebagai masukan dan tanda cinta dari masyarakat NTT terhadap Perusahaan Bank Milik Masyarakat NTT, bukannya MELAYANI DENGAN SUNGGUH malah MELAYANI DENGAN SOMASI, sesal Charles Amos Corputty.
"Adik (@wartawan A1-Channel) kau tulis, SAYA IKUT ARUS MEREKA, JANGAN MAIN ANCAM, TIDAK USAH SOMASI-SOMASI LAGI, LANJUT PROSES HUKUM SAJA, mereka pikir saya apa, saya yang didik mereka di Bank NTT, masa mereka tuding saya membocorkan rahasia Bank, ngawur aja, Ungkap Amos dengan geram.
Atas pernyataan Amos Corputty tersebut, media ini mencoba mengejar kira-kira apa tudingan pihak Bank NTT dalam Somasi, sehingga Mantan Orang Nomor satu di PT. Bank NTT menjadi sangat geram.
Amos kemudian menjelaskan Bahwa di dalam Somasi kepada diri-nya, Pihak Bank NTT menuding bahwa dirinya-lah yang membocorkan dokumen terkait SK Dewan Komisaris PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor 01.A Tahun 2020 tentang Penetapan Honorarium Tim Uji Kelayakan dan Kepatutan PT
Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur; ini yang buat saya merasa geram, apa mereka pikir saya sudah pikun, tidak tau aturan mengenai kerahasian perbankan, ketus Amos.
Namun Amos, juga tak menampik bila diri-nya memang benar membuat pernyataan di berbagai media online maupun media social mengenai kebijakan yang dilakukan oleh Dewan Komisaris PT BPD NTT dalam rangka menjalankan fungsi dan peran pengawasan khususnya permasalahan penerbitan SK Dewan Komisaris Nomor : 01.A tahun 2020 tanggal 04 Mei 2020 tentang Penetapan Honorarium Tim Uji Kelayakan dan Kepatutan PT BPD NTT, menurut Amos, adapun tujuan dari pernyataan yang dia (@Amos) buat hanya semata, untuk kemajuan dan kebaikan PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur.
Bahwa mengenai persoalan tersebut walau telah diselesaikan, baik secara Finansial dan administratif, namun bukan berarti melepaskan tanggung jawab secara hukum atas tindakan pelanggaran yang dilakukan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur.
Corputty pun menegaskan bahwa dalam menyampaikan pendapat di media online maupun di media sosial, adalah hak-nya sebagai Warga Negara Indonesia dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sepanjang pendapat saya tersebut adalah merupakan fakta dan dapat dibuktikan kebenarannya, sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 28 E ayat 3 (tiga), Undang-undang Republik Indonesia No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Mengenai ada-nya pandangan dari Direksi Bank NTT bahwa Corputty Hanya merupakan pemegang saham minoritas hingga tak punya hak untuk berbicara, menurut Pendapat Charles Amos Corputty, itu merupakan pemahaman yang keliru dalam memahami kapasitas-Nya sebagai Warga Negara Indonesia. Amos berpandangan bahwa Direksi Maupun Kuasa Direksi PT BPD NTT/ Bank NTT tidak dapat membedakan, dalam konteks/ruang lingkup mana, saya (@Amos) harus tunduk terhadap ketentuan Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dan peraturan internal di PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur, dan dalam kontek/ruang lingkup mana saya bertindak dalam kapasitas saya selaku Warga Negara Indonesia yang berhak menyampaikan pendapat di muka umum.
Amos kembali tegaskan dalam pernyataan-nya yang dimaksud dengan “Penyaluran hak suara sebagai pemegang saham minoritas”, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, hal tersebut terkait dengan pengambilan keputusan dan kebijakan dalam Rapat Umum Pemegang Saham, bukan terkait hak untuk memberikan pendapat di muka umum. Bahwa selanjutnya tidak satupun ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang No. 40 Tahun 2007 melarang atau mengatur tentang penyampaian pendapat/kritis atau saran oleh salah satu pemegang saham terhadap pihak tertentu.
Terhadap dengan poin-poin lain dalam somasi, Amos kembali berpendapat dan menilai bahwa jajaran Direksi dan Komisaris PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur, adalah pihak-pihak yang anti terhadap kritikan dan saran. Hal ini mengindikasikan bahwa, jajaran Direksi dan Komisaris PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur merasa khawatir dengan kesalahan-kesalahan yang telah dilakukan selama ini dan tidak siap untuk mempertanggungjawabkan kesalahan-kesalahannya tersebut.
Dan atas semua tindakan/pernyataan-nya diberbagi media, baik media online maupun media sosial, tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, sehingga atas tindakan/pernyataan itu, Amos merasa tidak perlu meminta maaf atau menarik kembali pernyataan-nya, dan jika atas tindakan/pernyataan-nya dinilai bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia saat ini, maka Charles Amos Corputty, siap mempertanggungjawabkan semua pernyataan itu.
Di ujung diskusi ringan ini, Amos kembali menggaris bawahi soal surat Somasi dari Kuasa Hukum Direktur Bank NTT melarang atau menghalang-halangi diri-nya untuk menyapaikan pernyataan/pendapat melalui media online, media social maupun media lainnya terkait kinerja PT BPD NTT, Amos merasa tindakan tersebut telah melukai dirinya, mengangkangi kebebasan dia pribadi sebagai individu sosial yang merupakan bagian dari Masyarakat umum, dan Amos juga menilai tindakatan tersebut merupakan tindakan yang bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 28 E ayat 3 (tiga), Undang-undang Republik Indonesia No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Amos pun menegaskan, kinerja dan reputasi PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur tidak akan pernah rusak hanya karena pernyataan, kritik dan saran dari diri-nya. Kinerja dan reputasi PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur akan rusak jika pengelolaan PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur, dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dan bekerja tidak professional sehingga mengakibatkan banyak kerugian terhadap keuangan PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur.
Di akhir Wawancara, Amos mengajak semua jajaran Direksi dan Komisaris PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur, untuk mengubah cara berfikir dan bekerja lebih profesional kearah yang lebih baik. Di era saat ini, sekecil apapun kesalahan yang Saudara lakukan, dengan cepat akan diketahui oleh masyarakat luas.
Amos berharap lewat pemberitaan ini, dapat memberikan pencerahan bagi saudara-saudara semua yang mencintai Bank NTT, Bank Kebanggaan masyarakat Nusa Tenggara Timur. (A121)