Oelamasi, A1-Channel.com - Hakim Tunggal Sidang Praperadilan pada pengadilan Negeri Oelamasi Kabupaten Kupang, Revan Timbul Hamonangan Tambunan, SH memutuskan untuk menunda sidang Praperadilan selama 2 (dua) minggu, oleh karena ketidakhadiran Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (kapolri) sebagai termohon I, dalam persidangan Praperadilan yang dilaksanakan pada, Senin, (12/09/22)
Didepan Hakim Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum dari termohon II Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur, dan Kuasa Hukum dari termohon III (Kepala Kepolisian Resort Kupang (kapolres) serta Termohon IV Kasat Reserse Umum Polres Kupang (Kasat Reskrimum), menjelaskan bahwa ketidakhadiran Kapolri dalam persidangan praperadilan yang dilaksanakan sekitar pukul 14.00 Wita pada hari Senin 12 September 2022, karena sementara masih dilakukan koordinasi antara Polda NTT dan Mabes Polri (Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia).
Hakim Revan Timbul Hamonangan Tambunan, SH kemudian memutuskan untuk menunda sidang praperadilan dan memerintahkan kepada Panitera Pengganti, untuk memanggil termohon I pada sidang praperadilan yang akan digelar pada hari, senin, 26 September 2022.
Usai persidangan, kuasa hukum dari Arnolus Tossi, Advokat Yance Thobias Mesah, SH didampingi Advokat Harry W. C. Pandie, SH, MH, dalam hal ini bertindak sebagai Pemohon dalam sidang Praperadilan, yang berhasil diwawancarai media ini, menjelaskan bahwa "Adapun alasan hukum pemohon, mengajukan sidang Praperadilan terhadap Kapolri, Kapolda, KapolresKupang dan kasat Reskrimum Polres Kupang; karena adanya Surat Ketetapan Nomor : S. TAP/18/X/2020/RESKRIM, tertanggal 19 Oktober 2020, tentang Penghentian Penyidikan atas Laporan Polisi Nomor : LP/B/233/VI/2018/NTT/Polres Kupang, tanggal 14 Juni 2018 tentang Dugaan Tindak Pidana Memberikan Keterangan Palsu dan atau memakai Surat Palsu atau dipalsukan seolah-olah isinya benar dan tidak Palsu, yang diduga dilakukan oleh Ayub Tossi cs".
Yance Menerangkan bahwa Arnolus Tossi yang adalah klien-nya sangat merasa dirugikan denga adanya Penghentian Penyidikan tersebut, karena Ayub Tossi cs dengan menggunakan Surat Berita Acara Landerfrom dan Gambar kasar yang diduga palsu tersebut dalam perkara gugat mengugat kepemilikan tanah, dengan Arnolus Tossi dan Eujebio Bere cs.
Lebih lanjut, Yance menerangkan terkait dengan Surat Berita Acara Landerform dan Gambar Kasar yang diduga dipalsukan oleh Ayub Tossi cs, oleh Penyidik Kepolisian Polres Kupang telah dilakukan uji forensik di Denpasar dan dinyatakan bahwa Surat Berita Acara Landerfrom dan Gambar kasar itu adalah hasil scanner.
Dan oleh karena itu, maka penyidik Polres kupang telah menetapkan Ayub Tossi dan Metusalak Tossi sebagai tersangka, dengan surat Nomor : TAP/66/IX/2018/Reskrim, atas nama Ayub Tosi dan TAP/67/IX/2018/Reskrim, atas nama Metusalak Tossi, berdasarkan surat penetapan tersangka tersebut akhirnya dilakukan Penangkapan terhadap Metusalak Tossi, sedangkan Ayub Tossi Melarikan diri, sehinga Polres Kupang mengeluarkan Surat Daftar Pencarian Orang (DPO).
Namun aneh-nya meski dalam pelarian, Ayub Tossi berhasil memperdaya Penyidik Polres Kupang, karena meski dalam pelarian-nya Ayub Tossi dan Metusalak Tossi, secara bersama-sama melakukan gugatan Praperadilan ke pengadilan Negeri Oelamasi Kabupaten Kupang, dengan Nomor : 3/Pid.Prap/2018/PN.OLM, meski Ayub Tossi berstatus sebagai DPO, urai Yance Thobias Mesah, SH
Yance menambahkan bahwa, hasil dari gugatan praperadilan yang dilakukan Ayub Tossi Cs terhadap penyidik Polres kupang adalah Hakim pada sidang Praperadilan Pengadilan Negeri Oelamasi Mengabulkan Permohonan Praperadilan untuk sebagian; Menyatakan Surat Ketetapan Tersangka Nomor : TAP/66/IX/2018/Reskrim tertanggal 20 September 2018 atas nama AYUB TOSI, SH dan Surat Ketetapan Tersangka Nomor : TAP/67/IX/2018/Reskrim tertanggal 20 September 2018 atas nama METUSALAK TOSI adalah Tidak Sah; dan Membebankan biaya perkara sejumlah Nihil
Atas putusan praperadilan itu, maka penyidik Polres Kupang kemudian membebaskan Metusalak Tossi dan Ayub Tossi yang sebelumnya dinyatakan DPO dari status sebagai Tersangka dan hanya berstatus sebagai Saksi.
Namun, yang menarik dari putusan praperadilan Nomor : 3/Pid.Prap/2018/PN. OLM, TIDAK ADA PERINTAH PENGHENTIAN PENYIDIKAN terhadap Laporan Polisi Nomor : LP/B/233/VI/2018/NTT/Polres Kupang tanggal 14 Juni 2018,
Dan sesuai Pertimbangan Hukum Putusan Praperadlan pada Halaman 66 sampai dengan Halaman 68 sangat jelas menyatakan bahwa Penetapan AYUB TOSI, Cs sebagai TERSANGKA TIDAK SAH di karenakan, penyidik hanya hanya memilik dokumen berupa SCANNER-PRINTER bukanlah DOKUMEN ASLI sebagai PEMBANDING, jelas Yance Mesah.
Yance melanjutkan, bahwa berdasar hasil Putusan Praperadilan yang mencabut status hukum Ayub Tossi Cs, sebagai tersangka, maka Penyidik Polres Kupang kemudian terus mencari keberadaan dokumen asli/Surat Berita Acara Landefrom beserta Gambar Kasar yang diduga dipalsukan AYUB TOSI, Cs, dan pencarian tersebut membuahkan hasil dengan menemukan dokumen asli yang tersimpan pada Dispenda Kabupaten Kupang bagian pertanahan dan dilakukan penyitaan oleh penyidik, kemudian Dokumen tersebut selanjutnya dibawa ke Denpasar untuk dilakukan uji forensic;
Dengan adanya penemuan dokumen asli dan kemudian dibawa untuk dilakukan uji forensic ke Denpasar, maka Polres Kupang kembali mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor : SP-Sidik Lanjutan /83a/IV/2019/Reskrim, tanggal 08 April 2019.
Kemudian Penyidik Polres kupang memanggil AYUB TOSI, Cs untuk diperiksa sebagai saksi; setalah usai
Diperiksa sebagai saksi, maka AYUB TOSI, cs, kembali mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Nomor : 20/Pdt.G/2019/PN. Olm terhadap Kapolres Kupang ke Pengadilan Negeri Oelamasi, akan tetapi gugatan Ayub Tossi, cs kali ini di-tolak oleh pengadilan Negeri Oelamasi Kab. Kupang, jelas Yanve T. Mesah, SH
Yance menegaskan bahwa dengan adanya Putusan Pengadlian menolak Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Nomor : 20/Pdt.G/2019/PN. Olm yang diajukan oleh AYUB TOSI, Cs terhadap Kapolres Kupang tersebut maka, seharusnya Penyidik Polres Kupang berdasar hukum harus melanjutkan proses Laporan Polisi Nomor : LP/B/233/VI/2018/NTT/Polres Kupang tanggal 14 Juni 2018, dengan mengacu kepada bukti-bukti yang dimiliki penyidik yaitu Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Bukti Surat berupa Hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 564/DCL/2019, tanggal 20 Mei 2020 terhadap dokumen asli dengan jelas menyatakan bahwa terjadi penambahan dan pengurangan isi dari dokumen asli, maka sepatut dan seharusnya PENYIDIK SUDAH DAPAT MENETAPKAN KEMBALI AYUB TOSI, Cs SEBAGAI TERSANGKA karena sudah terpenuhi Pasal 184 KUHAP; namun fakta-fakta tersebut dikesampingkan oleh TERMOHON IV (dalam gugatan praperadilan yang dilayangkan Arnolus Tossi, saat ini), dan terkesan mengendapkan Laporan Pemohon.
Karena merasa laporan-nya (@Arnolus Tossi) Nomor : LP/B/233/VI/2018/NTT/Polres Kupang tanggal 14 Juni 2018, diendapkan; maka pada tanggal 20 Juli 2020, Pelapor melalui Pengacaranya bersurat Meminta Penjelasan Tertulis dan Mohon dibentuk Team Investigasi ke Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dan kemudian melalui surat tertanggal 25 Agustus 2020, Surat Tanggal 28 Agustus 2020, Surat tertanggal 8 September 2020 dan Surat tanggal 9 April 2021 Prihal : Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Propam Mabes Polri (SP2HP2-1) Memerintahkan Polda NTT untuk menindak lanjuti akan tetapi ternyata Polres Kupang melalui TERMOHON IV tidak menggunakan bukti-bukti yang dimilikinya yaitu Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Bukti Surat Asli yang ditemukan yang sudah telah dilakukan uji forensic berdasarkan Hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 564/DCL/2019, tanggal 20 Mei 2020 dan petunjuk sebagai dasar untuk ditetapkan kembali AYUB TOSI Cs sebagai TERSANGKA, akan tetapi diduga TERMOHON IV mengesampingkan bukti-bukti tersebut untuk melindungi kejahatan AYUB TOSI, Cs dengan cara menyembunyikan Bukti Surat Asli yang ditemukan tersebut yang sudah telah dilakukan uji forensic berdasarkan Hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 564/DCL/2019 tanggal 20 Mei 2020 tersebut, kemudian TERMOHON IV menggunakan Putusan Pra Peradilan untuk menghentikan Penyidikan sebagaimana tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor : S.TAP/18/X/2020/Reskrim, tertanggal 19 Oktober 2020 tentang PENGHETIAN PENYIDIKAN. Yang sementara Amar Putusan Praperadilan Nomor : 3/Pid.Prap/2018/PN. OLM tidak menyatakan Penghentian Penyidikan; beber Yance Thobias Mesah. SH, blak-blakan
Selanjutnya Harry W. C. Pandie, SH, M.H, yang juga meruoakan kuasa hukum dari Arnolus Tossi, menambahkan, Bahwa untuk diketahui Putusan Pra Peradilan tidak dapat dijadikan dasar oleh termohon IV untuk menghentikan Penyidikan terhadap laporan PELAPOR, namun harus dijadikan acuan berdasarkan pertimbangan hukum Hal.66 alinea ke-2 sampai dengan hal.68 baris ke-1 sampai baris ke-6 ) untuk kembali menetapkan Ayub Tosi, Cs sebagai Tersangka karena Penyidik telah menemukan Bukti Asli dan telah dilakukan Uji Forensik Nomor : 564/DCL/2019 tanggal 20 Mei 2020 tersebut. sehingga tindakan Termohon IV menghentikan penyidikan merupakan tindakan yang sangat serampangan dan tidak berdasar hukum sama sekali karena Sangat jelas Amar Putusan Praperadilan hanya mengabulkan Penetapan AYUB TOSI, Cs sebagai TERSANGKA adalah tidak Sah; sementara permintaan AYUB TOSI, Cs dalam Pra Peradilan menyangkut Penghentian Penyidikan tidak dikabulkan/ditolak pengadilan sebagaimana tertuang dalam amar putusan pra peradilan Nomor : 3/Pid.Prap/2018/PN. OLM.
Sehingga Putusan pra peradilan yang dijadikan dasar oleh Termohon IV untuk menghentikan penyidikan adalah sangat keliru, menyesatkan dan cacat hukum. Dapat dikatakan penghentian penyidikan oleh TERMOHON IV adalah bukan berdasarkan hukum, melainkan untuk melindungi AYUB TOSI dari kejahatan Mafia Tanah dengan cara memberi kesempetan kepada AYUB TOSI, Cs untuk memalsukan dokumen pertanahan.
Hal tersebut dapat dibuktikan dengan termohon IV tidak menggunakan Keterangan Saksi, Keterangan Ahli dan Bukti Surat Asli yang sudah telah dilakukan uji forensik sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 564/DCL/2019, tanggal 20 Mei 2020 sebagai dasar untuk menetapkan AYUB TOSI, Cs kembali sebagai TERSANGKA; jelas Herry Pandie, SH pengacara muda yang tengah bersinar.
Herry sangat menyayangkan tindakan Para Termohon dalam perkara prapeladilan yang dilayangkan oleh Arnolus Tossi sebagai Pemohon praperadilan. Tindakan para termohon dengan tidak menetapkan Ayub Tossi, cs, sama saja dengan tidak mendukung progam pemerintah tentang pencegahan Mafia Tanah, malah memberikan panggung kepada Mafia Tanah untuk melakukan kejahatan sehingga merugikan Arnolus Tossi sebagai Pemohon. Tegas Herry W.C. Pandie, SH.
Oleh karena itu, Berdasarkan fakta-fakta yuridis yang telah disampaikan, maka kami selaku Pemohon, memohon kepada Yang Mulai Ketua Pemgadilan Negeri Oelamasi, Cq. Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Oelamasi Kab. Kupang, yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memutus dan Menyatakan permohonan Praperadilan yang diajukan oleh PEMOHON dikabulkan untuk seluruhnya; Menyatakan Surat Penghentian Penyidikan Nomor : S.TAP/18/X/2020/Reskrim, tertanggal 19 Oktober 2020 yang diterbitkan TERMOHON IV dinyatakan Batal dan/atau Tidak Sah; Memerintahkan kepada PARA TERMOHON untuk melanjutkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagamana dimaksud dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/233/VI/2018/NTT/Polres Kupang tanggal 14 Juni 2018 tersebut; dan Menghukum PARA TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku; pungkas Herry W.C Pandie, SH
Adapun Kuasa Hukum dari Pemohon berjumlah 5 (lima) orang, YANCE THOBIAS MESAH, SH; BENY K. M. TAOPAN, SH, M.H; HARRI W. C. PANDIE, SH, M.H; TOMMY M. P. JACOB, SH; BANDRI J. JACOB, SH (A121)