Kupang, A1-Channel.com -- SF Ketua Karang Taruna Kelurahan Nunbaun Delha dan JM Ketua Keamanan Karang Taruna Kelurahan Nunbaun Delha, dilaporkan oleh Eddy Latuperissa Ke SPKT Polda NTT terkait dengan tindak pidana PEMFITNAHAN oleh kedua orang itu terhadap Eddy Latuperisa yang mana kejadian tersebut terjadi pada tanggal 04 Maret 2022 yang bertempat di jalan Pahlawan RT.01/RW01 Kelurahan Nunbaun Delha Kecamatan Alak, Kota Kupang, hal itu dibuktikan dengan adanya, Laporan Polisi Nomor : LP/B/60/III/2022/SPKT Polda NTT, tanggal 04 Maret 2022, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Lidik/384/IIII/2022/Reskrim, tanggal 30 Maret 2022
Eddy Latuperisa, yang diwawancarai media ini di kediaman-nya di Kelurahan Nunbaun Delha, Selasa, (13/09/22) menerangkan bahwa, benar dirinya telah melaporkan SF dan JM ke SPKT Polda NTT, dan oleh Polda NTT, Laporan dugaan Pemfitnahan tersebut, dilimpahkan ke Polres Kupang Kota, yang hal ini dibuktikan dengan adanya Surat Laporan Polisi Nomor : B/460/III/Res.1.14/2022/Disreskrimum, yang kemudian ditindak lanjuti dengan Surat Nomor : B/546/IV/2022/Res.Kpg Kota, tanggal : 02 April 2022, perihal Undangan Klarifikasi, yamg ditujukan kepada Eddy Latuperisa, dan juga Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan, dengan Nomor : SP2HP/449/V/2022/Reskrim, tanggal, 30 Mei 2022, yang menegaskan telah dilakukan pemeriksaan terhadap 5 (lima) orang saksi dan selanjutnya menunggu Gelar Perkara, EDdy mengatakan bahwa sampai saat ini pihaknya masih menunggu hasil dari gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Polres Kupang Kota.
Selain itu, Eddy menambahkan bahwa dirinya bersama-sama dengan warga masyarakat Nunbaun Delha yang namanya diduga dicatut oleh Oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, terkait dengan Surat Tanpa Nomor yang berisi Lampiran 1 (satu)Jepitan, Perihal Pengaduan Warga Masyarakat Kelurahan Nunbaun Delha, yang ditujukan kepada Walikota Kupang - Bapak Jeffri Riwu Kore, surat tersebut tidak bertanda-tangan dan cap, dengan tembusan kepada, Ketua DPRD Kota Kupang, Ketua Komisi I DPRD Kota Kupang, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Kepala Kepolisian Resort Kota Kupang, Kepala Kantor Wilayah Wilayah Provinsi NTT, Kepala BPN Kota Kupang, Kepala BKAD KOta Kupang, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kota Kupang, Kepala Dinas PUPR Kota Kupang, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Kupang, Kabag Tatapem Setda Kota Kupang, Kepala BAlai Wilayah Sungai Nusa Tenggara II, Camat Alak dan Lurah Nunbaun Delha.
Pasalnya, menurut Eddy, oknum tersebut telah dengan sengaja dan tanpa hak diduga kuat telah melakukan tindak pidana PENIPUAN dengan mencatut 49 (empat puluh sembilan) nama warga kelurahan Nunbaun Delha, untuk dan atas nama kepentingan-nya sendiri. Oknum tersebut telah mendatangi warga dan meminta untuk menandatangani dokumen berupa daftar nama.
Eddy pun menegaskan , bahwa dirinya telah memegang surat pernyataan dari 49 warga yang bertanda tangan di atas materai 10 ribu, yang berisi bantahan bahwa mereka pernah menandatangani surat keluhan warga masyarakat keluran Nunbaun Delha bahwa tanah tersebut milik keluarga Latuperisa yang terletak dijalan Pahlawan Rt 001/RW 001; bahwa mereka telah diminta untuk menandatangani dokumen berupa daftar nama (bukan Petisi) oleh oknum berinisial JM; bahwa mereka tidak pernah membaca, paraf dan menyetujui surat pengaduan warga masyarakat Kelurahan Nunbaun Delha.
Dan juga menurut Eddy Latuperisa beberapa Hari yang lalu sekitar jam 8 (delapan) malam, oknum SF bersama 2 org lain-nya mendatangi lokasi tanah saya, dan mengintimidasi penjual yang ada dilokasi tanah saya, mereka menanyakan tentang kontrak berapa perbulan, setelah itu mereka katakan kalau tanah itu bukan milik saya jadi mereka katakan ke para penjual supaya buat perjanjian dengan saya supaya esok lusa klau ada apa-apa menyangkut tanah itu para penjual bsa menuntut saya, urai Eddy.
Oleh Karena itu, dalam waktu dekat, bersama-sama dengan perwakilan 49 warga yang telah membuat pernyataan, akan melaporkan tindakan oknum yang telah melukai rasa keadilan warga, pungkas Eddy (A121)