Foto : Warga lakukan penghadangan eksekusi lahan seluas 30 hektar di kelurahan "Manulai 2" |
Kupang, A1-Channel.com -- Eksekusi tanah dan bangunan dilahan seluas 30 hektar yang berada di kelurahan "Manulai 2" kota kupang, oleh Pengadilan Negeri Kupang, urung dilaksanakan, karena mendapat perlawanan sengit dari warga yang bermukim di lokasi yang akan dieksekusi, Rabu, (26/10/2022).
pantauan media ini dilapangan, Sebelum proses eksekusi dilakukan, tepatnya di simpang tiga dekat alfamart "manulai 2", Panitera Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Julius Bolla, SH, membacakan Surat Penetapan Eksekusi dan kemudian menayakan kepada Pemohon atau kuasa Pemohon Eksekusi, apakah benar saat ini mereka sedang berada di lokasi obyek sengketa, sesuai dengan Putusan Perkara PN kelas 1A Kupang No. 118/PDT/G/2016/PN.KPG. yang dijawab oleh kuasa pemohon eksekusi, bahwa benar mereka sedang berada dilokasi yang dimaksud dalam putusan 118 tahun 2016.
Mendengar jawaban kuasa hukum pemohon eksekusi, warga masyarakat yang sejak pagi hari sudah menunggu di lokasi eksekusi dilahan seluas 30 hektar tersebut kemudian merangsek maju ke arah tempat dibacakannya Putusan Eksekusi oleh Panitera PN Kelas 1A Kupang, sambil berteriak "Pak panitera, bacakan okyek eksekusi ada dimana, di kelurahan manulai 2 ataukah di kelurahan Batuplat" riuh warga.
Melihat antusiasme warga yang merangsek mendatangi Panitera PN Kelas 1A Kupang dan kuasa Pemohon Eksekusi, aparat kepolisian dari Polsek Alak dan Polresta Kota Kupang yang sebelumnya juga sudah berada di lokasi eksekusi, langsung melakukan penghadangan untuk memisahkan warga masyarakat dengan Panitera PN Kelas 1A kupang dan kuasa Pemohon eksekusi guna menghindari hal-hal yang tidak dikehendaki.
Warga masyarakat yang sudah riuh pun, kemudian berusaha ditenangkan oleh Kapolsek Alak, Kompol Eddy, S.H, M.H, yang memimpin langsung proses pengamanan eksekusi, serta memediasi agar terjadinya dialog antara warga dan panitera serta kuasa hukum pemohon eksekusi, sebelum pelaksanaan eksekusi dilakukan.
Dalam dialog yang dimediasi oleh Kapolsek alak, 3 (tiga) orang kuasa hukum yang mewakili warga masyarakat menyampaikan beberapa keberatan terkait dengan pelaksanaan esekusi lahan seluas 30 hektar tersebut.
Riki Fanggidae, S.H, Advokat yang merupakan kuasa hukum dari Julius Penun,Cs meminta agar pengadilan menangguhkan eksekusi tersebut sampai ada putusan pengadilan yang inkrah,"Jika eksekusi ini terjadi,maka merupakan pelanggaran hukum," ungkap Riki.
Menurut Riki, pada prinsipnya keluarga Penun menghormati putusan. Ia menjelaskan bahwa sebelum ada putusan 118 PDT G/2016 ini sudah ada putusan No 165 PDT G/ 2015 PN Kupang 26 Oktober 2015 di obyek lokasi yang sama dan sudah inkrah.
"Atas putusan itu kami sudah ajukan eksekusi pada tanggal 21 Maret 2021 namun tidak dieksekusi. Ini diskriminasi hukum dan melanggar UU. Kalau bapak (@panitera) mau menghormati putusan No 118, maka terlebih dahulu bapak harus menghormati putusan No 165 , karena itu produk bapak sendiri (@PN Kelas 1A Kupang). Kami sudah ajukan eksekusi tapi bapak diam saja," kata Riki.
"Kalau paksa eksekusi maka bapak Panitera melakukan perampasan hak sekaligus melanggar UU No 39 Pasal 36 (2) tahun 1999 tentang perampasan hak asasi manusia. Saat ini kami sudah mohon perlindungan di Polda NTT," tegas Riki.
kemudian Advokat Ferdinan Dethan, S.H, kuasa hukum dari Yohanes Limau dan Ferdinand Limau yang diberi kesempan untuk menyampaikan pendapat, dengan berapi-api mengatakan bahwa, "Semua pihak harus tunduk dan taat pada hukum,Hari ini tidak boleh ada pelanggaran hukum" kata Ferdinand dengan suara menggelegar yang disambut dengan riuh oleh warga yang mendukung agar tidak dilaksanakan proses eksekusi.
Oleh karena itu, lanjut Ferdinand, perkara tanah yang hendak dieksekusi tersebut, masih sementara berjalan dengan register perkara no. 278, yang terdaftar di PN Kelas 1A Kupang.
"Tanah ini masih kategori sengeketa sehingga tidak boleh ada kegiatan apapun. Kita minta eksekusi ditangguhkan," kata Ferdinan.
Selanjutnya Advokat Alexander Frangklin Tungga, S.H, M.Hum., yang mewakili keluarga Lenggu dimana lahan-nya berbatasan dengan obyek sengketa tanah seluas 30 hektar yang akan dieksekusi, dengan intonasi yang tenang mengatakan bahwa "kemarin, saya sudah sampaikan kepada pak panitera di kantor pengadilan (@PN Kelas 1A Kupang) perjelas dulu lokasi tanah, lokus delicti yang akan dieksekusi berada di kelurahan mana?, sehingga tidak berimplikasi pidana, ujar Lexy Tungga.
Lexy melanjutkan "saya mewakili keluarga Lenggu, bukan sebagai pihak yang berperkara dalam eksekusi ini, tapi karena lokasi lahan Klien saya berbatasan dengan lahan pihak yang berperkara dan berada di kelurahan Batuplat, maka saya minta pihak panitera menghormati putusan pengadilan yang secara jelas dalam putusan 118 menyebutkan bahwa obyek sengkata yang akan dieksekusi berada di kelurahan Manulai 2, jadi silahkan, panitera lakukan eksekusi lahan yang berada dikelurahan Manulai 2", tandas Lexy Tungga
Usai mendengar pendapat dari kuasa hukum warga. Panitera PN Kelas 1A Kupang Julius Bolla, SH, menjawab bahwa pihaknya (@PN Kelas 1A Kupang) mempersilahkan pihak yang berkeberatan agar melakukan upaya-upaya sesuai hukum yang berlaku dan agar tidak menghalangi-halangi petugas pengadilan dalam melakukan eksekusi.
Menurut Julius, obyek sengketa yang hendak dieksekusi itu sesuai putusan Nomor 118/PDT.G/2016/PN.KPG tanggal 28 September 2016 dalam perkara antara Sarlin Penun Limau melawan Yakoba Adoe Nahak dkk sebagai termohon eksekusi.
Dijelaskan, eksekusi itu sesuai surat penetapan dari pengadilan No 69 PN.PDT/X/2022, Thomas Penun Limau adalah pemilik sah tanah seluas 30 ja dengan batas-batas sebagai berikut, bagian Utara dengan tanah sengeketa perkara No 87 PDTG /2000/PN Kupang, Selatan milik Thomas Penun Limau, Timur berbatasan dengan tanah keluarga Lasa dan keluarga Saijo, bagian Barat berbatasan dengan tanah milik Thomas Penun Limau, oleh karena itu proses eksekusi tetap akan dilaksanakan, tegas julius, yang disambut teriakan warga "baca dulu putusan, obyek ada di kelurahan mana, panitera, obyek eksekusi ada di kelurahan mana" ungkap warga bersahut-sahutan.
Tak hanya berteriak meminta penjelasan Panitera PN Kelas 1A Kupang, warga juga berteriak bertanya kepada Lurah Manulai 2 yang hadir dilokasi "woeee pak Lurah manulai 2, tunjukan dimana batas wilayah kelurahan manulai 2, lu jangan diam, tunjukan titik batas kelurahan" riuh warga, namun tidak ditanggapi oleh Panitera, dan kemudian Panitera tetap melanjutkan proses eksekusi dengan melakukan penunjukan batas-batas lahan yang akan dieksekusi.
Setelah usai penunjukan batas-batas lahan seluas 30 hektar yang ditunjukan oleh kuasa hukum pemohon eksekusi, Panitera dan tim dari PN Kelas 1A Kupang serta aparat gabungan dari Polsek Alak dan Polresta Kupang kota menyempatkan untuk beristirahat untuk santap siang.
Setelah santap siang, 1 (satu) ekskavator dari 7 (tujuh) ekskavator yang disiapkan oleh Panitera dan Pemohon Eksekusi, mulai bergerak menuju rumah warga yang berada di bukit sebelah kanan alfamart untuk melakukan proses eksekusi rumah yang berada di lahan seluas 30 hektar tersebut.
Melihat ekskavator telah bergerak menuju rumah di atas bukit disebelah kanan alfamart, warga masyarakat yang sedang bernaung di depan alfamart pun, langsung berhamburan menuju bukit tempat dimana ekskavator akan melakukan eksekusi.
Nampak dari kejauhan, ekskavator berwarna kuning yang bergerak menuju sebuah rumah dengan didampingi tim dari Panitera PN Kelas 1A kupang, Polisi, Petugas PLN (untuk memutus sambungan Listrik di rumah), dihadang oleh seorang mama yang memakai kain sarung (belakangan diketahui sebagai mama bermarga Penun, salah satu pihak yang berperkara pada obyek lahan seluas 30 hektar) serta warga yang mendatangi bukit tempat rumah akan dieksekusi, mulai melakukan pelemparan serta membakar rerumputan yang ada disekitar rumah tersebut.
Mendapat perlawanan dari warga dan aksi nekat dari mama Penun yang menghadang ekskavator, akhirnya ekskavator pun ditarik mundur, kemudian Kapolsek Alak pun langsung menyiagakan personil kepolisian dengan membagi petugas kepolisian menjadi 3 regu, untuk menjaga ekskavator, mengamankan Panitera dan tim PN Kelas 1A Kupang dan kuasa Pemohon eksekusi, sedangkan 1 regu disiagakan untuk perbantuan bila terjadi kondisi yang tidak diinginkan.
Melihat situasi telah tenang dan konsentrasi warga sedang tertuju pada rumah diatas bukit, panitera kemudian memerintahkan ekskavator lainnya (berwarna hijau) untuk merobohkan sebuah rumah permanen kecil (kios yang belum di plester) yang berada di tepi jalan yang mengarah ke jalur 40 (jalan Nasional, tepat didepan Pekuburan umum Fatukoa), eksekusi pun berhasil dilaksanakan dan kios itu pun langsung rata dengan tanah.
Setelah berhasil meratakan kios, ekskavator langsung bergerak menuju lahan yang dipagari dengan batu cetak yang berada tepat di sebelah jalan di samping kanan Alfamart, melihat hal tersebut, warga yang sebelumnya terkonsentrasi dibukit dan sebagian lainnya di alfamart langsung bergerak dengan melakukan pelemparan menggunakan batu ke arah ekskavator.
Mendapat serangan batu dari warga, ekskavator langsung mundur, dan nampak personil polisi yang disiagakan untuk di perbantuan bila terjadi hal-hal yang tidak di inginkan, langsung bergerak mengamankan beberapa warga yang melakukan pelemparan, dan nampak pula Kapolsek Alak dengan memakai pengeras suara berusaha menenangkan situasi.
Saat situasi berhasil ditenangkan dan warga masyarakat semakin banyak berkumpul di jalan, tempat dimana kios diratakan dengan tanah, Kapolsek, kemudian melakukan koordinasi dengan Panitera PN Kelas 1A kupang, dan anggota polisi lain-nya berdialog dengan warga masyarakat, sedangkan personil polisi yang disiagakan untuk perbantuan mulai melengkapi diri dengan tameng.
Tak lama berselang, Kapolres Kupang Kota Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto tiba dilokasi eksekusi dan melakukan dialog dengan warga serta panitera dan kuasa pemohon eksekusi, hingga terjadi kesepakatan, atas persetujuan para pihak yang bersengketa, bahwa proses eksekusi pada hari rabu, 26/10/2022 ditunda, agar situasi kemasyarakatan menjadi kondusif.
Kapolresta, Kombes Pol. Rishian Krisna juga menyarankan kepada para pihak, baik itu Panitera, pemohon eksekusi dan warga masyarakat agar selalu mengedepankan tindakan humanisme, saling menghargai dan menghormati, patuh dan taat pada putusan hukum, serta menghindari perbuatan pidana.
Sedangkan bagi pihak manapun yang melakukan tindak pidana, Kapolresta Kupang menyatakan akan melakukan tindakan tegas sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.(A121)