Foto (kika) : Axel Alexander, Kapolres Kupang Kota, Kombes Pol. Rishian Krisna, Lexy Tungga |
Kupang, A1-Channel.com -- Advokat Alexander Frengklyn Tungga, SH, M.Hum, Yang juga Kandidat Doktor Ilmu Hukum UNS itu, menegaskan bahwa hingga hari ini, Minggu, 30 Oktober 2022, dirinya belum dihubungi terkait dengan penggantian biaya perkara eksekusi tanah seluas 30 hektar di kelurahan Manulai 2, Kota Kupang - Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Penegasan tersebut, diungkap Lexy Tungga, saat dihubungi media ini lewat sambungan telepon, untuk mengkonfirmasi mengenai janji yang diucapkan Advokat Lexy Tungga, saat terjadinya kesepakatan damai didalam Alfamart yang terletak di kelurahan Batuplat Kecamtan Alak pada hari Rabu, 26 Oktober 2022, yang lalu.
Saat itu Lexy mengatakan bahwa "karmana sepakat ko, ini dihadapan bapak Kapolresta dan bapak Camat Alak, kalau sepakat untuk tunda Eksekusi, besok hubungi saya, saya akan ganti biaya eksekusinya deal ya" kata Lexy, yang kemudian di jawab oleh Kuasa Pemohon Eksekusi Yoram C. Pah "deal".
Sementara itu, Yoram C. Pah, Kuasa Pemohon eksekusi tanah seluas 30 hektar di kelurahan Manulai 2 kota kupang, yang juga dihubungi media ini lewat sambungan telepon, membenarkan bahwa pihaknya sampai dengan, hari minggu, 30 Oktober 2021, belum memberitahukan kepada Advokat Lexy Tungga, berapa biaya eksekusi yang harus diganti, karena sementara masih dihitung total biaya sewa ekskavator.
"Ini, rincian dari katong belum ada, karena yang cari eksa dong itu kan, bukan beta toh, dengan trek, dengan pick up, jadi maksudnya be su kasih tau Imo (@wartawan tidak kenal dengan nama Imo), supaya sapa-sapa yang cari na, bisa kastau, ko dong kastau barapa ko katong buat rincian, dia (Lexy) ju ada tanya juga" kata Yoram.
Lalu wartawan A1-channel.com bertanya, "waktu di alfamart itu dia (@Lexy) janji besok toh", yang dijawab oleh Yoram c. Pah " iya dia janji besok, betul, hanya beta anggap keterlambatan itu dari katong, karna katong balom buat rincian barapa-barapa, ko katong kasih dia, kalo katong kasih lebe nanti orang anggap katong tipu" jelas Yoram.
Kemudian Wartawan A1-Channel memberitahukan kepada Yoram C. Pah, bahwa media ini sudah mengkonfirmasi kepada Advokat Lexy Tungga dan mendapat jawaban bahwa pihaknya dalam hal ini hanya bersifat menunggu informasi dari pihak kuasa hukum Pemohon eksekusi berapa biaya eksekusi yang harus diganti.
Yoram C. Pah, SH selaku kuasa pemohon eksekusi, menerangkan bahwa "iya betul, jadi maksudnya beta kastau imo, karna dong yang cari toh, jadi kastau seperti apa, supaya katong kasih di dia(@Lexy), dia ju ada tanya beta" terang Yoram, dan melanjutkan "mangkali imo masih sakit na, beta mau pi dia ko seperti apa toh" jadi beta masih menunggu dong kasih rincian dolo baru be kasih, be sonde mau bekin-bekin hang, kalau kurang na sonde apa-apa, ma kalau lebe lai, nanti dong anggap katong menguntungkan diri sendiri lai" pungkas Yoram menutup perbincangan.
Perlu diketahui bahwa pada hari Rabu, 26/10/2022, Panitera Pengadilan Negeri Kelas 1A kupang, sedianya akan melakukan eksekusi tanah sesuai keputusan PN kelas 1A kupang No 118/2016 yang telah berkekuatan hukum tetap, namun pelaksanaan eksekusi urung dilaksanakan karena adanya kesepakatan untuk menunda eksekusi antara Lexy Tungga sebagai kuasa hukum Perlawanan pihak ke 3 yang terkait dengan Obyek Sengketa dan Yoram C. Pah yang bertindak sebagai Kuasa pemohon eksekusi.(A121)