Foto: Kuasa Hukum BPR Bank Crista Jaya, Samuel David Adoe,SH dan Bildat Torino M. Thonak, SH |
Kupang, A1-Channel.com - Pengacara BPR Bank Crista Jaya, Samuel David Adoe, SH menyakini bahwa Penyidik kepolisian Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) sangat profesional dalam menangani Kasus dugaan penggelapan 9 (sembilan) Sertifikat yang dilakukan oleh Notaris/PPAT Albert Riwu Kore
Pengacara muda kota kupang yang lebih akrab disapa Adi Adoe melalui pesan WhastApp, mengatakan bahwa "Sebagai kuasa hukum BPR Bank Crista Jaya, kami menghormati proses hukum dan kami sangat mensupport Polda NTT dengan profesionalisme mereka, kami yakin dalam waktu dekat penyidik Polda NTT pasti akan melengkapi petunjuk jaksa dan kami juga sangat yakin dengan profesionalisme kejaksaan Tinggi NTT pasti akan secepatnya untk P21 dan Di Lakukan Tahap 2. Dan yang pasti Jaksa juga ingin membuat kasus ini, menjadi terang benderang, pada saat kasus ini dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan, ujar Adi Adoe.
Adi pun menambahkan "Menurut kami BDH (Bebas Demi Hukum dalam suatu kasus pidana adalah HAL YG BIASA SAJA) pada intinya beliau mesih tetap Berstatus sebagai TERSANGKA".
Pernyataan Adi Adoe tersebut menanggapi pertanyaan media ini mengenai apa tanggapan pihak kuasa Hukum BPR Crista jaya, terkait dengan bebas demi hukum-nya Notaris Albert Riwu Kore dari tahanan Polda NTT usai menjalani penahanan oleh pihak Penyidik Polda NTT selama 60 hari sebagaimana telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dimana pihak kepolisian memiliki waktu 20 hari pertama untuk melakukan penahanan terhadap tersangka. Namun, bila penyidik belum merampungkan berkas perkara, maka masa penahanan tersangka dapat diperpanjang untuk 40 hari berikutnya, setelah masa penahanan 20 hari selesai.
Untuk diketahui Notaris senior Albert Riwu Kore ditetapkan sebagai Tersangka dan ditahan oleh Penyidik Polda NTT sejak tanggal 5 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 24 Agustus 2022, (selama 20 hari) yang kemudian diperpanjang selama 40 hari, sejak 24 Agustus sampai 2 Oktober 2022.
Pada hari Minggu tanggal 2 Okbober 2022. Pihak penyidik Polda NTT melalui Surat Perintah Pengeluaran Penahanan Nomor: SPHan/18.e/X/2011/Ditreskrimum tertanggal 2 Oktober 2022 yang ditandatangani penyidik Ditreskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, S.Ik. akhir membebaskan Notaris Albert Riwu kore dari Tahanan Polda NTT, karena jangka waktu penahanan selama 60 hari telah selesai, sedangkan penyidik Polda NTT belum dapat memenuhi permintaan/petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum.
Hampir senada dengan Adi Adoe, Bildat Torino M. Thonak, SH yang juga merupakan Kuasa Hukum BPR Crista Jaya, selain mengungkapkan keyakinan-nya mengenai Profesionalisme Penyidik Polda NTT dan Jaksa Penuntut umum, Advokat muda yang sangat low profile ini, menerangkan bahwa masyarakat perlu diberikan pencerahan hukum terkait dengan Bebas demi Hukum-nya Notaris Albert Riwu Kore, hal itu karena masih ada-nya beberapa petunjuk yang diberikan oleh Jaksa Penuntut umum (JPU), yang harus dilengkapi oleh penyidik kepolisian guna kepentingan penuntutan oleh JPU , yang dimana permintaan untuk pemenuhan petunjuk tersebut sangat dekat dengan batas waktu maksimal penahanan oleh penyidik kepolisian sebagaimana telah diatur dalam KUHAP.
Advokat yang sehari-hari disapa dengan panggilan Om Bil, inpun menggaris bawahi pernyataannya bahwa bebas demi hukum-nya Notaris Albert Riwu Kore bukan berarti kasus dugaan penggelapan 9 Sertifikat ini akan dihentikan, kasus tetap berlanjut karena surat Direskrimum Polda NTT, pada tanggal 2 Oktober 2022 itu adalah Surat Perintah Perintah Pengeluaran Penahanan; Bukan Surat Perintah Penghentian Penyidikan. (A121)