Surat Permintaan Biaya Pembatalan Elsekusi |
Kupang, A1-Channel.com -- Advokat Alexander Tungga, SH, M.Hum yang sering disapa Lexy Tungga,meminta bukti kuitansi terkait dengan penggantian biaya eksekusi tanah seluas 30 hektar yang terletak di kelurahan Manulai 2 Kecamatan Alak Kota Kupang.
Adapun RINCIAN BIAYA YANG BERHUBUNGAN DENGAN EKSEKUSI TANAH YANG TERLETAK DI KELURAHAN MANULAI II KECAMATAN ALAK KOTA KUPANG SESUAI PUTUSAN NOMOR 118/PDT.G/2016/PN.KPG.
BIAYA UNTUK PIHAK KEAMANAN (POLISI) RP.190.000.000,-, NASI KOTAK UNTUK PIHAK KEAMANAN (POLISI) 500 DOS X 20.000 =RP.10.000.000,-, AKUA BOTOL 30 DOS X RP.65.000,- RP.1.950.000,-, AKUA GELAS 20 DOS X 23.000,- RP.4.60.000,-, EXAVATOR 7 UNIT X RP.8.000.000,- = 56.000.000,-, TRUK 10 X RP.1.000.000,- = RP.10.000.000,- PIC AP 5 UNIT x RP.2.50.000,- RP.1.250.000,-, BIAYA PANGGILAN ANMANING RP.8.750.000,-, BIAYA KONSTATERING RP.500.000,- + SEWA 1 MOBIL RP.500.000,- = RP.1.000.000,-, BIAYA KIRIM SURAT RP.500.000,-, BIAYA KONSUMSI PETUGAS EKSEKUSI DI LOKASI EKSEKUSI TANGGAL 26 OKTOBER 2022 DAN SEWA 6 MOBIL =RP.10.000.000,- JUMLAH TOTAL : RP.280.910.000,- DUA RATUS DELAPAN PULUH JUTA SEMBILAN RATUS SEPULUH RIBU RUPIAH (tulisan diatas, disalin dari surat permintaan biaya ganti rugi).
Di mohon kepada saudara Alexsander frengklin Tungga, S.H. M.Hum, untuk menghitung kembali rincian pengeluaran biaya eksekusi tersebut diatas sehingga tidak terjadi kekeliruan atau kesalahan dalam menghitung biaya eksekusi tersebut.
Surat permintaan penggantian biaya eksekusi tersebut, ditandatangani oleh Pemohon Eksekusi 1 An. Sarlin Arina Penun Limau, Pemohon Eksekusi 2 An. Yuningsi Penun Limau, dan Mengetahui Kuasa Pemohon Eksekusi: Joram C. Pah, SH, diatas materai senilai Sepuluh Ribu Rupiah.
Lexy Lawyer yang diwawancarai media ini, mengatakan bahwa benar dirinya pada hari Rabu, 26/10/2022, telah berjanji untuk mengganti biaya eksekusi tanah jika eksekusi tanah seluas 30 hektar dibatalkan dan tidak dilanjutkan, dan memang benar bahwa dirinya telah menerima surat biaya pergantian ganti rugi penghentian eksekusi, tertanggal, 7 November 2022, namun, Lexy belum bersedia membayar biaya pergantian eksekusi, disebabkan surat permintaan pergantian biaya eksekusi, tidak disertai dengan bukti-bukti kuitansi.
"Saya bersedia ganti biaya pembatalan eksekusi, tapi saya akan ganti jika disertai dengan bukti kuitansi yang jelas, bukan hanya minta pergantian biaya, tapi tidak disertai kuitansi" tegas Kandidat Doktor Hukum Alexander Frengklin Tungga, SH.,M.Hum.
Sementara itu, ditempat terpisah, Yoram C. Pah, SH, yang merupakan Kuasa Hukum dari Pemohon eksekusi tanah seluas 30 Hektar di kelurahan manulai 2, menyatakan bahwa benar Advokat Lexy Tungga, belum melakukan penggantian biaya eksekusi, karena Lexy meminta bukti Kuitansi dari biaya penggantian eksekusi.
Ketiga disinggung, soal kapan eksekusi akan dilaksanakan lagi, Yoram, hanya menjawab pihaknya masih melakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang. (A1A1)