Advokat Dr. Yanto M.P. Ekom |
Kupang, A1-Channel.com -- Dr. Yanto M. P. Ekon, Selaku Kuasa Hukum dari Ir. Hendrik Ndapamerang, dalam perkara kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) penyuapan di Dinas PUPR Kota Kupang, meminta kepada Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Nusa Tenggara Timur (Prov. NTT) agar segera melaksanakan Perintah Hakim, sehingga tercapainya Keadilan Hukum.
Hal itu dikatakan Yanto Ekon, setelah klien-nya divonis bersalah dan dihukum 3 tahun 6 bulan penjara, serta diwajibkan membayar pidana denda senilai 100 Juta Rupiah.
Ir. Benyamin Hengky Ndapamerang, mantan Kadis PUPR Kota Kupang, dinilai Oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang, terbukti telah melanggar pasal 5 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2021, tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua.
Menurut Yanto, Doktor Hukum yang juga berprofesi sebagai Dosen Ilmu Hukum di Universitas Kristen Artha Wacana Kupang, "Perintah hakim itu seharusnya dilaksanakan tanpa menunggu putusan perkara itu berkekuatan hukum tetap, sebab bilamana pemberi uang tidak ditetapkan sebagai tersangka dan terdakwa maka surat dakwaan suap terhadap terdakwa tidak memenuhi syarat materil surat dakwaan".
Yanto Ekon mengingatkan, bahwa pada penerapan ketentuan suap dalam Pasal 5 UUPTPK mewajibkan harus ada 2 (dua) pihak yakni penerima dan pemberi yang harus sama-sama, mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Oleh karena itu, demi prinsip keadilan dan persamaan di depan hukum selaku Penasehat Hukum Ir. Benyamin Ndapamerang, Dr. Yanto M. P. Ekon, meminta kepada Penyidik Kejaksaan Tinggi NTT untuk menetapkan pihak-pihak dari REI NTT yang diduga berinisiatif dan memberikan uang kepada Ir. Hengki Ndapamerang, hingga terjadinya OTT dan kliennya telah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Kupang.
"Inikan aneh, dari awal klien saja ditetapkan sebagai tersangka hingga divonis bersalah karena menerima suap, pertanyaan-nya siapa yang memberikan suap, ini harus dibuka terang benderang" tegas Yanto.
Yanto menambahkan, bahwa dirinya sangat percaya, Penyidik Kejati Prov. NTT sangat profesional dalam menjalankan profesinya sebagai Advokat Negara, karena itu Yanto meminta agar Penyidik Kejati Prov. NTT dapat segera melakukan perintah Pengadilan Tipikor Kupang, agar pelaku penyuapan dari REI NTT, agar segera ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Berita sebelumnya, Hakim Ketua Sarlota Marselina Suek saat membacakan putusan, menyatakan terdakwa Kadis PUPR Kota Kupang Benyamin Hengky Ndapamerang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan serta pidana denda 100 juta dengan ketentuan bila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka digantikan dengan pidana kurungan selama 3 bulan kurungan," ujar hakim Sarlota.
Selain itu, atas amar putusan majelis hakim, masa tahanan terdakwa dikurangi seluruhnya dengan masa tahanan saat ini sesuai penetapan majelis hakim.
"Menyatakan pidana terdakwa dikurangi seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa dan menetapkan terdakwa untuk tetap berada di Rutan," jelasnya.
Untuk diketahui persidangan kali ini terdakwa hadir secara virtual dari Rutan Kupang, sedangkan hakim, JPU, dan penasihat hukum hadir di Pengadilan Tipikor Kupang.(A121)