FOTO : Bandri Jerry Jacob dan Tommy Jacob |
Kupang, A1-Channel.com - Advokat Tommy Jacob, SH dan Bandri Jerry Jacob SH, yang bernaung dibawah Kantor Hukum Jacob's & Patners, menyatakan sangat bersyukur, karena klien-nya atas nama (An) Edy Parera yang sementara menjalani penahanan di Rutan (Rumah Tahanan) Maumere, akhirnya dinyatakan terbukti tidak bersalah terkait dengan penggunaan dan peredaran narkotika.
Hal tersebut diungkap Tommy dan Bandri, setelah menerima Salinan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI, Rabu, (07/12/2022)
“Petikan putusan Kasasi Mahkamah Agung RI telah diterima dan hari ini tanggal 7 Desember 2022 klien kami telah dibebaskan dari Rutan Maumere dan telah menghirup udara bebas” jelas Tommy Jacob yang didampingi oleh Banri Jerry Jacob.
Tommy menerangkan, bahwa dalam perkara terhadap Klien-nya An. Edy Parera “ Majelis Hakim Tingkat Pertama telah memvonis klien kami yaitu secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak membeli Narkotika Golongan I” sebagaimana dimaksud dalam Surat Dakwaan alternatif ke-1 (Satu) begitupun pada Putusan Tingkat Banding di Pengadilan Tinggi Kupang”
Namun Putusan Pengadilan Maumere Nomor: 47 Pid.Sus/2021/PN Mme dan Putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi Kupang Nomor: 159/PID/2021/PT KPG di perbaiki oleh putusan Kasasi Mahkamah Agung RI nomor: 3705 K/Pid.Sus/2022 yang pada pokoknya menyatakan klien kami tidak terbukti sebagai Pengedar/membeli Narkoba dan tidak terbukti sebagai Pengguna Narkoba oleh karena dalam argumentasi hukum dalam kasasi kami yaitu kata “MEMBELI” berlaku untuk seseorang yang akan menjual atau mengedarkan kembali narkotika yang dibelinya tersebut, sehingga dalam fakta-fakta persidangan terungkap tidak ada bukti klien kami sebagai seorang pengedar, dan klien kami juga tidak terbukti sebagai pengguna Narkotika.
Lebih lanjut Bandri Jerry Jacob menjelaskan alasan Edy Parera tidak terbukti sebagai pengguna oleh karena secara fakta hukum dalam persidangan terungkap bahwa pada saat melakukan test urine, darah dan rambut hasilnya negatif sehingga Edy Parera tidak terbukti sebagai pengedar narkotika maupun tidak terbukti sebagai pengguna narkotika.
Selain itu menurut Bandri Jerry Jacob, klien mereka Edy Parera dalam proses hukum ini telah membantu pihak kepolisian jajaran Direktorat Narkoba Polda NTT untuk menangkap pelaku pengedar Narkotika jenis shabu yaitu Agustinus Tinus Lirong di Jakarta, atas bantuan informasi tersebut pihak kepolisian dapat menangkap pengedar Agustinus Tinus Lirong di Jakarta, sehingga dengan kata lain klien kami masuk dalam kategori seorang Justice Colabolator (JC) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan korban dalam pasal 10 A ayat (1) yang berbunyi
“Saksi pelaku dapat diberikan penanganan secara khusus dalam proses pemeriksaan dan penghargaan atas kesaksian yang diberikan” Jo. Pasal 10 A ayat (3) huruf a yang berbunyi “Penghargaan atas kesaksian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: keringanan penjatuhan pidana”
Sekali lagi kami mengucapkan terima kasih dan Puji syukur kepada Tuhan atas putusan kasasi mahkamah agung yang membuat hari ini tanggal 7 Desember 2022 klien kami dibebaskan dan dikeluarkan dari Rutan Maumere, dan kami juga berterima kasih kepada Majelis Hakim tingkat kasasi yang telah memberikan putusan yang adil kepada klien kami, tandas Tommy dan Bandri Jerry Jacob.(A121)