Foto : Bukti Tranfer |
Kupang, A1-Channel.com - MY Warga Soe Kelurahan Oebesa Kecamatan Kota Soe Kabupaten Timur Tengah Selatan (TTS) propinsi Nusa Tenggara Timur melaporkan akun Facebook (FB) atas nama Rolland ke SPKT Polda Nusa Tenggara Timur lantaran diduga terlibat dalam aksi pemerasan dan penyebaran foto tidak berbusana yang diblur di grup media sosial facebook Flobamorata Tabangkor.
MY didampingi Kuasa Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Surya NTT, Kamis 9 Februari 2023 pukul 15.30 wita mendatangi piket SPKT Polda NTT dan bertemu KA SPKT Inspektur Polisi Dua Daniel Sepang SE guna melaporkan dugaan Tindak Pidana yang dialaminya.
Setelah menerima aduan KA SPKT Inspektur Polisi Dua Daniel Sepang SE bersama piket reskrim melakukan kajian bersama korban dan kuasa hukum korban.
Usai kajian didapati bahwa laporan korban memenuhi unsur tindak pidana ITE dan unsur pemerasan sehingga dibuatkan laporan polisi dengan nomor LP/ B/55/B/2023/SPKT/Polda NTT tanggal 9 Februari 2023.
Korban MY menceritakan bahwa pada Desember 2022 dirinya berteman dengan Rolland di FB dalam perteman tersebut kedua sering berkomunikasi lewat inbox fecebook, dan sering telepon hingga pada 18 Desember 2022 akun Rolland meminta agar MY mengirim fotonya tanpa busana (tanpa menggunakan baju)bagian atas agar dikirim ke inbox Rolland dengan penjanjian setelah dilihat foto tersebut harus dihapus, dan akhirnya foto tersebut dikirim ke akun Rolland .
Beberapa hari kemudian beberapa akun lainnya mengirim pesan ke inbox facebook milik MY dengan ancaman meminta uang sebesar Rp 1.200.000,- ke rekening agar dikirim ke rekening salah satu bank, BRI atas nama Evi Nufianti terdata alamat Jalan Mesjid I nomor 16 teeb, Kota Adm Jakarta Selatan Tebet Kota Jakarta. Nomor rekening buntut 31508, dan bila tak dipenuhi foto MY tanpa baju akan diposting di group flobamora Tabongkar.
Ancaman tersebut membuat takut dan panik MY, sehingga mengirimkan uang permintaan tersebut secara bertahap hingga mencapai Rp 1.370.000,-
Pada tanggal 7 Februari 2023 MY lewat inbox FB kembali dimintai uang sebesar Rp 1.200.000,- namun MY tidak menyanggupi permintaan tersebut sehingga pada 8 Februari 2023 foto MY tanpa mengenakan baju yang diblur tersebar di Grup Facebook Flobamorata Tabongkar dengan kalimat ini baru awal dan yang lebih heboh akan diposting lagi dimedia sosial.
Atas kejadian itu, MY mendatangi Lembaga Bantuan Hukum LBH Surya NTT mengadukan persoalan yang dialaminya dan akhirnya, LBH Surya NTT melakukan pendampingan terhadap MY dengan membuat Laporan Polisi.
Terkait Kasus yang dialami Korban MY, Herry F. F Battileo,SH MH selaku pendiri dan pengawas LBH Surya NTT serta sebagai kuasa Hukum korban meminta agar penyidik Polda NTT dapat mengusut tuntas kasus ini.
"Kasus dengan modus ini sudah banyak terjadi, dan rata-rata korban takut untuk melapor sehingga dijadikan ATM oleh para pelaku, " jelas Herry.
Menurut Herry, yang paling banyak menjadi korban adalah ibu-ibu dan janda sehingga, Herry berharap para janda dan ibu-ibu jangan gampang terpengaruh dengan rayuan mengunakan akun FB.
"Bijaklah menggunakan jari anda di Facebook atau bijaklah bersosial media, "pinta Herry F. F Battiloe. (*tim)