foto : Charles Amos Corputty |
Kupang, A1-Channel.com -- Amos Corputty, menantang Kuasa hukum dari Izhak Edward Rihi (Mantan Direktur Utama Bank NTT) agar membeberkan/membuka semua dalil tuntutan yang dilayangkan Kepada seluruh Pemegang Saham Bank NTT, kalau mau duduk bersama dalam mediasi
Hal tersebut disampaikan Corputty yang merupakan Pemegang Saham seri B Bank NTT yang bertindak mewakili diri-nya sendiri, dalam Sidang Gugatan Perdata Izhak Edward Rihi (sebagai penggugat) melawan Seluruh Pemegang Saham Bank NTT (sebagai tergugat), yang digelar di pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang (Kamis, 23/02/2023).
Amos, yang diwawancarai media ini, setelah usai sidang, mengatakan bahwa sebagai tergugat, diri-nya ingin mengetahui detail isi gugatan dari penggugat.
"Ya, hakim telah meng-agendakan sidang berikut adalah sidang mediasi, jadi supaya mediasi bisa berjalan dengan baik, silahkan penggugat beberkan seluruh isi gugatan, baru kita bicara mediasi" ujar Amos.
Amos menambahkan bahwa "kalau hanya bicara tentang tidak mencapai target 500 milyar, itu sudah terang benderang di RUPS Luar biasa, yang menghasilkan pergantian Dirut, dan juga itu telah atas persetujuan seluruh pemegang saham, kalau semua pemegang saham sudah setuju, lalu mau buat apa?" Kata Amos, penuh tanda tanya.
Ketika disinggung soal, Izhak Rihi menggugat sebab merasa diperlakukan tidak adil dan sewenang-wenang, karena target 500 milyar hanya dibebankan kepada Izhak saja, tidak kepada Dirut selanjutnya, Amos Corputty hanya menjawab singkat,"kalau hanya itu, nanti kita ketemu di mediasi saja", dan langsung menyudahi wawancara dengan alasan Hujan sudah agak reda, kemudian berlalu menuju ke mobil-nya.
HAKIM MEDIATOR MINTA PARA PRINSIPAL (PEMEGANG SAHAM BANK NTT, dalam hal ini GUBERNUR dan para BUPATI/WALIKOTA se-NTT, serta PEMEGANG SAHAM SERI B) UNTUK HADIR pada SIDANG MEDIASI tanggal 10 Maret 2023, agar agenda mediasi dapat terlaksana.
Untuk diketahui, pada hari kamis (23/02/2023) telah dilakukan sidang perdata terkait dengan Gugatan Mantan Dirut Bank NTT (Izhak Edward Rihi) kepada Seluruh Pemegang Saham Bank NTT, dan para turut tergugat lain-nya, di Pengadilan Negeri Kelas 1A kupang dengan agenda penunjukan Hakim Mediator dan/atau pihak lain yang mempunyai sertifikat Mediator, dengan tugas untuk menjembatani para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.
Dalam sidang tersebut, ditunjuklah Sisera Nenohai Feto sebagai Hakim Mediator; Hakim Mediator mengharapakan “Para prinsipal harus hadir dalam proses mediasi ini. Apabila tidak hadir, akan diberi sanksi yang diatur dalam Perma. Kehadiran para prinsipal akan menunjukan itikad baik mereka dalam proses perkara ini,”.
hanya ada satu pemegang saham (prinsipal) yang hadir mengikuti sidang, yakni pemegang Saham Seri B Bank NTT, Amos Chorputty.
Yang menjadi dasar Gugatan dari Izhak Edward Rihi, adalah :
Tidak ada bukti sah yang menjadi alasan pemberhentian dirinya selaku Dirut Bank NTT, tidak menyebutkan alasan pemberhentian;
Tidak diberi kesempatan membela diri; tidak sesuai dengan tata cara pengangkatan, penggantian, pemberhentian sebagaimana diatur dalam anggaran dasarnya;
Tidak melalui usulan Komisaris kepada RUPS LB dan tidak memperhatikan rekomendasi Komite Remunerasi dan Nominasi.;
Pemberhentian dirinya selaku Dirut Bank NTT periode 2019-2023 dalam RUPS Bank NTT tanggal 6 Mei 2020 sesungguhnya tidak ada dalam agenda sidang atau di luar agenda RUPS. Padahal agenda RUPS saat itu hanya Laporan Pertanggungjawaban Penanganan dan Penyelesaian Kredit Bermasalah oleh Direktur Pemasaran Kredit, dan usulan KRN untuk melaksanakan proses seleksi dan nominasi anggota direksi yang akan berakhir masa jabatan oleh Ketua KRN;
Gubernur NTT yang dalam kapasitasnya sebagai pemegang saham pengendali melalui konferensi pers dan sebagaimana diberitakan sejumlah media pada 6 Mei 2020, menyatakan bahwa pemberhentian Izak Rihi sebagai Dirut Bank NTT karena kinerjanya tidak mencapai target laba Rp 500 Milliar untuk tahun buku 2019. Padahal, tidak ada satupun dokumen yang menunjukkan target laba Bank NTT Rp 500 Millar untuk tahun buku 2019.
izhak Edwars Rihi, juga tidak pernah menyatakan dan/atau membuat pernyataan bahwa dirinya telah menandatangani pencapaian target pada Rencana Bisnis Bank (RBB) Tahun Buku 2018, 2019 dengan Target Laba Bersih sebesar Rp 500 Milliar;
Izhak Edward Rihi, menilai pernyataan Gubernur NTT bahwa dirinya tidak dapat mencapai Target Tahun Buku 2019 adalah pernyataan yang tidak didasarkan pada fakta dan dokumen yang ada. Pernyataan tersebut telah merugikan dan mencemarkan nama baik Izak Rihi serta menimbulkan rasa malu dan merendahkan martabatnya bahkan namanya menjadi buruk di mata publik. Apalagi pernyataan sang Gubernur NTT tersebut diberitakan di berbagai media baik media cetak, media elektronik, media online maupun media sosial.
Selain itu, berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban Direksi Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2021 Point II. Kinerja Perseroan Tahun Buku 2021 khususnya Perkembangan Pendapatan Biaya dan Laba, Halaman 13 menjelaskan bahwa Laba Bersih Setelah Pajak selama dua tahun terakhir terus menurun bahkan lebih kecil dari Tahun Buku 2019 yakni, Laba Tahun Buku 2019 Rp 236.475.000, Laba Tahun Buku 2020 Rp 236.289.000 dan Laba Tahun Buku 2021 Rp 228.268.000. Artinya pada Tahun 2019 semasa Izak memimpin Bank NTT mengalami peningkatan Laba dibandingkan Laba Tahun 2020 hingga Tahun 2021.
Fakta tersebut menunjukkan bahwa kinerja Direktur Utama yang menggantikan dan melanjutkan Kontrak Kinerja Izak Rihi, juga tidak mencapai Laba Rp 500 Milliar dari tahun buku 2020 dan 2021, bahkan lebih kecil dari tahun buku 2019. Namun hal ini didiamkan tanpa ada tindakan daro Pemegang Saham Bank NTT. Hal ini menunjukkan bahwa keputusan pemberhentian dirinya sebagai Dirut Bank NTT adalah bentuk kesewenang-wenangan kekuasaan, diskriminatif, benturan kepentingan, tidak adil dan bertentangan dengan tata kelolah perusahaan yang sehat.
Untuk itu, Izhak Eduard Rihi dalam gugatannya, menuntut para Pemegang Saham Bank NTT untuk mengganti kerugian yang dialaminya (baik materil maupun imateril), akibat perbuatan hukum para tergugat dengan total nilai kurang lebih Rp 64 Milliar. Kerugian tersebut terdiri atas kerugian material sekitar Rp 9 Milliar dan Rp 55 Mlliar untuk kerugian imaterial.(A121)