Foto : Henrikus Djawa dan Advokat Deni Doroh, SH |
Kupang, A1-Channel.com - Hendrikus Djawa, Ketua Lembaga Pengawas Penyelenggara Trias Politika Republik Indonesia (LP2TRI), meminta agar Kuasa Hukum Kabid Propam Polda NTT, Franssisco Bernando Bessi, jangan asal bicara, seolah-olah ada didalam ruangan Cyber Crime, pada hari Rabu, (15/02/2023) yang lalu.
"Ini pengacara omong kayak dia ada di ruangan cybercrime POLDA NTT jadi pengacara itu baca KUHAP karena saya diminta keterangan saksi tanpa mengetahui peristiwa pidana itu namanya saya terbodoh di dunia... Jadi pengacara Kabid propam Polda tapi kow bicara kayak anak kecil...lucu saja kamu. Kalau kamu bilang saya tidak hargai proses hukum lalu kami yang Kuasa Hukum dari Polar Ice Crystal yang sudah Kalah di Mahkamah Agung kenapa tidak laksanakan perintah pengadilan?. Kemarin panggilan dari Pengadilan untuk eksekusi putusan dan bayarkan hak pekerja tapi kamu sebagai pengacara dari Polar Ice Crystal yang kalah dari pekerja kow tidak arahkan klien kamu taat hukum ?????" Ungkap Hendrikus Djawa.
Hendrikus memberikan pernyataan keras, usai menonton Video Statemen Pengacara Franscisco Bernando Bessi, yang telah ditayangkan media ini di channel youtube, dengan judul KUASA HUKUM KABID PROPAM POLDA NTT, MINTA HENDRIKUS DJAWA TAAT HUKUM
Klik ini untuk pernyataan Fransisco Bernando Bessi, selengkapnya :
Hendrikus menambahkan bahwa diri-nya sangat taat hukum sehingga telah mendatangi Polda NTT, meskipun tanpa undangan resmi
"Saya sangat hargai proses hukum makanya saya datang tanggal 15 Februari 2023 walaupun tidak ada Undangan resmi.. saya datang baik - baik tapi yang ajak ribut duluan Penyidik cybercrime POLDA NTT... Lalu saya tidak hargai proses hukumnya dari sisi mana ?" Tanya Hendrikus Djawa, dengan penuh kekesalan.
Hendrikus, kemudian menjelaskan bahwa pada tanggal 15 Februari 2023, dirinya didampingi kuasa hukum, telah mendatangi unit Cyber Crime Polda NTT untuk memberikan Klarifikasi soal Laporan Polisi dari Oknum atas Dominicus Yampose sedangkan yang buat Konferensi pers Berita Publik adalah Fransisco Bessie selaku Kuasa Hukum Kabid Propam Polda NTT yang buat Laporan Polisi.
Ketum LP2TRI meminta screenshot Postingan Facebook yang dianggap Pencemaran Nama Baik Kabid Propam Polda NTT tapi tidak diberikan oleh Penyidik sehingga Ketua Umum LP2TRI tidak memberikan keterangan karena tidak mengetahui peristiwa pidana yang dilaporkan.
Adapun keributan di ruang Cyaber POLDA NTT yang dilakukan para Penyidik dengan KETUM LP2TRI bahkan terkesan ingin melakukan kekerasan fisik dengan Ketua Umum LP2TRI yang disaksikan oleh Pengacara Muda . Pak. Deny Doroh saat bersama dengan Ketua Umum LP2TRI.
Ketum LP2TRI meninggalkan ruangan Cyber Crime Polda NTT dan melaporkan ke IRWASDA POLDA NTT Cq KabagDUMAS POLDA tapi beliau ada kegiatan di SPN POLDA sehingga secara lisan disampaikan ke Pak Muslimin untuk disampaikan ke Pak KabagDUMAS POLDA NTT soal kejadian di ruangan Cyber Crime Polda NTT dan koordinasi soal beberapa kasus besar lainnya yang macet di tangannya Penyidik Polda NTT dan Polres Kupang.
Pak Muslimin akan sampaikan ke Pak KabagDUMAS POLDA setelah itu akan dikoordinasikan dengan Ketua Umum LP2TRI.
Menurut Hendrikus, Sikap kasar yang dilakukan Penyidik Cyber Crime Polda NTT jelas menunjukkan emosional Ferdy Sambo masih ada di tubuh POLDA beruntung Ketua Umum LP2TRI langsung jalan tinggalkan ruangan Cyber Crime kalau tidak bisa saja terjadi Penembakan atau Penganiayaan Terhadap Ketua Umum LP2TRI karena emosional yang ditunjukkan Para Penyidik Cyber Crime Polda NTT.
Hendrikus, pun membuat beberapa pertanyaan : Apakah Orang dipanggil menghadap klarifikasi bisa tekan untuk membuat keterangan /Berita Acara Pemeriksaan ?.
Apakah Saksi dipaksa untuk mengetahui peristiwa pidana yang dilaporkan ?.
Apakah salah Ketua Umum LP2TRI meminta screenshot Postingan Facebook untuk dicek kebenarannya ? Karena bisa saja screenshot Postingan Facebook itu sudah diedit atau direkayasa BAP ?.
Yang membuat Ketua Umum LP2TRI tidak berikan keterangan karena Laporan Polisi awalnya di publikasikan oleh Pengacara Fransisco Bessie Kuasa Hukum Kabid Propam Polda NTT bahwa dirinya yang buat Laporan Polisi tapi Penyidik sampaikan yang laporkan Kabid Propam Polda NTT bagaimana mungkin satu kasus laporan polisi dibuat orang yang berbeda ?.
Hendrikus Djawa, Ketua LP2TRI, mengaskan bahwa terkait dengan persoalan ini, Telah di Laporkan ke Bpk. Presiden/Istana, Kompolnas RI , OMBUDSMAN RI Pusat, KAPOLRI, IRWASDA POLDA NTT Cq KabagDUMAS POLDA NTT/Tim Dumas Polda NTT,dll agar menjadi Atensi sehingga Perbuatan para penyidik bisa di kontrol ke depannya.
Di akhir pernyataan-nya Hendrikus Djawa, menggaris bawahi, bahwa "Penyidik itu mencatat saja Keterangan Saksi dan kalau saksi tidak bersedia memberikan keterangan maka tidak bisa dipaksa karena keterangan yang benar di Fakta Persidangan bukan di Penyidik". (A121)