Foto : Irawati Ua |
Kupang, A1-Channel.com -- pada hari jumat, 24 Februari 2023, bertempat di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, digelar Sidang Pidana Pembunuhan Ibu dan anak (Astri Sepriani Manafe alias Ate dan Ananda Lael Maccabe) dengan agenda Pembacaan Pledoi Terdakwa Irawati DewI Astana Ua, simak Fakta-fakta yang diungkap dalam Nota pembelaan tersangka
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, yang diperoleh dari keterangan saksi O.N.B alias ROBI, saksi S.L.T alias SEMI, saksi Y.Y.K alias YO, saksi A. F.M.I alias ANITA, saksi S.M alias PA ARI, saksi A.M alias OMA LAEL, saksi S.J.M alias JEK, saksi S.M alias SANTI, saksi S.G.T alias SONIA, saksi B.I alias BAYU, saksi R.S.P.L alias BARON, saksi A.R, alias ARCHA, saksi N.R.S alias NOVI, saksi A.F.R.R alias ARI, saksi S.L alias SAM, saksi F. ST. M alias FRANKY, saksi F.Y.N.T alias FERI, saksi M.T alias MAE alias MARTIN alias TIN, saksi D.D.M alias DAVID alias BOB, saksi Y.J.N alias JONEX, saksi D.N.L alias NELSON, saksi N.C.T alias NOVI, saksi R.F.A alias ALDO, saksi N.J.P alias NOVI, saksi P.A.J.Y alias PUTRI, saksi M.O.H alias MARIA, saksi A.P alias ADI, dan R.P. S alias RENATA yang masing-masing memberikan keterangan dibawah sumpah/janji, keterangan saksi G.Y.M.A, alias GUSTAF, saksi C.D.A.U alias OIS UA dan saksi RANDY SUHARDY BADJIDEH alias RANDY yang memberikan keterangan dengan tidak disumpah, keterangan ahli yang diberikan dibawah sumpah/janji, alat bukti surat, dan keterangan terdakwa sendiri, yang mana antara satu dengan yang lainnya saling bersesuaian serta diperkuat pula dengan barang bukti yang telah dibenarkan oleh saksi-saksi dan terdakwa, diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Awal mula hubungan asmara antara saksi Randi Suhardi Badjideh alias Randy dan korban Astri Seprini Manafe Alias Ate yang telah terjalin sejak masih di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA) sampai dengan saksi Randy Suhardi Badjideh alias Randy menikah dengan Irawati Dewi Astana Ua alias Ira Ua pun saksi Randy Suhardi Badjideh alias Randy dan korban Astri Seprini Manafe Alias Ate tidak berpisah dan tetap masih menjalin hubungan asmara sampai dengan korban Astri Seprini Manafe Alias Ate meninggal dunia;
Korban Astri Seprini Manafe Alias Ate pernah bekerja dengan Saksi Sonia di salah satu CV yang bergerak di bidang konsultan dan pada saat masih berkerja saksi Sonia pernah melihat isi percakapan yaitu transaksi pengiriman uang dari korban Astri Seprini Manafe Alias Ate kepada Saksi Randy Suhardi Badjideh alias Randy sebesar Rp.100.000 ,- dimana isi dari percakapan tersebut tersimpan dalam whatsapp web korban Astri Seprini Manafe Alias Ate yang berada di dalam laptop kantor;
Pada tahun 2020 bertepatan dengan ulang tahunnya korban Astri Seprini Manafe Alias Ate, saksi Sonia meminta tolong kepada saudaranya yang bernama saksi R.L alias Baron untuk menemaninya pergi ke rumah korban Astri Seprini Manafe Alias Ate guna mengantar kue ulang tahun yang mana pada saat itu saksi Sonia dan saksi R.L alias Baron melihat korban Astri Seprini Manafe Alias Ate sedang dalam keadan hamil besar;
Pada tanggal 20 Mei 2021 Saksi Sonia menceritakan kepada saudaranya saksi Baron tentang perselingkuhan antara korban Ate dan Saksi Randy yang dimana saksi Sonia mengetahuinya melalui Whatsapp Web dan juga melalui story whatsapp milik korban Ate yang memuat foto saksi Randy sedang menggendong korban anak Lael Maccabee dalam sebuah mobil;
Setelah mendapatakan informansi tersebut saksi Baron dan saksi Sonia pergi menemui Terdakwa Ira Ua dengan tujuan untuk memberikan informasi terkait peselingkuhan antara saksi Randy dan korban Ate, Kemudian setelah bertemu dengan Terdakwa Ira ua. untuk lebih meyakinkan Terdakwa Ira ua, saksi Soniamenyarankan kepada Terdakwa Ira Ua untuk bertemu dengan saksi S.M alias Santi yang lebih tahu secara detail tentang hubungan perselingkuhan antara saksi Randy dan korban Ate, dikarenakan saksi Santi merupakan sahabat dekat dari korban Ate dan juga sahabat sejak masih di bangku SMA dengan saksi Randy;
Sekitar akhir bulan Mei 2021 Terdakwa Ira ua bersama-sama dengan Saksi R.L Alias Baron pergi bertemu dengan Saksi Santy dan Saksi Sonia di hotel Narisa untuk mendapatkan informasi lengkap dari Saksi Santi terkait hubungan perselingkuhan antara saksi Randi dan korban Ate;
Pada saat pertemuan tersebut Saksi Santi menyampaikan kepada Terdakwa Ira ua bahwa “Ate dan Randy punya hubungan jauh sebelum besong dua menikah, bahkan lu pernah keguguran kan? Nah 1 minggu sebelum lu keguguran Ate juga keguguran” kemudian Saksi Santi juga mengatakan “Ira, ini kan lu dengar dari beta belum tentu katong omong betul, jadi pulang dari sini sonde usah bakalai dengan Randy, diam-diam sa dulu cari tau kebenaran sendiri dengan lu dapat tangkap langsung”;
Keesokan harinya setelah pertemuan di Hotel Narisa tersebut Terdakwa Ira Ua menanyakan kepada saksi Randy tentang hubungan peselingkuhan antara saksi Randy dengan korban Ate yang diketahui Terdakwa dari saksi Sonia dan saksi Santi sehingga terjadinya percecokan antar Terdakwa dan saksi Randy, dan pada akhirnya dengan rasa penyesalan saksi Randy mengakui perbuatan dan kesalahnya tersebut kepada Terdakwa Ira Ua dan berjanji akan memblokir nomor handphone dan semua akses komunikasi melalui media sosial agar tidak lagi berhubungan dengan korban Ate;
Beberapa hari setelah percecokan antara Terdakwa Ira ua dan saksi Randy Badjideh terjadi, Korban Ate menghubungi Terdakwa Ira Ua melalui chattingan whatsapp untuk menjelaskan kepada Terdakwa Ira ua akan tetapi terjadi perdebatan antara Terdakwa Ira ua dan Korban Ate dan akhir dari perdebatan tersebut Terdakwa Ira Ua meminta agar Korban Astrid Sepriani Manafe alias Ate jangan lagi menjalin hubungan dengan saksi Randy Suhardi Badjideh dan mengancam apabila Korban Astrid Sepriani Manafe alias Ate masih berusaha menghubungi dan bertemu dengan saksi Randy Suhardi Bajideh maka Terdakwa akan melaporkan perbuatan Korban Astrid Sepriani Manafe tersebut kepada Saksi S.J.M alias Jek selaku saudara kandung dari Korban Astrid Sepriani Manafe alias Ate;
Sekitar bulan Juni tahun 2021 Saksi Santi menyarankan kepada Terdakwa Ira ua untuk menghubungi saksi Jek supaya menegur adiknya yaitu korban Astrid Sepriani Manafe alias Ate agar jangan lagi berhubungan dengan saksi Randy Suhardi Bajideh. Atas saran tersebut pada tanggal 6 Juli 2021 Terdakwa Ira ua mencoba menghubungi Saksi Jek melalui inbox lewat media sosial facebook, yang pada pokoknya Terdakwa menyampaikan bahwa “b tau kaka ate pung kaka laki-laki, mungkin bisa agak mengerti b punya keadaan karena katong sama-sama sudah menikah dan punya anak kak. B dapat tangkap dan b pu urusan dengan suami su selesai tapi ate cari-cari b kak. B sama sekali sonde mau ada masalah apa-apa kak. B inbox ka sekarang saja b malu. B hanya mau minta tolong ate jangan ganggu b dan b punya rumah tangga lagi kak. B pu suami b pastikan sonde akan ganggu ate juga kak”. Dan pada akir percakapan tersebut Terdakwa memberikan nomor handphone Terdakwa kepada Saksi Jek guna menghubungi Terdakwa apabila korban Astrid Sepriani Manafe alias Ate masih juga berhubungan lagi dengan Saksi Randi Suhardi Badjideh alias Randi;
Bahwa pada tanggal 11 Juli 2021, Terdakwa Ira Ua menjemput Saksi Santi di Swalayan Hypermart guna mengajak Saksi Santi berjalan-jalan menggunakan mobil avansa milik Terdakwa Ira Ua mengelilingi kota kupang sambil membahas tentang masalah rumah tangga Terdakwa Ira ua dan pengalaman hidup masing masing, dan dalam konteks pembicaraan tersebut Terdakwa ira Ua mengatakan bahwa “beta mau gugat cerai sa beta sonde bisa kalau beta sudah tau dia punya perbuatan baru beta masih hidup sama-sama dengan dia”, Saksi Santi menjawab “jangan cerai pikir nadira” kemudian Terdakwa Ira Ua menjawab“wihhh sonde bisa syg eee, kecuali itu anak dan ate sonde ada baru beta bisa tenang” kemudian Terdakwa Ira ua berkata lagi “ketong liat sa kedepannya, beta belum ada SK seratus persen jadi ketong liat sa beta gugat dia atau sonde” lalu saksi Santi menjawab“tapi beta akui lu tenang, kalau kena perempuan lain su sonde tau lai mo jadi apa deng ketong pung diri” lalu Terdakwa Ira ua menjawab“di depan sayang beta tenang tapi dalam rumah kalo beta ingat semua randy punya perbuatan b papoko dia”. Bahwa terkait pembahasan pembicaraan tersebut Saksi Santi berpikir/berpendapat bahwa inti dari konteks pembicaraan yaitu terkait keinginan Terdakwa Ira Ua untuk bercerai dan pembicaraan tersebut saksi Santi tidak pernah menceritakan kepada orang lain termaksut Saksi Randy Suhardi Badjideh alias Randy;
Sekitar bulan Agustus 2021 Saksi santi menginformasikan kepada Saksi Randi Suhardi Badjideh alias Randi bahwa Korban Astrid Sepriani Manafe alias Ate saat itu sedang berusaha mencari dan menghubungi Saksi Randi Suhardi Badjideh alias Randi melalui Saksi Santi, istri dari Saksi M.K.K alias Pipex (sahabat dari Saksi Randi Suhardi Badjideh alias Randi) dan Saksi N.B (adik kandung dari saksi Randi Suhardi Badjideh alias Randi);
Pada tanggal 26 Agustus 2021 Saksi Randi Suhardi Badjideh alias Randi meminta izin kepada Terdakwa Ira Ua selama satu hari yaitu pada tanggal 27 Agusutus 2021 guna mengikuti kegiatan offroad bersama boss BPK Provinsi NTT di Pulau Semau pada tanggal 27 Agustus 2021 sampai dengan 28 Agustus 2021 dan permintaan tersebut Terdakwa Ira Ua mengizinkan saksi Randi Suhardi Badjideh alias Randi untuk pergi mengikuti kegiatan tersebut dikarenakan merupakan kegiatan dari kantor Saksi Randi Suhardi Badjideh alias Randi;
Pada tanggal 27 agustus 2021 kegiatan offroad di pulau semau tersebut dibatalkan oleh pimpinan Kantor Saksi Randi Suhardi Badjideh alias Randi dikarenakan terjadi halangan internal dalam kantor BPK. Oleh karena kegiatan tersebut dibatalkan maka Saksi Randy Suhardi Badjideh alias Randy berinisiatif memanfaatkan waktu guna bertemu dengan Korban Astrid Sepriani Manafe alias Ate dan korban anak Lael Maccaabe tanpa sepengetahuan daripada Terdakwa Ira Ua, Saksi Randy Suhardi Badjideh alias Randy membuka blokir nomor kontak korban Astrid Sepriani Manafe alias Ate tanpa izin dan tanpa sepengetahuan Terdakwa Ira Ua dan kemudian sekitar pukul 10.00 Wita Saksi Randi Suhardi Badjideh alias Randi yang saat itu berada di kantor BPK tanpa izin dan tanpa sepengetahuan Terdakwa Ira Ua menghubungi dan mengajak Korban Astrid Sepriani Manafe alias Ate untuk bertemu. Setelah Korban Astrid Sepriani Manafe alias Ate menyetujui untuk betemu dengan Saksi Randy Suhardi Badjideh alias Randy, sekitar pukul 18.20 WITA Saksi Randy Suhardi Badjideh alias Randy menghubungi Saksi S.M alias Sam untuk menyewa mobil rental. Kemudian pukul 20.00 WITA saksi Randy Suhardi Badjideh alias Randy menjemput Korban Ate dan korban Anak Lael Maccabe di kosnya Saksi Bayu yang berlokasi di belakang pasar Oebobo. Saksi Randy Suhardi Badjideh alias Randy dan Korban Astrid Sepriani Manafe alias Ate dan Anak Korban Lael Maccaabe berjalan-jalan mengelilingi kota Kupang. Setelah selesai berjalan-jalan mengelilingi kota Kupang, sekitar pukul 01.24 Wita Saksi Randi Suhardi Badjideh alias Randi hendak mengantar pulang Korban Astrid Sepriani Manafe alias Ate ke rumah yang berlokasi di Kelapa Lima akan tetapi setibanya di lokasi Korban Astrid Sepriani Manafe alias Ate enggan untuk turun dan pulang ke rumah dengan alasan pertemuan mereka ini sudah diketahui oleh kaka Korban Astrid Sepriani Manafe alias Ate yaitu Saksi Jek, sehingga pukul 01.27 wita mereka melanjutkan perjalanan.;
Simak video pledoi Irawati Ua
Kemudian pada tanggal 28 Agustus 2021 sekitar pukul 09.00 Wita Saksi Randi Suhardi Badjideh alias Randi dan Korban Astrid Sepriani Manafe alias Ate memarkir mobil di area parkir depan rumah Jabatan Bupati Kupang (hollywood) dan timbulah pembahasan antara Saksi Randi Suhardi Badjideh alias Randi dan Korban Astrid Sepriani Manafe alias Ate, yang pada pokoknya Saksi Randi Suhardi Badjideh alias Randi pernah berjanji untuk bertanggung jawab kepada Korban Astrid Sepriani Manafe alias Ate dengan cara menikah secara Siri, namun bentuk pertanggungjawaban dari Saksi Randi Suhardi Badjideh alias Randi tersebut ditolak oleh Korban Astrid Sepriani Manafe alias Ate dikarenakan Korban Astrid Sepriani Manafe alias Ate menginginkan Saksi Randi Suhardi Badjideh alias Randi bertanggung jawab dengan nikah secara sah dengan Korban Astrid Sepriani Manafe alias Ate, lalu Saksi Randi Suhardi Badjideh alias Randi mencoba menawarkan lagi agar Anak Korban Lael Maccaabe diasuh oleh Saksi Randi Suhardi Badjideh alias Randi namun permintaan tersebut tidak juga disetujui oleh Korban Astrid Sepriani Manafe alias Atekerena menurut Korban Astrid Sepriani Manafe alias Ate kesetiaannya yang menunggu Saksi Randi Suhardi Badjideh alias Randiselama 14 tahun hanyalah sia-sia dan karena kekecewaannya yang besar Korban Astrid Sepriani Manafe alias Ate langsung mencekik korban anak Lael Maccabe dengan alasan Saksi Randi Suhardi Badjideh alias Randi tidak mau bersamanya melainkan hanya menginginkan anaknya dan pada saat itupun karena melihat anak Lael Maccabe dicekik oleh Korban Astrid Sepriani Manafe alias Ate Saksi Randi Suhardi Badjideh alias Randi langsung merespon dengan mencekik korban Astrid Sepriani Manafe alias Ate sampai dengan korban Astrid Sepriani Manafe alias Ate mati lemas karena kekurangan oksigen, setelah saat Saksi Randi Suhardi Badjideh sadar kalau korban Astrid Sepriani Manafe alias Ate telah meninggal dunia, Saksi Randi Suhardi Badjideh langsung mengecek keadaan dari korban anak Lael Maccabe dan ternyata korban anak Lael Maccabe sudah tidak bernyawa lagi;
Pada saat tanggal 27 agustus 2021 Terdakwa melakukan kegiatan aktivitasnya seperti biasanya. Kemudian pada pukul 17.15 wita Terdakwa berada di rumah sakit Siloam guna memeriksa kesehatan gigi Terdakwa. Setelah itu Terdakwa pergi ke Elrock Costume INK pukul 19.11-19.48 wita. Setelah itu Terdakwa kemudian kembali ke rumah Naikolan pukul 20.29 wita;
Pada tanggal 28 agustus 2021 pukul 08.26 wita, Terdakwa pergi ke Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 5 Kupang guna melaksanakan tugas piket karena saat itu masih berlaku Belajar Dari Rumah (BDR). Pada saat itu Terdakwa Ira Ua bertugas sebagai petugas piket sesuai dengan daftar hadir piket BDR, kemudian pukul 11.32 wita Terdakwa pergi ke kos-kosan milik Saksi A.P guna mengerjakan Format Isian Pegawai (FIP) dimana saat Terdakwa sampai kos tersebut Saksi A.P, Saksi M.R.M.W dan teman guru Terdakwa Ira Ua (S.S). Kemudian pada pukul 23.47 WITA Saksi Randi Suhardi Badjideh alias Randi pulang kerumah Naikolan untuk menjemput Terdakwa Ira Ua untuk pulang kerumah mereka di Perumahan Griya Alak;
Pada tanggal 29 Agustus 2021 sekitar pukul 09.00 WITA Terdakwa pergi mengantar Saksi Randi Suhardi Badjideh alias Randi ke kantor BPK, kemudian pada pukul 09.12 – 17.01 WITA berada dirumah Naikolan. Sekitar pukul 15.00 WITA Saksi Randi Suhardi Badjideh alias Randi pulang kerumah menggunakan sepeda motor honda beat milik Saksi Randi Suhardi Badjideh alias Randi, sesampainya dirumah Saksi Randi Suhardi Badjideh alias Randi mengecas handpone nya kemudian mandi. Pada saat Saksi Randi Suhardi Badjideh alias Randi sedang mandi, Terdakwa mengambil handphone Saksi Randi Suhardi Badjideh alias Randi yang sedang di cas untuk mengecek GPS (global positioning system) dari Saksi Randi Suhardi Badjideh alias Randi, Terdakwa mendapati dalam GPS (global positioning system) Randi Suhardi Badjideh alias Randi pada sekitar tanggal 27 dan 28 Agustus 2021 berada di lokasi Kelapa Lima yang mana Terdakwa tau bahwa Korban Astrid Sepriani Manafe alias Ate bertempat tinggal disekitaran Kelapa Lima sehingga terjadi percekcokan diantara Terdakwa dan Saksi Randi Suhardi Badjideh alias Randi yang mana dalam percekcokan tersebut Terdakwa menuduh saksi Randi Suhardi Badjideh alias Randipergi berselingkuh dengan Korban Astrid Sepriani Manafe alias Ate, atas percekcokan tersebut Saksi Randi Suhardi Badjideh alias Randi yang tidak terima dituduh berselingkuh mengambil sepeda motornya dan pergi meninggalkan rumah di Naikolan. Sebelum pergi Terdakwa sempat mengancam Saksi Randi Suhardi Badjideh alias Randi akan melaporkan perselingkuhannya kepada orangtua Terdakwa dengan cara berteriak memanggil orang tua Terdakwa, dan teriakan tersebut juga di dengar oleh Saksi yohana Kohetae;
Setelah pertengkaran itu terjadi, karena merasa kasihan dan kuatir dengan Saksi Randi Suhardi Badjideh alias Randi, Terdakwa mengambil inisiatif untuk menghubungi Saksi Haswandy guna mengkonfirmasi keberadaan Saksi Randi Suhardi Badjideh alias Randi melalui via what’s app, namun pada saat itu Saksi Haswandy tidak mengetahui keberadaan Saksi Randi Suhardi Badjideh alias Randi kemudian Saksi Haswandy memberikan nomor kontak Saksi David agar Terdakwa coba menghubunginya untuk menanyakan keberadaan dari Saksi Randi Suhardi Badjideh alias Randi, pada saat Terdakwa menghubungi Saksi David.
Saksi David mengatakan kalau saat ini Saksi David tidak sedang bersama dengan Saksi Randi Suhardi Badjideh alias Randi, namun di sore tadi Saksi David dimintai tolong oleh Saksi Randi Suhardi Badjideh alias Randi untuk bersama-sama menggaling lubang untuk mengubur anjing ras milik bos Saksi Randi Suhardi Badjideh alias Randi. Karena Terdakwa Ira ua tidak mendapatkan informasi keberadaan dari Saksi Randi Suhardi Badjideh alias Randi, Terdakwa berinisiatif untuk pergi mencari Saksi Randi Suhardi Badjideh alias Randi dikarenakan saat itu handphone milik Saksi Randi Suhardi Badjideh alias Randi sedang dalam keadaan tidak aktif, saat itu Terdakwa iRa Ua juga mengajak Saksi Roland Lay untuk menemaninya mencari keberadaan dari Saksi Randi Suhardi Badjideh alias Randi. selanjutnya tengah perjalanan, tiba-tiba handphone Terdakwa Ira Ua mendapat notifikasi pesan terkirim yang mana notifkasi dimaksud adalah pesan yang terkirim di handphone milik Saksi Randi Suhardi Badjideh alias Randi, Terdakwa Ira ua kemudian langsung menelepon Saksi Randi Suhardi Badjideh alias Randi guna menanyakan keberadaannya dan sambil menangis Terdakwa Ira Ua meminta maaf telah menuduh Saksi Randi Suhardi Badjideh alias Randi berselingkuh dan meminta Saksi Randi Suhardi Badjideh alias Randi untuk segera pulang;
Pada tanggal 29 September 2021 Terdakwa Ira Ua menjalani masa PraJabatan sampai dengan tanggal 20 oktober 2021 di hotel CAHAYA BAPA di mana selama masa Pra Jabatan tersebut Terdakwa tidak dapat pergi meninggalkan tempat kegiatan dikarenakan saat itu masih dalam keaadaan Pandemik. Pada sekitar bulan oktober tahun 2021 Terdakwa dihubungi oleh Saksi Sonia melalui pesan what’s app, dan Saksi Sonia mengatkan bahwa korban Astrid Sepriani Manafe alias Ate belum pulang rumah sejak akhir bulan agustus 2021, ada kemungkinan Korban Astrid Sepriani Manafe alias Ate dan Saksi Randi Suhardi Badjideh alias Randi sedang menyewa kamar kos seperti pola perselingkuhan mereka atau Korban Astrid Sepriani Manafe alias Ate saat itu mungkin sedang berada di keluarga dari Saksi Randi Suhardi Badjideh alias Randi, berdasarkan informasi dari Saksi Sonia tersebut, Terdakwa Ira Ua langsung menghubungi Saksi Randi Suhardi Badjideh alias Randi dan berkata “ Randy jang selingkuh lai, jang sampe lu kembali lagi pi dia, besong dua kan begitu dari dulu toh, kemudian randy menjawab dia snd ad lai, snd mungkin beta kembali lai dengan dia lalu terdakwa menjawab beta hanya omong sa mumpung masih muda, jang ko su tua baru lu selingkuh ko katong cerai, lalu randy menjawab sonde mungkin beta mau dengan dia, dia su mati, lu masih snd percaya beta ko? Dia su mati. Ko beta sampe su tidur di lu pung keluarga pung rumah hanya karna lu pung curiga sa, lu su pasang aplikasi life 360 ju lu sonde percaya, beta cinta beta sayang makanya beta buat begini mah, itu sonde cukup buat mama percaya beta ko? Lalu terdakwa menjawab dengan memberikan gambar foto dan menunjukan gambar pada dada kiri atas dan berkata “ alergi ni” dengan menggunakan emoticon sedih. Lalu Saksi Randi Suhardi Badjideh alias Randi menjawab, "beta bunuh orang loh mah, bukan beta tipu orang atau pukul orang loh mah, beta bunuh orang nih mah, sonde bisa ko itu jadi bukti kalau itu beta cinta beta sayang beta mau hidup dengan katong ko". Lalu Terdakwa Ira ua menjawab "sudah su beta su sonde bahas lai beta ada tasibu disini nanti baru katong bahas". Randy menjawab "cukup su makanya jang curiga beta lai".
Selanjutnya pada akhir bulan oktober 2021 setelah selesai dari kegiatan Prajabatan Terdakwa pulang ke rumah dan terjadi percekcokan antara Terdakwa dengan Saksi Randi Suhardi Badjideh alias Randi dimana Terdakwa mencurigai selama Terdakwa berada dalam kegiatan Prajabatan di hotel CAHAYA BAPA Saksi Randi Suhardi Badjideh alias Randi secara diam-diam memanfaatkan kesempatan tersebut untuk pergi bertemu dengan Korban Astrid Sepriani Manafe alias Ate dan dari pertengkaran tersebut terjadi kekerasan sampai dengan rusak nya fasilitas yang ada didalam rumah;
Pada tanggal 4 November 2021 Terdakwa Ira Ua mendapat informasi dari Saksi Willyam bahwa telah ditemukan mayat seorang ibu dan seorang bayi yang mana berdasarkan informasi yang beredar terkait penemuan mayat tersebut ada kaitannya dengan Saksi Randi Suhardi Badjideh alias Randi, dan Terdakwa pun menceritakan perselingkuhan antar Saksi Randi Suhardi Badjideh alias Randi dan Korban Astrid Sepriani Manafe alias Ate kepada Saksi Willyam, setelah mendengar cerita dari Terdakwa Saksi Willyam menyarankan agar Terdakwa Ira Ua berjaga-jaga lebih berhati-hati dengan Saksi Randi Suhardi Badjideh alias Randi dan untuk sementara Terdakwa Ira Ua dan anaknya lebih baik menginap dirumah Naikolan;
Pada tanggl 9 November 2021, Saksi Saksi A.F. M.I alias anita menghubungi Terdakwa guna mengklarifikasi terkit mobil Toyota Rush milik Saksi Anita yang telah di sita oleh Penyidik Polsek Alak, bahwa Penyidik menyampaikan kalau mobil Rush tersebut digunakan untuk mengangkut mayat dikarenkan dalam unit mobil Toyota Rush tersebut terdapat bau amis yang sangat menyengat. Lalu dijawab oleh Terdakwa Ira Ua bahwa Penyidik Polsek Alak telah memanggil Saksi Randi Suhardi Badjideh alias Randi karena dicurigai bahwa Korban Astrid Sepriani Manafe alias Ate merupakan mantan pacar dari Saksi Randi Suhardi Badjideh alias Randi;
Sekitar akhir bulan desember Saksi Anita menghubungi Terdakwa Ira ua dan juga keluarga Terdakwa yakni Saksi C.U aliau Croys guna menuntut ganti rugi atas penyitaan unit mobil Toyota Rush yang digunakan oleh Saksi Randi Suhardi Badjideh alias Randi sebesar Rp. 800.000 (delapan ratus ribu) per hari sejak disita oleh Penyidik Polsek Alak. Akan tetapi permintaan tersebut tidak mendapatkan tanggapan dari Terdakwa Ira Ua maupun keluarga Terdakwa, oleh karena permintaan dari Saksi Anita tidak dikabulkan maka sekitarbulan Januari 2021 Saksi Anita mengajukan Gugatan Wanprestasi di Pengadilan Negeri Kupang terkait kerugian yang di alami oleh Saksi Anita;
Dari rangkaian fakta tersebut, Terdakwa Ira Ua, terus berusaha mencoba mencari kebenarannya dari berbagai informasi hingga sampai pada tanggal 2 Desember 2021 Saksi Randi Suhardi Badjideh alias Randi menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya di POLDA NTT. (A121)