Foto : Advokat Bildat Thonak dan Advokat Adi Adoe |
Kupang, A1-Channel.com -- Polres Kupang Kota, pada tanggal 30 januari 2023, telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait dengan perkara tindak pidana terhadap Setiap Orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau tata Niaga BBM , setelah sebelum-nya menetapkan Yosep Mario Sonbay alia Mario dan Alfred Kore Uly alis Ken sebagai Tersangka.
Hal tersebut diketahui media ini, setelah melakukan konfirmasi kepada kuasa hukum tersangka terkait perkembangan kasus penyalahgunaan pengangkutan BBM, pasca putusan Praperadilan di Pengadilan Negeri Kupang pada tanggal 12 januari 2023 yang memutuskan bahwa Penetapan status tersangka oleh Polresta kupang terhadap Mario dan Ken adalah tidak sah.
BIldat Torino Thonak, SH salah satu pengacara Tersangka yang diwawancarai di depan Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, mengatakan bahwa Polresta kupang Kota Telah mengeluarkan SP3 pada tanggal 30 Januari 2023, dirinya (@Bill), bersama rekan pengacara lainnya yakni Samuel David Adoe,SH dan Arnold J.H Sjah, SH, sangat mengapresiasi langkah yang telah dilakukan oleh Polresta Kupang kota dengan mengeluarkan Surat Penghentian penyidikan terhadap Klien mereka sudah tepat.
"Kami merasa bahwa hukum nya memang demikian, karena putusan Majelis Hakim tentu harus dihormati dan dijalankan oleh semua pihak,” ujar Bill.
Bill juga menambahkan bahwa berkas perkara klien mereka yang sebelumnya telah dikirimkan ke Kejaksaan juga sudah dikembalikan ke penyidik kepolisian “Sesuai informasi, JPU telah kembalikan berkas perkara ke penyidik, sehingga penyidik mengambil sikap mengikuti putusan praperadilan untuk hentikan perkara ini dan barang bukti dikembalikan ke rumah klien kami masing-masing,” jelas Bildat Torino Thonak, SH.
Selain itu, Bill juga meminta kepada pihak Kepolisian agar cermat dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka karena kewenangan yang dimiliki pihak kepolisian sangat besar “Jangan mempersangkakan atau menuduh orang tidak berdasarkan hukum maupun alat bukti yang jelas dan terang. Karena pada prinsipnya hukum pidana itu harus lebih terang dari pada cahaya,” ujar Bill.
Saat ditanyakan apakah Tim Pengacara dari Mario dan Ken, akan mengambil langkah hukum pemulihan nama baik setelah keluarnya SP3, Bill mengatakan bahwa pihak kuasa hukum saat ini, masih sementara berkoordinasi dengan klien, terkait hal tersebut.
Sementara itu Kapolres Kupang Kota, Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto,SH, SIK, MH saat di konfirmasi media A1-Channel, mengatakan bahwa Polresta Kupang memang telah mengeluarkan SP3 terkait kasus Penyalahgunaan dan/atau tata niaga BBM, Sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum, maka penyidik melaksanakan apa yg menjadi putusan hakim praperadilan.
Kapolresta juga menerangkan bahwa Penyidik sudah melakukan proses penyidikan secara benar denhan menyajikan alat bukti yg cukup sebagaimana yang di atur dalam UU dan telah dilakukan beberapa kali gelar perkara dengan melibatkan ahli, berkas perkarapun sudah dikirim ke kejaksaan, namun apabila hakim praperadilan berpendapat dan memutus berbeda dengan fakta penyidikan ya mau gimana lagi, ungkap Kapolresta, dan sekali lagi menggaris bawahi bahwa pihak Kepolisian menghormati putusan dari hakim praperadilan. (A121)