Foto : wawancara media A1-Channel.com dengan Irawati Ua |
Kupang, A1-Channel.com -- Persidangan Kasus pidana pembunuhan terhadap Ibu dan Anak (ASTRI EVITA SEPRINI MANAFE dan LAEL MACCHABE) telah masuk pada tahapan EKSEPSI (Eksepsi adalah salah satu istilah yang digunakan dalam proses hukum dan peradilan yang berarti penolakan/keberatan yang disampaikan oleh seorang terdakwa, disertai dengan alasan-alasannya bahwa dakwaan yang diberikan kepadanya dibuat tidak dengan cara yang benar dan tidak menyangkut hal tentang benar atau tidak benarnya sebuah tindak pidana yang didakwakan).
Dalam sidang Eksepsi yang digelar dipengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, secara jelas dibacakan 15 dakwaan Meteril yang memberatkan tersangka IRA UA. (Apa itu Dakwaan Materil : Menurut pendapat dari Drs. Adami Chazawi, dalam bukunya Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-Teori Pemidanaan & Batas Berlakunya Hukum Pidana (hal. 119), yang menyatakan:
cara materil maksudnya ialah yang menjadi pokok larangan tindak pidana ialah pada menimbulkan akibat tertentu, disebut dengan akibat yang dilarang atau akibat konstitutif. Titik beratnya larangan adalah pada menimbulkan akibat, sedangkan wujud perbuatan apa yang menimbulkan akibat itu tidak menjadi persoalan. Dalam hubungannya dengan selesainya tindak pidana, maka untuk selesainya tindak pidana bukan bergantung pada selesainya wujud perbuatan, tetapi bergantung pada apakah dari wujud perbuatan itu akibat yang dilarang telah timbul atau belum).
Adapun 15 perbuatan mareil yang didakwakan kepada IRA Ua, adalah sebagai berikut :
IRAWATI DEWI ASTANA UA alias IRA UA adalah istri dari RANDY SUHARDY BADJIDEH alias RANDY;
Pada Bulan Mei 2021 IRA UA mengetahui terjadinya perselingkuhan antara RANDY SUHARDY BADJIDEH alias RANDY dengan korban ASTRI EVITA SEPRINI MANAFE alias ATE dan dalam hubungan itu melahirkan seorang anak laki-laki yang diberi nama LAEL MACCABBE ;
IRA UA mengetahui bahwa LAEL MACCABBE adalah anak yang lahir dari hubungan selingkuh antara RANDY SUHARDY BADJIDEH alias RANDY dengan korban ASTRI EVITA SEPRINI MANAFE alias ATE ;
Setelah mengetahui adanya perselingkuhan tersebut dan memiliki anak, sering terjadi keributan/percecokkan antara IRA UA dengan RANDY SUHARDY BADJIDEH alias RANDY ;
Pada saat keributan/percecokkan tersebut, IRA UA selalu mengucapkan kata-kata “selama ASTRI dan LAEL masih ada, saya tidak akan tenang”, kemudian dijawab oleh RANDY SUHARDY BADJIDEH alias RANDY dengan mengatakan , “Oh kalau begitu, saya pergi bunuh mereka saja ko?” ;
IRA UA pernah menyampaikan kepada SUSANTI MANSULA “sonde bisa sayang, kecuali itu anak dan Ate sonde ada baru beta tenang” ;
Perkataan IRA UA tersebut MEMICU RANDY SUHARDY BADJIDEH alias RANDY untuk melakukan perbuatan menghilangkan nyawa korban ASTRI EVITA SEPRINI MANAFE alias ATE dan anaknya LAEL MACCABBE.
Tanggal 27 Agustus 2021 RANDY SUHARDY BADJIDEH alias RANDY membuka blokir nomor telepon genggam ( Handphone ) korban ASTRI EVITA SEPRINI MANAFE alias ATE dan sekitar pukul 10. 00 wita berulangkali menghubungi korban ASTRI EVITA SEPRINI MANAFE alias ATE melalui Handphone ( HP) dan meminta untuk bertemu dengan korban ASTRI EVITA SEPRINI MANAFE alias ATE dan anaknya LAEL MACCABBE dan korban ASTRI EVITA SEPRINI MANAFE alias ATE bersedia untuk bertemu dengan RANDY SUHARDY BADJIDEH alias RANDY; Sekitar pukul 18.00 wita, RANDY SUHARDY BADJIDEH alias RANDY menelpon lagi korban ASTRI EVITA SEPRINI MANAFE alias ATE untuk memastikan pertemuan tersebut dan korban ASTRI EVITA SEPRINI MANAFE alias ATE menyetujui dan meminta RANDY SUHARDY BADJIDEH alias RANDY menjemputnya sekitar pukul 20. 00 wita di rumahnya di Kelapa Lima Kupang;
Pada tanggal 27 Agustus 2021 sekitar pukul 18.20 wita, RANDY SUHARDY BADJIDEH alias RANDY menghubungi S.L alias SAM selaku pemilik Rental Mobil 111 di OEbufu Kota Kupang untuk menyewa mobil AVANZA selama 3 hari atau lebih akan tetapi tidak ada dan ditawarkan Mobil TOYOTA RUSH warna hitam dan RANDY SUHARDY BADJIDEH alias RANDY menyetujuinya ;
RANDY SUHARDY BADJIDEH alias RANDY juga memiliki Mobil Toyota AVANZA warna hitam No. Pol. : DH 1072 HH;
Pada Tanggal 27 Agustus 2021 sekitar pukul 20.24 wita, dengan menggunakan Mobil TOYOTA RUSH warna hitam , RANDY SUHARDY BADJIDEH alias RANDY menjemput korban ASTRI EVITA SEPRINI MANAFE alias ATE dan anaknya LAEL MACCABBE yang saat itu berada di rumah B.I alias BAYU kemudian masuk kedalam mobil duduk di kursi depan bagian kiri kemudian RANDY SUHARDY BADJIDEH alias RANDY membawa korban korban ASTRI EVITA SEPRINI MANAFE alias ATE dan anaknya LAEL MACCABBE menuju warung makan MADURATNA di Jln. SUDIRMAN kemudian jalan-jalan keliling Kota Kupang ;
Pada hari Sabtu tanggal 28 Agustus 2021 sekitar pukul 01.24 wita hingga jam 01. 27 wita Mobil Toyota Rush yang dikendarai RANDY SUHARDY BADJIDEH alias RANDY berada dekat pada lokasi rumah korban ASTRI EVITA SEPRINI MANAFE alias ATE di Kelapa Lima selama kurang lebih 3 ( tiga ) menit ; kemudian melanjutkan perjalanan keliling Kota dan sekitar pukul 04. 14 –pukul 07.34 wita memarkir kendaraan Toyota Rush itu di AREA PARKIR depan Rumah Jabatan Bupati Kupang ( Hollywood ) baring-baring dalam mobil itu; selanjutnya sekitar pukul 07.40 wita RANDY SUHARDY BADJIDEH alias RANDY mengisi bahan bakar di SPBU Fatululi lalu kembali ke Hollywood;
Pada hari Sabtu tanggal 28 Agustus 2021 sekitar pukul 09.00 wita RANDY SUHARDY BADJIDEH alias RANDY mencekik dan membekab korban ASTRI EVITA SEPRINI MANAFE alias ATE menggunakan kedua tangannya dan saat itu korban ASTRI EVITA SEPRINI MANAFE alias ATE melakukan perlawanan namun tenaga RANDY SUHARDY BADJIDEH alias RANDY lebih kuat sehingga menyebabkan korban ASTRI EVITA SEPRINI MANAFE alias ATE mati lemas dan kemudian RANDY SUHARDY BADJIDEH alias RANDY membekap lagi anak LAEL MACCABBE dengan menggunakan telapak tangannya sehingga anak LAEL MACCABBE juga mengalami mati lemas;
Pada tanggal 8 Oktober 2021 RANDY SUHARDY BADJIDEH alias RANDY memberitahu kepada Terdakwa melalui Pesan Whatsapp yang pokoknya berisi : “ beta cinta beta syg mknya b buat sampe begini mah itu sonde cukup buat mama percay beta ko”; yang dijawab oleh Terdakwa dengan mengirimkan sebuah foto dengan keterangan “ alergi ni “ , kemudian dibalas oleh RANDY SUHARDY BADJIDEH alias RANDY “ beta bunuh org loh mah, bkn beta tipu orang ato pukul orang mah beta bunuh orang ini mah, sn bisa ko itu bukti klo b cinta b saying b mw hidup dg ktg ko ?“;
Perbuatan Terdakwa dan RANDY SUHARDY BADJIDEH alias RANDY menyebabkan korban korban ASTRI EVITA SEPRINI MANAFE alias ATE dan anaknya LAEL MACCABBE meninggal dunia.
Itulah 15 Dakwaan materil yang menjerat IRAWATI DEWI ASTANA UA. (A121)