Foto : Gama Ferroh (Baju Putih) bersama Tim Penasehat Hukum |
Kota Kupang, A1-Channel.com -- Tidak puas dengan Putusan Pengadilan Negeri Kupang No.198/pid.b/2022/pn.kpg, Gama J.E Ferroh mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kupang.
Jubertson F. Kause, SH salah satu penasehat hukum Gama J. E. Ferroh yang diwawancarai media ini, membenarkan bahwa pada hari Senin, (27/03/2023) pihaknya telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kupang.
"Kami Tim penasehat hukum dari terdakwa Gama Ferroh, setelah mempelajari dengan seksama putusan Pengadilan Negeri Kupang dan dengan pertimbangan yang sangat rasional, bersepakat untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kupang untuk memperjuangkan keadilan bagi klien kami" ungkap Advokat Jubertson F. Kause, SH atau yang sering disapa dengan panggilan akrab Buce Kause
Buce Kause mengungkapkan bahwa "dalam fakta persidangan tidak terbukti klien kami telah melakukan tindakan asusila di depan umum, hal tersebut juga di kuatkan dengan saksi-saksi yg di ajukan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan sehingga sangat beralasan hukum untuk kami ajukan banding atas putusan tersebut".
Atas pemberitaan beberapa media yang memberitakan bahwa Gama Ferroh dihukum 6 bulan kurungan penjara, Pak Buce meminta agar dapat membuat berita klarifikasi terkait pemberitaan.
"Telah beredar pemberitaan di media online jika klien kami di vonis kurungan penjara selama 6 bulan, berita tersebut sangatlah tidak benar, kami harap media online yang memberitakan terkait kasus hukum klien kami untuk dapat membaca isi putusan secara utuh bukan menyelewengkan isi putusan" tegas Pak Buce.
Diakhir wawancara, Jubertson F. Kause,SH Advokat muda yang tengah bersinar, mengharapkan majelis hakim di tingkat pengadilan tinggi melihat fakta persidangan dimana faktanya klien kami tidak terbukti melakukan tindakan sesuai dakwaan jaksa penuntut umum sehingga sangat beralasan hukum klien kami tidak bersalah dan klien kami mendapatkan keadilan dari proses hukum ini.(A121)