Foto : Press Confrence Bank NTT |
Kupang, A1-Channel.com -- Tanggapi Santai pemberitaan Berbagai media terkait dengan Konfrensi Pers Direktur Utama (Dirut), Komisaris Utama (Komut) dan jajaran Direksi, usai RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa Bank NTT (Senin, 20/03/2023), Izak Rihi minta Alex Riwu Kaho (Dirut Bank NTT) jangan cuci tangan (Selasa,21/03/2023).
Izhak Edward Rihi yang dimintai tanggapan terkait konfrensi Pers Dirut dan Komut serta jajaran Direksi dan Komisaris usai RUPS Tahunan dan RUBS LB Bank NTT (23/03/2023) menerangkan bahwa, ia (@Izhak) menganggap apa yang disampaikan oleh Alex Riwu Kaho (Dirut Bank NTT saat ini) hanyalah sebagai bentuk pembenaran diri dan untuk menutupi fakta sebenarnya tentang pembelian MTN (Medium Term Note) senilai 50 milyar.
Bahkan setelah usai menonton Video utuh Konfrensi Pers, Izhak juga mempertanyakan komitmen Dirut dan Komut Bank NTT, yang meminta agar media Pers memberitakan hal-hal yang benar serta tidak memberitakan mengenai surat-menyurat Bank NTT, OJK (Otoritas Jasa Keuangan), BI (Bank Indonesia), karena merupakan rahasia perusahaan dan itu bisa diancam pidana, Izhak malah meledek " lah itu yang mereka bagikan kepada wartawan apa?" Sembari menerangkan "kalian wartawan coba cermati pernyataan dalam video, mereka bilang larang media muat surat-menyurat karena rahasia perusahaan, sementara mereka sendiri membagikan-bagikan SOP PENGKINIAN Bank NTT yang saya tandatangani, jadi yang mereka maksud rahasia bank itu apa?, rahasia bank itu adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpanan dan simpanannya, Prinsip kerahasiaan bank itu timbul dari tujuan untuk melindungi kepentingan nasabah bank agar terlindungi kerahasiaan yang menyangkut keadaan keuangannya dan data pribadi nasabah, makanya saya bilang, Dirut sama Komut beri penjelasan tidak benar, hanya cari pembenaran diri saja, mau cuci tangan tuh mereka" terang Izhak Edward Rihi.
Soal pembelian MTN senilai 50 Milyar, dan mengenai surat SOP yang dibagikan kepada wartawan pada saat konfrensi Pers diruang Protokol Setda Provinsi NTT, Izak menjelaskan bahwa pada saat pembelian MTN dirinya (Izhak) dan Alex Riwu Kaho masih sama-sama menjabat sebagai Kepala Divisi "kita runut ya.. saat MTN dibeli pada tahun 2018, saya (@izhak) masih dalam jabatan Kepala Divisi, begitu juga dengan Alex", saat BPK masuk dan lakukan pemeriksaan tahun 2019 dan keluarkan temuan BPK Tahun 2020, posisi saya sudah jadi Direktur Utama dan Alex sebagai Direktur Pemasaran Dana, dan saya tandatangani Surat SOP PENGKINIAN (surat yang dibagikan kepada wartawan) pada tanggal 11 Januari 2020, ini perlu di runut supaya semua terang benderang" ungkap Izhak.
Izhak kemudian menjelaskan bahwa pada hari Sabtu (hari libur/bukan hari kerja) tanggal 11 Januari 2020, Hari Alexander Riwu Kaho yang pada saat itu menjabat sebagai Direktur Pemasaran Dana, telah datang ke rumah Izhak Edward Rihi untuk melaporkan mengenai tindaklanjut temuan BPK dan menyampaikan bahwa Persoalan Pembelian MTN 50 M sedang dalam proses penyelesaian oleh Kurator, serta meminta kepada dirinya (@Izhak) untuk menandatangani surat Tanggapan Dirut Bank NTT terhadap temuan BPK yang meminta agar Bank NTT melakukan PENGKINIAN SOP (Standart Operasional Prosedur) seperti dalam Surat Tanggal 14 Januari 2020, yang dibagikan kepada wartawan.
"Perlu saya (@Ishak) jelaskan kenapa Pihak BPK meminta agar Bank NTT membuat PENGKINIAN SOP, karena selain tindakan Pembelian Medium Term Notes (MTN) PT. SNP Tanpa Didahului dengan Due Diligence dan Berpotensi Merugikan PT. Bank NTT Senilai 50 milyar dan Potensi Pendapatan Kupon yang Tidak Diterima senilai 10 Milyar (hasil temuan BPK), Tindakan Alex untuk membeli MTN dari PIHAK KE 3 NON BANK pada saat menduduki Jabatan Kepala Divisi Treasuri juga tidak Sesuai dengan SOP yang ada pada Bank NTT, karena itulah saya setuju untuk tandatangan SOP PENGKINIAN (@Surat 14 januari 2020 yang dibagikan kepada wartawan) biar setelah tanggal 14 Januari 2020 Bank NTT dapat melakukan pembelian MTN dari PIHAK KE 3 NON BANK, jadi Alex jangan memframing seakan-akan saya setelah jadi Dirut Bank NTT, setuju dan membenarkan tindakan Alex membeli MTN PT. SNP pada tahun 2018" beber, Izhak Edward Rihi dan menyuruh wartawan untuk menggaris bawahi SOP PENGKINIAN berlaku KEDEPAN bukan berlaku SURUT KEBELAKANG.
Mengenai tindakan apa yang telah diambil Izhak Edwar Rihi sebagai Dirut Bank NTT pada tahun 2020, menanggapi permintaan BPK RI agar menjatuhkan Sanksi kepada orang orang Bank NTT yang terlibat dalam pembelian MTN PT. SNP senilai 50 Milyar, Ishak menegaskan bahwa terkait permintaan BPK RI tersebut, dirinya telah menjatuhkan sanksi kepada 2 (dua) orang pegawai Bank NTT, masing-masing terhadap kepada Dealer dan Kepala Sub Divisi Domestik dan Internasional sedangkan kepada Harry Alexander Riwu Kaho (pada Pembelian MTN PT. SNP tahun 2018 menjabat sebagai Kepala Divisi Treasury) belum dapat dilakukan karena pada tahun 2020 Harry Alexander Riwu Kaho telah diangkat menjadi Direktur Pemasaran Dana, sehingga untuk Sanksi kepada jabatan Direktur hanya bisa dilakukan oleh Komisaris dan Pemegang Saham. (A121) BERSAMBUNG.........