Foto : Advokat Ali Antonius, SH, MH |
Kupang, A1-Channel.com --Ternyata bukan hanya gertak sambal, Advokat Antonius Ali, S.H, M.H, Benar-benar melaporkan Hakim Wari Yuniarti, S.H, M.H, ke Ketua Mahkamah Agung RI di Jakarta; Ketua Komisi Yudisial RI, di Jakarta; dan Ketua Pengadilan Tinggi kupang di Kupang, yang mana Hakim Wari diduga telah melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, berkategori berat dengan ancaman dipecat tidak dengan Hormat. (Senin, 06/03/2023)
Advokat Ali Antonius, S.H; M.H. saat diwawancarai media A1-Channel, mengatakan bahwa diri-nya memang sengaja menunda pelaporan, karena tidak ingin dianggap memanfaatkan momentum untuk melakukan bargaining terkait dengan perkara yang sementara digelar.
"Lihat saja tanggal surat laporan, masih tanggal 21 Februari 2023, saya memang sengaja tunda, supaya tidak dianggap ingin melakukan bargaining terkait dengan perkara yang sedang saya tangani, sekarang perkara sudah di selesai, ini masalah saya sebagai pribadi dan yang sedang menjalankan tugas profesi sebagai Advokat dengan ibu hakim yang telah menghina saya", ungkap Ali Antonius
Ali menerangkan bahwa, diri-nya sangat merasa terhina karena Hakim Wari Yuniarti didalam persidangan telah merendahkan martabat dengan menyebut dirinya (@Ali Antonius) "sudah tua dan gaptek", yang dimana hal tersebut bertentangan dengan PERATURAN BERSAMA MAHKAMAH AGUNG RI DAN KOMISI YUDISIAL RI NOMOR: 02/PB/MA/IX/2012 - 02/PB/P.KY/09/2012 TENTANG PANDUAN PENEGAKAN KODE ETIK DAN PEDOMAN PERILAKU HAKIM Yang di keluarkan pada Tanggal 27 September 2012: dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d. yang berbunyi: Hakim dalam suatu proses persidangan wajib meminta kepada semua pihak yang terlibat proses persidangan untuk tidak menunjukkan rasa suka atau tidak suka, keberpihakan, prasangka, atau pelecehan terhadap suatu ras, jenis kelamin, agama, asal kebangsaan, PERBEDAAN KEMAMPUAN FISIK ATAU MENTAL, USIA, atau status ekonomi maupun atas dasar kedekatan hubungan dengan pencari keadilan atau pihak-pihak yang terlibat dalam proses peradilan baik melalui perkataan maupun tindakan;
Simak Surat pengaduan Lengkap, Ali Antonius, S.H, M.H yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung RI, di Jakarta; Ketua Komisi Yudisial RI, di Jakarta; Ketua Pengadilan Tinggi Kupang, di Kupang.
Saya yang bertandatangan dibawah ini ALI ANTONIUS, SH.MH. Yang selanjutnya disebut Pelapor.
Dengan ini mengajukan Laporan tentang dugaan Pelanggaran Kode Etik Dan PedomanPerilaku Hakim yang dilakukan oleh HAKIM WARI YUNIARTI,SH.MH,selaku KetuaMajelis Hakim dalam Mengadili Perkara Pidana atas nama Terdakwa: IRAWATY ASTANA DEWI UA alias IRA UA; bertempat di ruangan Sidang Pengadilan Negeri Klas IA Kupang; yang sangat merugikan kepentingan Klien kami IRA UA dan membuat sayaselaku Pribadi dan selaku Advokat merasa sangat terhina ;
Bahwa Pelapor adalah Penasihat Hukum Terdakwa IRAWATY ASTANA DEWI UAalias IRA UA dalam Perkara Pidana Nomor :196/Pid.B/2022/PN.KPG di Pengadilan Negeri Klas IA Kupang;
Bahwa semula komposisi Majelis Hakim yang mengadili perkara tersebut adalah sebagai berikut : Hakim Ketua Majelis :DERMAN PARLUNGAN NABABAN,SH.MH. dengan Hakim Anggota Majelis atas nama : SARLOTA MARSELINA SUEK,SH.;CONSILIA INA L. PALANG AMA,SH.;FLORENCE KATERINA SH. MH.dan SISERA SEMIDA NAOMI NENOHAYFETO,SH.
Bahwa oleh karena Hakim Ketua Majelis :DERMAN PARLUNGAN NABABAN,SH. MH. harus pindah tugas ketempat lain, maka komposisi Majelis Hakim berubah menjadi : Hakim Ketua Majelis : WARI YUNIARTI, SH. MH. dengan HakimAnggota Majelis atas nama : SARLOTA MARSELINA SUEK,SH.;CONSILIA INAL.PALANG AMA,SH.;FLORENCE KATERINA SH. MH. dan SISERA SEMIDANAOMI NENOHAYFETO,SH.
Bahwa dibawah pimpinan Majelis Hakim dengan komposisi yang semula, persidangan perkara ini berjalan baik dan lancar, dimana saksi-saksi kunci yang berkaitan erat dengan perbuatan materiil yang didakwakan kepada Terdakwa atas nama: A,F.M.I, SM, Y.K dan S.G.T telah didengar keterangannnya secara baik dan lancar;Bahwa namun demikian, semenjak Majelis Hakim dengan komposisi yang berubah dibawah Ketua Majelis Hakim WARI YUNIARTI, SH. MH., suasana jalannya persidangan menjadi berubah total dengan kejadian-kejadian sebagai berikut :
Hakim Wari Yuniarti, SH.MH, telah menghina kami dengan kata-kata :“sebagai Pengacara sudah umur dan kelihatan Gapteknya”;
Membatasi Penasihat Hukum Terdakwa untuk menggali keterangan sedalam- dalamnya demi kebenaran materil, sementara kepada Penuntut diberi kesempatan seluas-luasnya;
Hakim Wari Yuniarti, SH. MH. beritikad semata-mata untuk menghukum Terdakwa dengan ucapan-ucapan antara lain," saya yang menyuruh Penuntut untuk mencari bukti'; " uang yang dikirim bulan Oktober oleh saksi kepada Semuel Lekatompessy sebagai uang tutup mulut ", Terdakwa dijadikan tersangka karena memberi keterangan Pers pada tanggal 2 Desember 2023 " dan masih banyak lainnya yang semuanya terekam baik dalam kamera ruangan sidang";
Bahwa Hakim Wari Yuniarti, SH. MH., menolak semua permintaan dari Penasihat Hukum Terdakwa agar menghadirkan semua saksi-saksi fakta yang menguntungkan Terdakwa yang telah diambil keterangannya dalam proses penyidikan yang terlampir dalam berkas perkara seperti: ahli LIE DETECTOR dibawah sumpah dihadapan Penyidik menerangkan bahwa Terdakwa tidak berbohong dalam memberi keterangan; N.R.B yangdibawah sumpah dihadapan Penyidik pada pokoknya menerangkan " tanggal 27 Agustus 2021 pukul 10. 49 wita, melalui pesan Whatsapp korban mengirim pesan bahwa Randy Badjideh ingin bertemu dengan anaknya LAEL karena Randy Badjideh ingin ke Jakarta;
Bahwa Hakim Wari Yuniarti, SH.MH, menolak mentah-mentah permohonan Penasihat Hukum Terdakwa agar Majelis Hakim menghadirkan orang-orang yang pada tanggal 28 Agustus 2021 bertugas sebagai piket di SMPN 5 Kupang bersama dengan Terdakwa dan meminta orang yang bernama GERRY yang telah melakukan edit perubahan lini masa GPS pada Geogle Map HP Terdakwa yang terjadi saat HP Terdakwa telah berada dalam status sitaan oleh Penyidik, sementara saksi AHLI IT yang tidak memiliki Surat Tugas Jelas serta tidak pernah diperiksa oleh Penyidik dibolehkan dihadirkan JPU sebagai Saksi dan Para Penasihat HukumTerdakwa tidak boleh bertanya sampaikan saja dalam kesimpulan;
Bahwa sebelum sidang terakhir mendengar keterangan saksi ahli IT yang diajukan oleh Penuntut Umum, salah seorang Tim Penuntut keluar dari lorong masuk Para Hakim yang diduga kuat telah melakukan pertemuan denganTerlapor;
Bahwa sebelumnya, Hakim Wari Yuniarti, SH.MH., telah bertindak selaku Ketua Majelis Hakim yang menghukum suami Terdakwa bernama RANDY Badjideh dengan hukuman mati dalam peristiwa yang sama dan Terdakwa telah bertindak sebagai saksi bahkan telah diduga selaku Pelaku Peserta dalamperkara tersebut ;
Bahwa saksi-saksi yang menguntungkan Terdakwa dibentak-bentak seperti saksi N.J.P;
Bahwa Gerombolan tak dikenal dibiarkan menggangngu proses persidangan yang membuat Tim Penasihat Hukum Terdakwa merasa tertekan dan terintimidasi, tidak leluasa menggali kebenaran dan justru gerombolan tak dikenal itu pula yang mau menganiaya Pegawai Pengadilan dan merusak Fasilitas Kantor Pengadilan.
Bahwa akibat ucapan Hakim Wari Yuniarti, SH.MH. tersebut, Pelapor merasa sangat terhina baik dalam martabat sebagai indidual maupun dalam martabat sebagai Advokat, bahkan menjadi bulian dalam medsos dengan hinaan sebagai " sudah tua, lansia dan gaptek " dan lain-lain. Apakah perilaku hakim seperti itu pantas menjadi pemimpin?
Bahwa Pelapor menduga, tindakan Hakim Wari Yuniarti, SH.MH. tersebut telah melanggar PERATURAN BERSAMA MAHKAMAH AGUNG RI DAN KOMISI YUDISIAL RI NOMOR: 02/PB/MA/IX/2012 - 02/PB/P.KY/09/2012 TENTANG PANDUAN PENEGAKAN KODE ETIK DAN PEDOMAN PERILAKU HAKIM Tanggal 27 September 2012:
Pasal 5 ayat (2) huruf d. yang berbunyi: Hakim dalam suatu proses persidangan wajib meminta kepada semua pihak yang terlibat proses persidangan untuk tidak menunjukkan rasa suka atau tidak suka, keperpihakan, prasangka, atau pelecehan terhadap suatu ras, jenis kelamin, agama, asal kebangsaan, PERBEDAAN KEMAMPUAN FISIK ATAU MENTAL, USIA, atau status ekonomi maupun atas dasar kedekatan hubungan dengan pencari keadilan atau pihak-pihak yang terlibat dalam proses peradilan baik melalui perkataan maupun tindakan;
Pasal 5 ayat (2) huruf e. yang berbunyi: Hakim harus memberikan keadilan kepada semua pihak dan tidak beritikad semata-mata untuk menghukum;
Pasal 5 ayat (2) huruf f. yang berbunyi: Hakim harus memberikan kesempatanyang sama kepada setiap orang khususnya pencari keadilan atau kuasanya yang mempunyai kepentingan dalam suatu proses hukum di Pengadilan ;
Pasal 5 ayat (3) huruf b. yang berbunyi: Hakim dalam menjalankan tugas yudisialnya dilarang menunjukkan rasa suka atau tidak suka, keperpihakan, prasangka, atau pelecehan terhadap suatu ras, jenis kelamin, agama, asal kebangsaan, PERBEDAAN KEMAMPUAN FISIK ATAU MENTAL, USIA, atau status ekonomi maupun atas dasar kedekatan hubungan dengan pencari keadilan atau pihak-pihak yang terlibat dalam proses peradilan baikmelalui perkataan maupun tindakan;
Pasal 5 ayat (3) huruf c. yang berbunyi: Hakim dilarang bersikap, mengeluarkan perkataan atau melakukan tindakan lain yang dapat menimbulkan kesan memihak, berprasangka, mengancam, atau menyudutkanpara pihak atau kuasanya ;
Pasal 9 ayat (5) huruf 1 yang berbunyi : Hakim dilarang mengadili suatu perkara apabila hakim tersebut telah memiliki prasangka yang berkaitan dengan salah satu pihak, atau mengetahui fakta atau bukti yang berkaitan dengan suatu perkara yang akan disidangkan.
Bahwa dugaan pelanggaran terurai di atas,menurut Pasal 18 ayat (3) PERATURAN BERSAMA MAHKAMAH AGUNG RI DAN KOMISI YUDISIAL RI NOMOR : 02/PB/MA/IX/2012 - 02/PB/P.KY/09/2012 TENTANG PANDUAN PENEGAKAN KODE ETIK DAN PEDOMAN PERILAKU HAKIM Tanggal 27 September 2012,merupakan pelanggaran berat.
Bahwa dugaan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan terlapor sebagaimana terurai di atas, sangat mencoreng lembaga peradilan itu sendiri karena sangat tidak etis dan tidak mencerminkan prinsip-prinsip perilaku hakim yang berpraduga tidak bersalah, menghargai sesama penegak hukum, independen, obyektif dan perlakuan yang sama.
Bahwa tindakan-tindakan yang diduga dilakukan Terlapor, melanggar kewajiban dan larangan bagi hakim, yang harus berperilaku antara lain : adil, arif dan bijaksana dan bertanggungjawab agar fasilitas Vital Negara berupa fasilitas Kantor tidak dirusak.
PERMOHONAN :
Bahwa berdasarkan alasan terurai di atas, kami mohon agar Terlapor dijatuhi sanksi
berat sesuai Pasal 19 ayat (4) yang terdiri atas : Pembebasan dari jabatan;
Hakim nonpalu lebih dari 6 (enam) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun;
Penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah untuk paling lama 3 (tiga) tahun;
Pemberhentian tetap dengan hak pensiun;
Pemberhentian tidak dengan hormat.
Atas perhatian untuk memproses laporan ini terdahulunya diucapkan limpah terimakasih.
TEMBUSAN :
Dengan hormat disampaikan kepada :
1. Pengawas Hakim MARI di Jakarta;
2. DPN PERADI di Jakarta;
3. DPW PERADI PROPINSI NTT di Kupang;
4. PERWAKILAN KOMISI YUDISIAL PROVINSI NTT di Kupang;
5. DPC PERADI KOTA KUPANG di Kupang;
6. PERTINGGAL.
Sampai dengan berita ini ditayangkan, media A1-Channel.com telah melakukan konfirmasi ke Pengadilan Tinggi Kupang, namun belum bisa mendapat konfirmasi karena Surat pengaduan Ali Antonius, SH, MH belum mendapat disposisi dari Ketua Pengadilan Tinggi Kupang karena Ketua Pengadilan Tinggi sedang berada di luar daerah, sedangkan PLH. Ketua Pengadilan Tinggi Kupang sedang melakukan rapat dengan Badan Pengawas.
Wartawan A1-Channel juga mencoba melakukan konfirmasi dengan Hakim Wari Yuniarti, SH, MH, di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, namun hakim Wari sedang memimpin tugas, dan wartawan hanya bertemu dengan Bagian Humas Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang Murthada Moh. Mberu, S.H., M.H. yang mengatakan bahwa tidak bisa memberikan keterangan karena Surat Ali Antonius, SH, MH, tidak masuk ke pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang. (A121)