Foto : Terdakwa Alfred Baun Saat di tahan jaksa Penyidik Kejari TTU |
Kupang, A1-Channel.com -- Pada Hari selasa, 14/03/2023, bertempat di Pemgadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi( Kupang, telah dilaksanakan sidang perdana perkara Tindak Pidana Korupsi, dengan terdakwa Alfref Baun, SH, Simak dakwaan lengkap Jaksa Penuntut Umum.
Bahwa Terdakwa ALFRED BAUN, SH (selanjutnya disebut Terdakwa) pada waktu waktu antara bulan Juli 2022 sampai dengan bulan September 2022 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2022, bertempat di Desa Nifuboke, Kecamatan Noemuti, Kabupaten Timor Tengah Utara, Desa Maukabatan, Desa Tuamese, Desa Kotafoun, Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten Timor Tengah Utara, dan Desa Tubuhue, Kecamatan Amanuban Barat, Kabupaten Timor Tengah Selatan, dan Kantor Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur yang beralamat di Jalan Polisi Militer Nomor 3, Kelurahan Oebobo, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang, Memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu tindak pidana korupsi, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa adalah Ketua Umum Organisasi Sosial Kemasyarakatan bernama Aliansi Rakyat Anti Korupsi (yang selanjutnya disebut ARAKSI) yang didirikan berdasarkan Akta Notaris Maya Lyng Christiany Sayuna,SH,M.Kn Nomor 211 tanggal 24 Februari 2017 tentang Akta Pendirian Lembaga Rakyat Anti Korupsi Indonesia.
Bahwa visi dan misi Pendirian ARAKSI sebagaimana dalam Pasal 4 Akta Pendirian yakni menjadi institusi terbaik dalam mengontrol dan membangun Pemerintah dan Individu menjadi lebih jujur dan Profesional.
Bahwa tujuan pendirian ARAKSI berdasarkan Pasal 5 Akta pendiriannya adalah :
1. Berperan aktif dalam mengontrol Pemerintahan, Birokrasi dan Masyarakat pada umumnya agar menjadi lebih jujur, disiplin, kompeten, berkarakter profesional serta bermartabat.
2. Secara konsisten mendukung penegak hukum dan pihak yang terkait untuk memberantas korupsi dan penyalahgunaan wewenang lainnya yang merugikan negara dan masyarakat.
3. Membangun citra positif dan Institusi Profesional di masyarakat.
4. Memperluas wilayah kerja institusi yang bersifat independent dan melalui pola kemitraan di seluruh Indonesia
Bahwa selain itu sesuai pasal 4 Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LSM Araksi Maksud dan Tujuan Pendirian LSM ARAKSI adalah :
1. ARAKSI bersifat sosial, mandiri, terbuka dengan tidak membeda-bedakan asal usul suku, agama, ras dan golongan.
2. Bahwa tugas dan tanggungjawab untuk memberantas korupsi dan mencegah terjadinya Korupsi serta mengawasi Pelayanan Publik bukan hanya merupakan tugas dan tanggungjawab Pemerintah. Akan tetapi juga merupakan tugas dan tanggungjawab serta kewajiban dari seluruh lapisan masyarakat, baik secara kelompok maupun perseorangan/sendiri-sendiri.
3. ARAKSI didirikan dengan tujuan menyelamatkan bangsa Indonesia, khususnya masyarakat Nusa Tenggara Timur dan Timor Tengah Selatan dari bahaya dan dampak Korupsi serta pelayanan Publik yang dianggap bertentangan dengan aturan perundang-undangan di Negara Kesatuan RI.
Bahwa pada waktu-waktu antara bulan Juli 2022 sampai dengan September 2022, Terdakwa mendapatkan informasi dari HIRONIMUS TAOLIN seorang pengusaha di Kabupaten Timor Tengah Utara yang merupakan kenalan dekat Terdakwa mengenai adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam beberapa paket pekerjaan yang bersumber dari APBD Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun Anggaran 2021.
Bahwa informasi yang diterima Terdakwa dari HIRONIMUS TAOLIN yaitu adanya pekerjaan Jalan Nona Manis di Desa Tuamese yang bersumber dari Dana APBD Tahun 2021 yang mengalami kerusakan serta pekerjaan pembangunan embung Oenoah di Desa Nifuboke Tahun Anggaran 2021 yang tidak berfungsi.
Bahwa berdasarkan informasi yang diterima Terdakwa dari HIRONIMUS TAOLIN, pihak yang melaksanakan pekerjaan Jalan Nona Manis dan embung tersebut adalah GERMAN SALEM yang merupakan kakak kandung dari JANUARIUS SALEM, ST yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Timor Tengah Utara sedangkan yang melaksanakan pekerjaan perencanaan dan pengawasan adalah MELKI LOPEZ yang adalah Kepokanan Kandung dari JANUARIUS SALEM, ST.
Bahwa setelah mendapatkan informasi dari HIRONIMUS TAOLIN, Terdakwa pada sekitar bulan Juli 2022, meninjau lokasi pekerjaan Embung Nifoboke yang saat itu masih dalam masa pemeliharaan pekerjaan. Setelah itu Terdakwa menghubungi CHARLES PAULUS BAKKER selaku Ketua Araksi TTU untuk melakukan investigasi lanjutan terkait dengan embung tersebut.
Bahwa atas permintaan Terdakwa tersebut, masih dalam waktu antara bulan Juli 2022 sampai dengan September 2022, CHARLES PAULUS BAKKER bersama-sama dengan FREDERIKUS NAIBOAS selaku anggota Araksi Timor Tengah Utara dan juga sebagai wartawan media Online faktahukumntt.com mendatangi lokasi pekerjaan embung Oenoah di Desa Nifuboke.
Bahwa pada saat CHARLES PAULUS BAKKER dan FREDERIKUS NAIBOAS turun ke lokasi, CHARLES PAULUS BAKKER dan FREDERIKUS NAIBOAS bertemu pihak kontraktor pelaksana yaitu CV. Gratia yang sementara melakukan pekerjaan pemeliharaan yaitu dengan cara mengeruk dasar embung termasuk air dan lumpur untuk dipadatkan kembali sehingga pada saat itu CHARLES PAULUS BAKKER dan FREDERIKUS NAIBOAS mendapati kondisi embung dalam keadaan kering.
Bahwa selanjutnya CHARLES PAULUS BAKKER meminta kepada staf CV. Gratia yang berada dilokasi untuk memanggil MARDANUS TEFA selaku Direktur CV. Gratia agar datang ke lokasi untuk melakukan wawancara. Pada saat MARDANUS TEFA datang ke lokasi dan diwawancarai, MARDANUS TEFA saat itu menyampaikan pekerjaan tersebut masih dalam masa pemeliharaan. MARDANUS TEFA juga menyampaikan kepada CHARLES PAULUS BAKKER bahwa debit air belum maksimal karena kondisi tanah embung belum kedap air dan curah hujan yang masih rendah sementara masyarakat meminta agar embung tersebut bisa dapat berfungsi segera dan oleh karenanya kontraktor pelaksana melakukan pengerukan ulang dan pemadatan kembali serta akan melakukan pekerjaan tambahan yang diperlukan yaitu pekerjaan pemasangan geomembran dan pemasangan pipa sepanjang satu kilo meter yang tidak terdapat dan tidak dibiayai dalam kontrak dengan biaya tambahan yang dikeluarkan oleh MARDIANUS TEFA selaku Direktur CV. Gratia sebesar Rp. 127.774.440 (Seratus Dua Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Empat Ratus Empat Puluh Rupiah).
Bahwa setelah melakukan peninjauan lapangan tersebut, CHARLES PAULUS BAKKER melalui FREDERIKUS NAIBOAS meminta MARDANUS TEFA untuk bertemu dengan CHARLES PAULUS BAKKER di rumahnya dan pada saat pertemuan tersebut, CHARLES PAULUS BAKKER menyampaikan kepada MARDANUS TEFA bahwa untuk pekerjaan Embung ini CHARLES PAULUS BAKKER dapat mengatur agar tidak dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum asalkan MARDANUS TEFA dapat memberikan uang sebesar Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) kepada CHARLES PAULUS BAKKER untuk kemudian akan diberikan kepada Terdakwa sebagai biaya bagi Terdakwa dalam melakukan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum agar terhadap pekerjaan Embung Oenoah tersebut tidak diproses secara hukum. Hal tersebut disampaikan CHARLES PAULUS BAKKER dengan mengatakan kepada MARDANUS TEFA dengan kalimat : ”biar bos di kupang tidak lapor harus kasih sejumlah uang kepada Bos di Kupang karena Bos di Kupang ini sering makan malam dengan orang Kejaksaan dan orang POLDA sebab makan malam tersebut tidak ada yang gratis dan itu paling minim sepuluh ribu” kemudian karena merasa tertekan dan diancam MARDANUS TEFA menjawab : ”Baik saya usahakan tapi kasih saya waktu satu minggu” dan dijawab CHARLES PAULUS BAKKER ”Kalau bisa hari jumat sudah ada”.
Bahwa karena setelah pertemuan tersebut MARDANUS TEFA belum menyerahkan uang sebagaimana diminta oleh CHARLES PAULUS BAKKER maka dengan maksud untuk menekan MARDANUS TEFA agar dapat segera menyerahkan uang yang diminta, CHARLES PAULUS BAKKER bersama dengan FREDERIKUS NAIBOAS membuat pemberitaan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan Embung Oenoah yaitu dengan judul pemberitaan Proyek Embung Nifuboke TTU Amburadul, ARAKSI siap laporkan Kontraktor. Pemberitaan tersebut dilakukan pada tanggal 4 Agustus 2022 melalui media online faktahukumntt.com dengan penulis berita FREDERIKUS NAIBOAS.
Bahwa setelah adanya pemberitaan tersebut, CHARLES PAULUS BAKKER menghubungi MARDANUS TEFA dan meminta MARDANUS TEFA bertemu dengan dirinya di rumahnya yang terletak di Jalan Jambu, RT/RW : 014/001, Kelurahan Aplasi, Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara.
Bahwa MARDANUS TEFA yang merasa tidak nyaman dengan adanya pemberitaan tersebut, selanjutnya menghubungi FREDERIKUS NAIBOAS untuk bersama-sama dengan dirinya bertemu dengan CHARLES PAULUS BAKKER dan sebelum MARDANUS TEFA dan FREDERIKUS NAIBOAS bertemu CHARLES PAULUS BAKKER, MARDANUS TEFA meminta kepada FREDERIKUS NAIBOAS untuk dapat menghapus berita tersebut dan atas permintaan MARDANUS TEFA tersebut, FREDERIKUS NAIBOAS menyanggupinya dengan mendapatkan bayaran sebesar Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) dari MARDANUS TEFA.
Bahwa MARDANUS TEFA bersama dengan FREDERIKUS NAIBOAS kemudian mendatangi dan bertemu dengan CHARLES PAULUS BAKKER di rumahnya, dan pada saat pertemuan tersebut, MARDANUS TEFA menyerahkan uang sebesar Rp. 12.000.000.- (dua belas juta rupiah) kepada CHARLES PAULUS BAKKER.
Bahwa mengenai informasi yang diterima Terdakwa dari HIRONIMUS TAOLIN berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan Jalan Nona Manis di Desa Tuamese, Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten Timor Tengah Utara yang bersumber dari APBD Kab. TTU Tahun Anggaran 2021, Terdakwa maupun anggota ARAKSI lainnya sama sekali tidak pernah melakukan pengecekan di lapangan. Terdakwa mendapatkan informasi tersebut semata-mata hanya berdasarkan informasi dan foto-foto pekerjaan jalan yang disebut HIRONIMUS TAOLIN sebagai pekerjaan Jalan Nona Manis yang dikirimkan HIRONIMUS TAOLIN kepada Terdakwa melalui aplikasi WhatsApp.
Bahwa Terdakwa berdasarkan informasi yang diterima dari HIRONIMUS TAOLIN dan CHARLES PAULUS BAKKER kemudian membuatkan dan menandatangani surat laporan pengaduan terjadinya tindak pidana korupsi tertanggal 19 September 2022 yang ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dan selanjutnya Terdakwa pada tanggal 20 September 2022 menyerahkan laporan tersebut ke Kantor Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur di Kupang.
Bahwa isi lengkap dari surat laporan/pengaduan yang dibuat Terdakwa tersebut adalah :
Sesuai dengan perihal surat di atas, kami dari aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia (ARAKSI) melalui surat ini melaporkan kepada bapak agar segera melakukan pemeriksaan kepada Kepala Dinas PUPR Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) JANUARIUS T. SALEM, terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang berhubungan dengan pekerjaan pembangunan fisik dan infrastruktur, embung, jalan dan jembatan yang dikerjakan dengan anggaran Keuangan Negara tahun 2021 di wilayah Kabupaten TTU. Adapun pekerjaan infrastruktur yang diduga merugikan keuangan Negara akibat pekerjaan yang dikerjakan asal jadi (mubasir) dan tidak ada manfaatnya bagi masyarakat diataranya:
1. Pekerjaan Embung Nifuboke, Desa Nifuboke, Kecamatan Noemuti, Kabupaten TTU, pada tahun 2021 dengan besar anggaran sebesar Rp.880.000.000. (Delapan Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah). Namun sesuai hasil investigasi ARAKSI di lapangan ternyata proyek tersebut dikerjakan asal jadi dan tidak ada setetes airpun tertampung di dalam embung tersebut. Hal ini terjadi karena pekerjaan embung tersebut hanya mengempang jalur kali kering menggunakan timbunan tanah lumpur tanpa adanya pemadatan dan pengerasan sehingga mengakibatkan kedalaman dan luas embung itu tidak bisa menampung air.
2. Pekerjaan Jalan di Desa Tuamese, Jalan Nona Manis Kecamatan Biboki Aenkas, Pekerjaan Jembatan Mini (Deker) dan Pekerjaan Irigasi, yang ketiganya ada di lokasi yang sama, dengan total anggaran sebesar Rp.2.400.000.000 (Dua Miliar Empat Ratus Juta Rupiah). Namun hasil pekerjaan dari tiga proyek tersebut dikerjakan asal jadi dan tidak ada manfaatnya bagi masyarakat.
3. Adapun indikasi yang dilakukan oleh Kepala Dinas PUPR Kab. TTU yang diduga melanggar aturan perundang-undangan, yaitu Kepala Dinas dalam mengerjakan proyek ini adalah dengan cara monopoli dengan meminjam bendera CV.GRATIA yang direkturnya yakni bernama MARDANUS TEFA dan dikerjakan oleh kakak kandung dari Kepala Dinas PUPR Kab. TTU yang bernama GERMAN SALEM. Sementara Konsultan Perencana dan Pengawas adalah MELKY LOPEZ yang merupakan Keponakan kandung Kepala Dinas PUPR Kab. TTU.
4. Akibat dari pola KKN tersebut di atas, menyebabkan pekerjaan proyek yang amburadul dan mengakibatkan kerugian keuangan Negara.
5. Adapun dugaan kerugian keuangan Negara sebesar Rp.1.340.000.000 (Satu Miliar Tiga Ratus Empat Puluh Juta), dari total anggaran yang membiayai empat item proyek tersebut yaitu Rp.2.280.000.000 (Dua Miliar Dua Ratus Delapan Puluh Juta).
Bahwa selain membuat laporan terjadinya tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Tinggi NTT, Terdakwa juga memberitahukan mengenai adanya tindak pidana korupsi melalui media online antara lain melalui media Xdetiik.com yang diberitakan pada tanggal 21 September 2022 dengan judul pemberitaan ” Laporkan Bupati TTU dan Dinas PUPR di Kejati NTT, Araksi : Proyek dengan anggaran Milyaran Tak Berhasil”.
Bahwa dalam pemberitaan media Xdetiik.com tanggal 21 September 2022 tersebut Terdakwa memberitahukan kepada publik dan termasuk untuk diketahui aparat penegak hukum beberapa pokok yaitu :
1. Terjadi monopoli dalam pekerjaan proyek APBD II Kab. TTU dilakukan Kadis PUPR dengan cara pinjam bendera dan dikerjakan oleh kakak kandung Kadis PUPR Kabupaten TTU.
2. Perencanaan jalan dan irigasi dikerjakan oleh ponakan kandung Kadis PUPR Kabupaten TTU.
3. Jalan Nona Manis di wilayah Utara, di Wilayah Biboki, tidak berhasil dan sudah hancur semua dan diduga terjadi konspirasi antara Kadis PUPR dengan Bupati.
4. Dari nilai proyek Rp. 4 miliar, diduga Kerugian Negaranya Rp. 1,4 miliar dan kebiasaan kita kalau sudah hitung BPK hitung juga tidak meleset.
Bahwa selain melalui media Xdetiik.com, Terdakwa juga memberitahukan kepada publik mengenai adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan Bupati TTU Drs. DAVID JUANDI dan Kadis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat JANUARIUS SALEM, ST serta sejumlah pihak lainnya melalui beberapa media online yaitu :
1. siarindo.com , tanggal pemberitaan 20 Oktober 2022 dengan judul ARAKSI Minta Kejati NTT Periksa Bupati TTU Terkait Korupsi Proyek Embung Noemuti, dengan Isi Pokok Berita : “Ketua Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (ARAKSI), Alfred Baun meminta Kejaksaan Tinggi NTT periksa Bupati Kab.TTU, Juandi David terkait kasus dugaan korupsi proyek embung di Noemuti, TTU”
2. Media online cahayaindonesia.id, Tanggal pemberitaan : 23 Oktober 2022. Judul : Dugaan Korupsi 1,4 Miliar, Kejati NTT Diminta Periksa Bupati David Djuandi terkait kasus dugaan korupsi proyek embung di Noemuti, TTU. Isi Pokok Berita : ALFRED BAUN selaku Ketua ARAKSI menyampaikan :
-“Saya minta bupati TTU untuk diperiksa karena dia kuasa anggaran. Kalau kepalanya bocor adalah Kadis PUPR TTU itu copot, jangan dibiarkan atau biarkan dia jadi pundi-pundi”
- Menurut Alfred, kasus korupsi seperti ini ujung-ujungnya adalah pucuk pimpinan (Bupati). Karena itu Alfred Baun meminta Kejati NTT segera memeriksa Bupati TTU, Juandi David dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp. 4 miliar tersebut.
Media online realita rakyat.com, Tanggal pemberitaan : 14 November 2022, Judul : Ketua Araksi diperiksa Jaksa, Diduga Libatkan Kakak Kandung Pejabat. Isi Pokok Berita :
- ALFRED BAUN mengatakan di Kabupaten TTU hampir seluruh masyarakat Kabupaten TTU mengetahui siapa yang mengerjakan proyek embung di Nifuboke senilai Rp. 880 juta.
- Diduga kuat proyek tersebut dikerjakan oleh kakak kandung dari salah satu pejabat di Pemda TTU yang berstatus sebagai Kadis.
- Bukan saja pekerjaan fisik tapi perencana dan pengawas juga dikerjakan oleh saudara kandung dari oknum dari pejabat di Pemda TTU yang berstatus sebagai Kadis.
- Bahwa sebagian besar substansi atau isi pemberitahuan Terdakwa mengenai dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Bupati Timor Tengah Utara Drs. DAVID JUANDI, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat JANUARIUS SALEM, ST bersama pihak-pihak lain yaitu MARDANUS TEFA, GERMAN SALEM dan MELKI LOPEZ baik yang dilakukan melalui surat laporan pengaduan kepada Kejaksaan Tinggi NTT maupun melalui pemberitaan di media online mengandung suatu ketidakbenaran.
- Bahwa Terdakwa dalam point dua surat laporan tindak pidana korupsi kepada Kejaksaan Tinggi NTT telah memberitahukan atau mengadukan adanya tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pekerjaan jalan di Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun Anggaran 2021 dengan menyebutkan ”Pekerjaan jalan di Desa Tuamese jalan Nonamanis Kecamatan Biboki Aenkas, pekerjaan jembatan mini (Deker) dan Irigasi, di lokasi yang sama dengan total anggaran sebesar Rp.2.400.000.000 (Dua Miliar Empat Ratus Juta Rupiah). Namun hasil pekerjaan dari tiga proyek tersebut dikerjakan asal jadi.
- Bahwa ternyata pada tahun 2021 Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara tidak pernah menganggarkan atau mengalokasikan dana dari APBD Kabupaten TTU untuk pekerjaan jalan Nona Manis di Desa Tuamese, Kecamatan Biboki Aenkas, juga tidak menganggarkan pekerjaan jembatan mini (Deker) dan Irigasi, di lokasi yang sama dengan total anggaran sebesar Rp.2.400.000.000 (Dua Miliar Empat Ratus Juta Rupiah) sebagaimana dalam surat laporan Terdakwa tertanggal 19 September 2022.
- Bahwa sebanyak 18 (delapan belas) file foto pekerjaan jalan yang didapatkan Terdakwa dari HIRONIMUS TAOLIN yang juga diteruskan Terdakwa dan HIRONIMUS TAOLIN kepada PAULUS CHARLES BAKKER sebagai dasar dalam membuatkan laporan tersebut adalah foto-foto pekerjan jalan usaha tani Tahun Anggaran 2011 dan Tahun Anggaran 2016 yang bersumber dari dana desa dan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM).
Bahwa berdasarkan Berita Acara Peninjauan Lokasi/Lapangan tertanggal 18 Februari 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Tim Penyidik, Kadis PUPR Kabuapten TTU JANUARIUS SALEM, ST, Pejabat Pembuat Komitmen PETRUS KANISIUS KOSAT, HENKY MANEK Direktur Sumber Berlian sebagai Pelaksana Pekerjaan jalan peningkatan Oekoro-Nekus TA.2016, MARDANUS TEFA Direktur CV. Gratia selaku pelaksana pekerjaan peningkatan Jalan Oekoro-Nekus TA. 2018, IMANUEL TNESI selaku Kepala Desa Maukabatan, IRENIUS KOLEKTUS OBE selaku Penjabat Kepala Desa Kotafoun, dan PAULUS PETER EGO selaku Kepala Desa Tuamese diperoleh fakta sebagai berikut :
1. Bahwa di Desa Tuamese tidak ada pekerjaan jalan Nona Manis, yang ada hanya Pasar Nona Manis;
2. Bahwa pada tahun 2021 tidak ada pekerjaan jalan Dinas PUPR Kabupaten TTU yang menggunakan keuangan negara;
3. Bahwa tidak ada pekerjaan jalan di Desa Tuamese, Jalan Nona Manis Kec. Biboki Aenkas, pekerjaan jembatan mini (deker) dan irigasi di lokasi yang sama dengan total anggaran sebesar Rp. 2.400.000.000.- (dua miliar empat ratus juta rupiah).
4. Bahwa pekerjaan jalan yang dikerjakan oleh Dinas PUPR Kab. TTU di Desa Tuamese adalah pekerjaan peningkatan jalan Oekoro-Nekus TA. 2016 yang dikerjakan oleh CV. Sumber Berlian dengan nilai kontrak Rp. 822.220.000.- (delapan ratus dua puluh dua juta dua ratus dua puluh dua ribu rupiah) dan pekerjaan peningkatan jalan Oekoro-Nekus Tahun 2018 yang dikerjakan oleh CV. GRATIA dengan nilai kontrak Rp. 279.251.000.- (dua ratus tujuh puluh juta dua ratus lima puluh satu ribu rupiah)
5. Bahwa Jalan Oekoro-Nekus dalam keadaan baik dan dapat dilalui kendaraan roda dua dan roda empat.
6. Bahwa tidak ada deker (jembatan mini) yang rusak sebagaimana yang dilaporkan Araksi.
7. Bahwa ada deker (jembatan mini) yang rusak tapi bukan di pekerjaan peningkatan jalan Oekoro-Nekus melainkan di Jalan Lingkungan Desa Tuamese yang dikerjakan secara swakelola oleh Pemerintah Desa, yang sumber dananya berasal dari dana PNPM Tahun 2011, Crossway pada Jalan Usaha Tani Nekus bersumber dari Dana Desa Tahun 2016 di Desa Maukabatan, Jalan Usaha Tani Nekus bersumber dari Dana PNPM Tahun 2011 dan Deker Kecil bersumber dari Dana PNPM Tahun 2011.
- Bahwa Terdakwa dalam surat laporan point ketiga memberitahukan terjadinya tindak pidana korupsi dengan mengatakan “Adapun indikasi yang dilakukan oleh Kepala Dinas PUPR Kab. TTU yang diduga melanggar aturan perundang-undangan yaitu Kepala Dinas dalam mengerjakan proyek ini dengan cara monopoli dengan meminjam bendera atau CV. GRATIA yang direkturnya MARDANUS TEFA dan dikerjakan oleh kakak kandung dari Kepala Dinas PUPR Kab. TTU bernama GERMAN SALEM. Sementara Konsultan Perencana dan Pengawas adalah MELKI LOPEZ merupakan keponakan kandung Kepala Dinas PUPR Kab. TTU.
- Bahwa mengenai informasi dalam point ketiga isi surat ini, Terdakwa maupun anggota ARAKSI Pusat dan anggota Araksi TTU tidak pernah melakukan investigasi atau melakukan cross cek mengenai kebenaran dari informasi dimaksud. Sumber informasi dalam Surat laporan tersebut semata-mata bersumber dari HIRONIMUS TAOLIN.
- Bahwa Terdakwa pada saat memberitahukan mengenai adanya tindak pidana korupsi melalui surat laporan pengaduan tersebut tanpa didukung oleh data-data dan bukti-bukti sama sekali, seluruh informasi yang dituangkan dalam surat tersebut bersumber dari HIRONIMUS TAOLIN.
- Bahwa ternyata pemberitahuan atau laporan Terdakwa dalam point tiga surat laporan tersebut merupakan sesuatu ketidakbenaran yaitu:
1. Bahwa untuk Pekerjaan Embung Oenoah, Desa Nifuboke, Kecamatan Noemuti, Kabupaten TTU, pada tahun 2021 dengan besar anggaran sebesar Rp.880.000.000. (Delapan Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah) selaku kontraktor pelaksananya adalah MARDANUS TEFA yang adalah Direktur CV. Gratia dan dalam pekerjaan ini tidak terkait dengan GERMAN SALEM seperti yang dilaporkan Terdakwa.
2. Bahwa untuk pekerjaan perencanaan Embung Nifuboke dilakukan oleh DEDI RAMBO MESAKH selaku Direktur CV. Yerrof sedangkan pekerjaan pengawasan dilakukan YOSEF DETHAN selaku Direktur CV. Arsivoh. Bahwa MELKI LOPEZ tidak pernah dan tidak terkait dengan pekerjaan perencanaan dan pekerjaan pengawasan Embung Nifuboke seperti dalam laporan Terdakwa.
3. Bahwa dengan tidak adanya ”Pekerjaan jalan di Desa Tuamese jalan Nona Manis Kecamatan Biboki Aenkas, pekerjaan jembatan mini (Deker) dan Irigasi, di lokasi yang sama pada Tahun Anggaran 2021 dengan total anggaran sebesar Rp.2.400.000.000 (Dua Miliar Empat Ratus Juta Rupiah) maka laporan atau pemberitahuan Terdakwa yang menyatakan proyek tersebut dikerjakan oleh GERMAN SALEM dengan meminjam bendera CV. GRATIA milik MARDANUS TEFA selaku Direktur serta laporan yang menyebutkan MELKI LOPEZ sebagai konsultan Perencana dan pengawas merupakan suatu laporan atau pemberitahuan yang tidak benar atau laporan palsu karena pada kenyataannya pekerjaan tersebut sama sekali tidak pernah ada .
- Bahwa Terdakwa dalam Surat Laporan point 1 menyebutkan Pekerjaan Embung Oenoah, Desa Nifuboke, Kecamatan Noemuti, Kabupaten TTU, pada tahun 2021 dengan besar anggaran sebesar Rp.880.000.000. (Delapan Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah). Namun sesuai hasil investigasi ARAKSI di lapangan ternyata proyek tersebut dikerjakan asal jadi dan tidak ada setetes airpun tertampung di dalam embung tersebut. Hal ini terjadi karena pekerjaan embung tersebut hanya mengempang jalur kali kering menggunakan timbunan tanah lumpur tanpa adanya pemadatan dan pengerasan sehingga mengakibatkan kedalaman dan luas embung itu tidak bisa menampung air.
- Bahwa pemberitahuan Terdakwa yang mengatakan terdapat Pekerjaan Embung Nifuboke, Desa Nifuboke, Kecamatan Noemuti, Kabupaten TTU, pada tahun 2021 dengan besar anggaran sebesar Rp.880.000.000. (Delapan Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah) adalah suatu yang mengandung kebenaran namun sebagian isi laporan point 1 yang menyebutkan proyek tersebut dikerjakan asal jadi dan tidak ada setetes airpun tertampung di dalam embung tersebut didasarkan pada asumsi dan sangat tendensius dengan maksud memojokan JANUARIUS SALEM, ST, GERMAN SALEM, dan MELKY LOPEZ yang dilaporkan sebagai pihak yang melaksanakan pekerjaan tersebut yang dalam kenyataannya tidak terbukti.
- Bahwa Terdakwa pada saat membuatkan laporan sebagaimana dalam point 1 tidak memperhatikan atau mempertimbangkan keadaan-keadaan yang telah diketahui sebelumnya antara lain :
1. Bahwa Terdakwa pada saat mendatangi lokasi pada sekitar bulan Juli 2022 tersebut mengetahui bahwa pekerjaan embung Oenoah sedang dalam masa pemeliharaan dimana kontraktor masih memiliki kewajiban untuk menyelesaikan pekerjaan yang rusak atau masih kurang selama masa pemeliharaan tersebut.
2. Bahwa CHARLES PAULUS BAKKER bersama FREDERIKUS NAIBOAS pada saat turun ke lokasi mengetahui bahwa kontraktor sementara memperbaiki kerusakan atau kekurangan pekerjaan embung yang masih dalam masa pemeliharaan.
3. Bahwa CHARLES PAULUS BAKKER bersama FREDERIKUS NAIBOAS mengetahui bahwa tidak ada air dalam embung karena saat itu kontraktor pelaksana sementara melakukan perbaikan dengan mengeruk dasar embung termasuk air didalamnya untuk kemudian dipadatkan kembali.
4. Bahwa CHARLES PAULUS BAKKER dan FREDERIKUS NAIBOAS mengetahui kurangnya debit air dalam embung disebabkan antara lain karena kondisi tanah embung yang belum mencapai tingkat kejenuhan yang dapat menampung air secara maksimal dan juga karena kondisi rendahnya curah hujan.
5. Bahwa isi laporan yang menyebutkan pekerjaan tersebut menggunakan tanah lumpur tanpa adanya pemadatan dan pengerasan sehingga mengakibatkan kedalaman dan luas embung tersebut tidak bisa menampung air tidak didukung oleh bukti dan data-data yang akurat. Pada kenyataannya, dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut MARDANUS TEFA selaku pihak kontraktor pelaksana melakukan kegiatan pemadatan dengan menggunakan alat berat Vibro yang disewa dari BOBBY LUDONY MANU NAIT selama 27 hari kerja.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Peninjauan Lokasi/Lapangan tanggal 23 Februari 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Tim Jaksa Penyidik bersama-sama dengan JANUARIUS SALEM, ST selaku Kepala Dinas PU Kabupaten TTU, PETRUS KANISIUS KOSAT, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen, MARDANUS TEFA selaku Direktur CV. GRATIA, YOSEPH DETHAN selaku Konsultan Perencana, YOHANES PAULUS PATI HAYON selaku Konsultan Pengawas, THEODORUS MANUE SUBAN selaku Kepala Desa Nifuboke dan GASPER KOSAT selaku pemilik tanah, ditemukan fakta :
1. Embung dibangun di jalur kali mati sehingga pada saat musim kemarau volume air kecil dan tidak mencapai pintu pengambilan;
2. Fisik pekerjaan embung dalam keadaan baik dan terdapat genangan air yang debit volumennya melampui pintu pengambilan;
- Bahwa Terdakwa pada saat menyampaikan laporan atau pemberitahuan mengenai adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh JANUARIUS SALEM, ST selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Timor Tengah Utara sebagaimana dalam surat laporan tertanggal 19 September 2022 serta pemberitahuan mengenai dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Bupati Timor Tengah Utara Drs. JUANDI DAVID sebagaimana dalam pemberitaan media online XDetiik.com tanggal 21 September 2022 mengetahui bahwa seluruh atau sebagian dari substansi pemberitahuan tersebut merupakan suatu ketidakbenaran karena tanpa didukung dengan bukti-bukti awal yang mengindikasikan kebenaran laporan tersebut.
- Bahwa Terdakwa telah sengaja memberitahukan terjadinya tindak pidana korupsi yang dilakukan JANUARIUS SALEM, ST selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Timor Tengah Utara dan Drs. JUANDI DAVID Selaku Bupati Timor Tengah Utara tersebut semata-mata berdasarkan informasi dari HIRONIMUS TAOLIN yang sebelum dan sesudah menyampaikan laporan atau pemberitahuan ke Kejati NTT maupun melalui media online pernah beberapa kali mengirimkan uang kepada Terdakwa dengan total sebesar Rp.19.500.000 (Sembilan Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dengan rincian pada tanggal 26 Juni 2022 sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah), pada tanggal 20 September 2022 sebesar Rp.2.500.000 (Dua juta lima ratus ribu rupiah), pada tanggal 29 September 2022 sebesar Rp.2.500.000 (Dua juta lima ratus ribu rupiah), pada tanggal 15 Oktober 2022 sebesar Rp.5.000.000 (Lima juta Rupiah), pada tanggal 25 Oktober 2022 sebesar Rp 2.500.000 (Dua juta lima ratus ribu rupiah), dan pada tanggal 12 November 2022 sebesar Rp.2.000.000 (Dua juta Rupiah).
- Bahwa Terdakwa dengan sengaja memberitahukan terjadinya tindak pidana korupsi yang dilakukan JANUARIUS SALEM, ST selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Timor Tengah Utara dan Drs. JUANDI DAVID Selaku Bupati Timor Tengah Utara tersebut semata-mata berdasarkan informasi dari HIRONIMUS TAOLIN padahal Terdakwa mengetahui bahwa HIRONIMUS TAOLIN sedang memiliki hubungan yang tidak harmonis dengan JANUARIUS SALEM, ST selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Timor Tengah Utara karena HIRONIMUS TAOLIN menganggap JANUARIUS SALEM, ST selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Timor Tengah Utara tidak mengakomodir keinginan HIRONIMUS TAOLIN selaku pengusaha di Kabupaten Timor Tengah Utara untuk mengerjakan proyek-proyek pembangunan yang bersumber dari APBD Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun Anggaran 2022 sebagaimana dalam tahun-tahun sebelumnya.
- Bahwa Terdakwa memberitahukan atau mengadukan terjadinya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh JANUARIUS SALEM, ST selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Timor Tengah Utara dan Drs. JUANDI DAVID selaku Bupati Timor Tengah Utara padahal mengetahui bahwa pemberitahuan atau pengaduan tersebut tidak benar dan tidak pernah terjadi dengan maksud atau niat jahat, yaitu agar Terdakwa melalui surat laporan tersebut dapat bernegosiasi dan menjadi alat bagi Terdakwa untuk menekan JANUARIUS SALEM, ST selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Timor Tengah Utara serta pihak-pihak terkait agar dapat mengikuti keinginan dan kehendak Terdakwa mendapatkan sesuatu keuntungan bagi dirinya sendiri, bagi anggota ARAKSI yang lain, maupun untuk orang lain.
- Bahwa Terdakwa dengan maksud untuk memberi tekanan yang lebih kuat dan keras kepada JANUARIUS SALEM, ST selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Timor Tengah Utara dan pihak lainnya, Terdakwa kemudian memberitakan melalui media online mengenai terjadinya tindak pidana korupsi tersebut dan selanjutnya setelah pemberitahuannya dituliskan sebagai berita di media online, selanjutnya Terdakwa mengirimkan berita-berita dimaksud kepada CHARLES PAULUS BAKKER sebagai Ketua Araksi TTU dan selanjutnya CHARLES PAULUS BAKKER mengirimkan berita-berita tersebut kepada JANUARIUS SALEM, ST dengan maksud untuk mengintimidasi JANUARIUS SALEM, ST.
- Bahwa Terdakwa juga melalui CHARLES PAULUS BAKKER mengirimkan berita-berita tersebut serta pemberitaan lainnya mengenai tindak pidana korupsi yang dilaporkan ARAKSI kepada ELVIANUS MEOLBATAK yang diketahuinya mengenal JANUARIUS SALEM, ST dan PETRUS KANISIUS KOSAT.
- Bahwa setelah mengirimkan berita-berita tersebut Terdakwa melalui CHARLES PAULUS BAKKER meminta ELVIANUS MEOLBATAK untuk dapat menghubungkan atau mempertemukan JANUARIUS SALEM, ST maupun PETRUS KANISIUS KOSAT yang adalah Pejabat Pembuat Komitmen pembangunan Embung Oenoah dengan Terdakwa dan CHARLES PAULUS BAKKER sehingga terhadap berkas laporan yang telah disampaikan Terdakwa ke Kejati NTT dapat ditarik kembali dan tidak diproses lebih lanjut oleh Kejaksaan Tinggi NTT asalkan JANUARIUS SALEM, ST dapat menyanggupi sejumlah permintaan Terdakwa maupun CHARLES PAULUS BAKKER.
- Bahwa Terdakwa setelah menyampaikan laporan pemberitahuan mengenai adanya dugaan tindak pidana korupsi tersebut, Terdakwa juga memerintahkan FRANSISKUS FRETIS yang adalah Sekretaris Araksi TTU untuk bertemu dengan JANUARIUS SALEM, ST.
- Bahwa atas perintah Terdakwa tersebut, pada tanggal 29 November 2022 FRANSISKUS FRETIS menghubungi JANUARIUS SALEM, ST melalui aplikasi WhatsApp dan selanjutnya bertemu dengan JANAURIUS SALEM, ST dan menyampaikan pesan Terdakwa kepada JANUARIUS SALEM, ST yaitu Terdakwa dapat mengamankan atau menarik kembali laporan yang telah disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur termasuk pihak ARAKSI tidak akan melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) atau memberitakan di Media Massa terkait pelaksanaan proyek-proyek yang dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Timor Tengah Utara asalkan JANUARIUS SALEM, ST dapat menyanggupi beberapa hal sebagai komitmen dengan Terdakwa yang dimengerti oleh JANUARIUS SALEM, ST sebagai upaya pemerasan atau permintaan sejumlah uang sehingga kemudian tidak dilayani oleh JANUARIUS SALEM, ST.
- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagai ketua umum ARAKSI yang menyalahgunakan pengaruhnya sebagai LSM yang bergerak dalam bidang upaya pemberantasan tindak pidana korupsi tidak saja terjadi terkait dengan laporan pengaduan tindak pidana korupsi tertanggal 19 September 2022 tersebut. Terdakwa beberapa kali juga telah menyalahgunakan pengaruhnya sebagai aktivis anti korupsi dengan cara membuat laporan atau pemberitaan di media online mengenai adanya dugaan tindak pidana korupsi dan selanjutnya Terdakwa menghubungi pihak kontraktor yang melaksanakan pekerjaan yang bersumber dari keuangan negara dan kemudian mengancam akan melaporkan ke Aparat Penegak Hukum dengan permintaan sejumlah uang agar Terdakwa tidak melaporkannya.
- Bahwa pihak-pihak yang merasa tidak nyaman dengan pemberitaan yang dibuat Terdakwa serta dengan ancaman Terdakwa yang akan melaporkan ke pihak Aparat Penegak Hukum, agar dapat melaksanakan pekerjaan dengan nyaman dan tanpa gangguan selanjutnya terpaksa memberikan sejumlah dana kepada Terdakwa, diantaranya :
1. Terdakwa pada tahun 2021 pernah membuat pemberitaan pada beberapa media online antara lain : redaksi timorberita.com dengan judul “Proyek Jalan Sabuk Merah Amburadul, Araksi Siap Laporkan Ke KPK”, Viralntt.com dengan judul proyek jalan sabuk merah di kecamatan mutis amburadul, Araksi siap laporkan Kontraktor Nakal dan www.faktahukumntt.com dengan judul “pengerjaan jalan sabuk merah oleh BP2JN Asal-asalan”.
Bahwa setelah Terdakwa membuat pemberitaan tersebut, Terdakwa memerintahkan CHARLES PAULUS BAKKER untuk menghubungi ROFINUS FANGGIDAE salah satu kontraktor yang melaksanakan pekerjaan Jalan Sabuk Merah untuk bertemu dengan Terdakwa. Selanjutnya pada tanggal 16 Juli 2022 Terdakwa bertemu dengan ROFINUS FANGGIDAE di rumah ROFINUS FANGGIDAE yang terletak di Jalan Pemuda RT/RW:012/004, Kelurahan Oetete, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang. Pada saat pertemuan tersebut Terdakwa meminta ROFINUS FANGGIDAE untuk mamatikan handphone dan setelah ROFINUS FANGGIDAE mematikan handphonenya Terdakwa selanjutnya menyampaikan bahwa beberapa hari lalu Terdakwa baru dari KPK melaporkan proyek-proyek bermasalah di NTT, selanjutnya Terdakwa menunjukan kepada ROFINUS FANGGIDAE berita-berita online sebanyak tiga berita yang ada di handphone Terdakwa terkait pekerjaan Jalan Sabuk Merah.
Bahwa pada saat itu Terdakwa menyampaikan kepada ROFINUS FANGGIDAE bahwa ia akan melaporkan pekerjaan yang dikerjakan oleh ROFINUS FANGGIDAE dan saat itu ROFINUS FANGGIDAE menyampaikan pekerjaan tersebut sedang dalam masa pemeliharaan selama satu tahun sehingga segala kerusakan yang terjadi masih menjadi tanggungjawab kontraktor. Pada saat itu Terdakwa menyampaikan kepada ROFINUS FANGGIDAE bahwa Terdakwa bisa amankan di KPK dan tidak akan melaporkan ke KPK asalkan ROFINUS FANGGIDAE menyiapkan dana sebesar Rp.300.000.000 (Tiga Ratus Juta Rupiah) untuk Terdakwa dan ROFINUS FANGGIDAE yang saat itu dalam keadaan sakit dan merasa terancam akan dilaporkan ke KPK terpaksa menyetujui permintaan Terdakwa sebesar Rp.250.000.000 (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)
Bahwa setelah pertemuan tersebut, sejak tanggal 17 Juli 2022 sampai dengan 20 Juli 2022 Terdakwa terus menghubungi ROFINUS FANGGIDAE dengan memaksa dan mengancam akan melaporkan ke KPK dan karena merasa terancam maka pada tanggal 20 Juli 2022 ROFINUS FANGGIDAE kemudian meminta anaknya CHINTAMI FANGGIDAE untuk mengirimkan uang sebesar Rp.200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah) ke rekening Terdakwa pada nomor rekening 0277010xxxxxxxx Bank BRI atas nama Alfred Baun, dan setelah Terdakwa menerima dana sebesar Rp.200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah) tersebut Terdakwa kemudian membagi dana tersebut kepada CHARLES PAULUS BAKKER sebesar Rp. 15.000.000.- (lima belas juta rupiah) dengan cara mengirimkan melalui anak CHARLES PAULUS BAKKER yang bernama BRYAN PITTER BAKKER dengan nomor rekening 4668010xxxxxxx.
Bahwa Terdakwa setelah menerima pengiriman uang sebesar Rp.200.000.000 (dua Ratus Juta Rupiah) tersebut dari ROFINUS FANGGIDAE masih terus menghubungi untuk melunasi sisa sebesar Rp.50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah) dan karena merasa terganggu akhirnya pada tanggal 15 Agustus 2022 ROFINUS FANGGIDAE mengirimkan lagi kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000.000 (Lima juta Rupiah) dari Dana Rp.50.000.000 (Lima puluh Juta Rupiah) yang diminta.
2. Bahwa Terdakwa selain menghubungi ROFINUS FANGGIDAE terkait pekerjaan Jalan Sabuk Merah, Terdakwa juga menghubungi ALOYSIUS MINTURA alias Aciku salah satu kontraktor pelaksana pekerjaan Jalan Sabuk Merah yang telah dibuatkan pemberitaannya. Terdakwa kemudian meminta sejumlah dana kepada ALOYSIUS MINTURA dengan alasan untuk kegiatan ARAKSI dan karena merasa tertekan dan terancam, ALOYSIUS MINTURA kemudian pada tanggal 03 Oktober 2022 mengirimkan uang kepada Terdakwa sebesar Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) dan pada tanggal 03 Februari 2023 atas permintaan Terdakwa, ALOYSIUS MINTURA mengirimkan lagi uang kepada Terdakwa sebesar Rp.1.500.000 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
3. Bahwa pada tanggal 14 Februari 2023, penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara mendapatkan informasi bahwa Terdakwa sedang melakukan upaya pemerasan kepada salah satu pengusaha di TTU dan mengingat hal ini berkaitan dengan penyidikan yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, maka tim Penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara mengintai dan kemudian melakukan operasi tangkap tangan sehingga didapati adanya penyerahan uang Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dari total uang permintaan sejumlah Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) yang diminta Terdakwa terkait salah satu pekerjaan yang diinvestigasinya dengan ancaman akan melaporkannya ke Aparat Penegak Hukum.
- Bahwa perbuatan Terdakwa yang memberitahukan atau mengadukan terjadinya suatu tindak pidana korupsi tanpa didasari oleh data-data dan bukti yang mendukung baik kepada Aparat Penegak Hukum maupun melalui pemberitaan di media online dengan maksud untuk menakut-nakuti, mengancam dan melakukan pemerasan terhadap pihak-pihak terkait bertentangan dengan semangat dan nilai-nilai yang berhubungan dengan peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Peraturan Pemerintah Nomor : 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut juga bertentangan dengan visi, misi, tujuan dan maksud pendirian Lembaga ARAKSI dalam Akta Pendirian maupun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ARAKSI. Selain itu perbuatan Terdakwa menodai perjuangan pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh orang-perorangan atau kelompok orang sebagai wujud dari peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta dapat menjadi preseden buruk bagi tiap-tiap upaya orang-perorangan atau kelompok orang yang secara jujur, obyektif dan profesional melaporkan terjadinya suatu tindak pidana korupsi.
Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 23 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang - undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi.(A121)