Foto : Majelis Hakim Sidang Gugatan Izhak Edwar Rihi |
Kupang, A1-Channel.com -- Rabu, 29 Maret 2023 telah digelar sidang Perdata dengan agenda Pembacaan Gugatan No. 309/Pdt.G/2022/PN.Kpg (Gugatan Izhak Edward Rihi kepada seluruh pemegang saham dan juga kepada Bank NTT dan Notaris Serlina Sari Dewi Darmawan, S.H., M.Kn sebagai Turut Tergugat).
Dalam sidang tersebut setelah Penasehat Hukum Erwan A. Fanggidae, S.H, M. Hum (@Kuasa Hukum Penggugat) membacakan tuntutan dengan dianggap telah dibacakan dan disetujui oleh Majelis Hakim dan kuasa Hukum para Tergugat, serta Charles Amos Corputty pemegang saham seri B Bank NTT yang menghadiri sidang tanpa kuasa hukum.
Saat Majelis Hakim menjadwalkan agenda persidangan selanjutnya dan meminta persetujuan kepada para pihak, Charles Amos Corputty meminta izin kepada Majelis Hakim untuk menyerahkan jawaban tanggapan atas tuntutan yang telah dianggap dibacakan oleh penuntut; Adapun tanggapan Amos Chorputty adalah sebagai berikut :
Tanggapan saya atas gugatan perkara nomor 309/Pdt.G/2022/PN.Kpg
1.Sepakat dengan Penggugat menerima keputusan RUPS LB bank NTT sesuai berita acara RUPS tentang keputusan pemberhentian Penggugat sebagai Direktur Utama.
2.Sepakat dengan alasan-alasan Penggugat tentang terjadi Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas proses pemberhentiannya sebagai Dirut Bank NTT sepanjang penggugat dapat membuktikan secara sah menurut hukum.
3.Setuju atas pembayaran ganti rugi materil dan imateriil sepanjang penggugat dapat membuktikan secara sah menurut hukum , menghitung dengan dasar perhitungan menurut ketentuan yang benar menurut hukum yang mengaturnya.
4.Mohon pertimbangan majelis hukum dan keputusan seadil adilnya.
Sidang perkara Tuntutan Perdata Izhak Edward Rihi, selanjutnya akan digelar pada hari Rabu, 5 april 2023 dengan agenda pembacaan jawaban dari pihak Tergugat. (A121)